Soal Perbedaan Payung Hukum, PT MMP DIminta Segera Rekonsilisasi dengan BPK RI

30 Agustus 2021

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim
SAMARINDA. PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyambangi Komisi II DPRD Kaltim untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (26/8/2021). Agenda tersebut berkenaan dengan audiensi dalam rangka koordinasi dan konsultasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait piutang PT MMP.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta PT MMP Kaltim untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI untuk mensinkronisasikan perbedaan “payung" hukum.

"Itu piutang yang sudah lama dari modal di APBD. Kan ada APBD Rp 160 miliar, piutangnya Rp 60 miliar lebih yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan. Itulah yang sedang berjalan di Kejaksaan," katanya.

"Yang baru, temuan BPK RI pada LHP tahun 2020 ada Rp 37 miliar lebih, itu yang perlu diperjelas kembali. Kami minta MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI karena payung hukumnya beda," sambungnya.

Dijelaskan Politisi PDIP ini, perbedaan payung hukum di BPK RI, murni dari pembentukan Badan Usaha. Sedangkan, payung hukum di PT MMP Kaltim, menggunakan payung hukum Pl persen, yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Mereka menggunakan Permen SDM 37 Nomor 11 tahun 2016, sehingga ada perbedaan cara menghitung karena sudah terurai dalam Permen itu, biaya-biaya yang ditentukan," ujar Veridiana Huraq Wang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim Edy Kurniawan enggan berkomentar panjang terkait masalah piutang PT MMP yang terjadi pada kepemimpinan direksi yang lama.

Masalah ini, sedang bergulir di persidangan Pengadilan. “Berkaitan dengan piutang, mohon maaf, tidak bisa kami buka karena masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Jadi kami diwantiwanti," akunya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertandang Ke DPRD Sulawesi Selatan, Banmus DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan
admin 18 April 2024
0
MAKASSAR – Sebagaimana Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Alat Kelengkapan Dewan, peranannya sangatlah strategis terutama dalam penyusunan Agenda Kegiatan DPRD.   Mengingat kompleksitas permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD memerlukan dukungan Agenda Kegiatan yang tersusun baik, mulai dari alokasi waktu, tempat dan personalia yang memadai.    Untuk itu, Banmus DPRD Kaltim melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Studi Komparatif Mekanisme Penyusunan Agenda Kegiatan DPRD Kaltim, pada Kamis (18/4/24).    Bertempat di Gedung Tower Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar, rombongan Banmus DPRD Kaltim diantaranya Abdul Kadir Tappa, Herliana Yanti, Baharuddin Muin, Ambulansi Komariah, Muhammad Adam, dan A. Jawad Sirajuddin diterima langsung oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Set. DPRD Sulsel Ismail.   Adapun pembahasan berfokus pada bagaimana Banmus DPRD melakukan mekanisme alokasi waktu, tempat dan personalia dalam AKD guna menyusun Agenda Kegiatan dengan baik  dan terlaksanakan secara tepat mengingat banyaknya aspirasi masyarakat dan kegiatan kedewanan.(hms11)