Soal Perbedaan Payung Hukum, PT MMP DIminta Segera Rekonsilisasi dengan BPK RI

Senin, 30 Agustus 2021 174
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyambangi Komisi II DPRD Kaltim untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/8/2021). Agenda tersebut berkenaan dengan audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait piutang PT MMP.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta PT MMP Kaltim untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI untuk mensinkronisasikan perbedaan “payung" hukum.

"Itu piutang yang sudah lama dari modal di APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar, piutangnya Rp 60 miliar lebih yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan. Itulah yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

"Yang baru, temuan BPK RI pada LHP tahun 2020 ada Rp 37 miliar lebih, itu yang perlu diperjelas kembali. Kami minta MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI karena payung hukumnya beda," sambungnya.

Dijelaskan Politisi PDIP ini, perbedaan payung hukum di BPK RI, murni dari pembentukan Badan Usaha. Sedangkan, payung hukum di PT MMP Kaltim, menggunakan payung hukum Pl persen, yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Mereka menggunakan Permen SDM 37 Nomor 11 tahun 2016, sehingga ada perbedaan cara menghitung karena sudah terurai dalam Permen itu, biaya-biaya yang ditentukan," ujar Veridiana Huraq Wang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edy Kurniawan enggan berkomentar panjang terkait masalah piutang PT MMP yang terjadi pada kepemimpinan direksi yang lama.

Masalah ini, sedang bergulir di persidangan Pengadilan. “Berkaitan dengan piutang, mohon maaf, tidak bisa kami buka karena masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Jadi kami diwantiwanti," akunya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.