Soal Perbedaan Payung Hukum, PT MMP DIminta Segera Rekonsilisasi dengan BPK RI

Senin, 30 Agustus 2021 160
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyambangi Komisi II DPRD Kaltim untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/8/2021). Agenda tersebut berkenaan dengan audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait piutang PT MMP.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta PT MMP Kaltim untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI untuk mensinkronisasikan perbedaan “payung" hukum.

"Itu piutang yang sudah lama dari modal di APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar, piutangnya Rp 60 miliar lebih yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan. Itulah yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

"Yang baru, temuan BPK RI pada LHP tahun 2020 ada Rp 37 miliar lebih, itu yang perlu diperjelas kembali. Kami minta MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI karena payung hukumnya beda," sambungnya.

Dijelaskan Politisi PDIP ini, perbedaan payung hukum di BPK RI, murni dari pembentukan Badan Usaha. Sedangkan, payung hukum di PT MMP Kaltim, menggunakan payung hukum Pl persen, yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Mereka menggunakan Permen SDM 37 Nomor 11 tahun 2016, sehingga ada perbedaan cara menghitung karena sudah terurai dalam Permen itu, biaya-biaya yang ditentukan," ujar Veridiana Huraq Wang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edy Kurniawan enggan berkomentar panjang terkait masalah piutang PT MMP yang terjadi pada kepemimpinan direksi yang lama.

Masalah ini, sedang bergulir di persidangan Pengadilan. “Berkaitan dengan piutang, mohon maaf, tidak bisa kami buka karena masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Jadi kami diwantiwanti," akunya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)