Sinergikan Pembangunan Hingga Ke Tingkat Desa

Senin, 20 September 2021 191
Musrenbang Desa Loh Sumber yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim, digelar untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Loh Sumber untuk 2022.
SAMARINDA. Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara baru-baru ini menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang Desa Loh Sumber yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim ini digelar untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Loh Sumber untuk 2022.

Tercatat ada lima wakil rakyat yang hadir. Dari DPRD Kaltim yaitu anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi serta Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid. Sementara dari DPRD Kutai Kartanegara, hadir Junadi, Johansyah, dan Hairendra.       

Kepala Desa Loh Sumber, Sukirno dalam kegiatan itu mengatakan, ibu kota negara akan pindah ke Kaltim, di wilayah Kutai Kartanegara. Harapannya, Desa Loh Sumber bisa mengambil manfaat dari kepindahan ibu kota negara tersebut.

Karena itu, tak berlebihan jika pembangunan di daerah ini harus ditingkatkan. Salah satunya, yang sedang dilakukan adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Sumber Purnama Desa Loh Sumber.

“Mudah-mudahan, BUMD yang dibentuk nanti bisa mendukung pembangunan di Desa Loh Sumber,” ujarnya. Berbagai usaha yang dilakukan, di antaranya menyasar sektor pertanian dalam arti luas. Sehingga bisa memaksimalkan potensi perikanan dan pertanian yang ada di desa ini.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan warga Loh Sumber dalam meningkatkan sektor pertanian dan badan usaha milik desa. “Sesuai dengan bidang kerja kami di Komisi II DPRD Kaltim,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

Ia menyampaikan, jika ada kelompok tani, kelompok nelayan dan kelompok ternak yang ingin mendapatkan dukungan, bisa diusulkan. “Termasuk hal sangat penting lainnya di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, insya Allah akan dibantu,” ujarnya.

Politisi muda yang juga ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim ini juga menjelaskan, dalam penganggaran pembangunan, saat ini sudah ada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Harapannya, semua usulan pembangunan, kata Reza, bisa memenuhi ketentuan dan bisa masuk dalam SIPD tersebut.

“Ada dua sumber bantuan untuk masyarakat, yaitu melalui belanja langsung serta melalui bantuan keuangan APBD Kaltim,” beber Reza.

Sementara itu, persoalan beasiswa juga menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Terutama beasiswa untuk siswa SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Usulan yang disampaikan salah satu warga berharap, akan lebih banyak lulusan sarjana di desa ini, sehingga bisa melanjutkan pembangunan desa di masa akan datang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid menyebutkan, ada beasiswa Kaltim Tuntas yang sudah diprogramkan Pemprov Kaltim. “Beasiswa bahkan diberikan dari semester awal sampai akhir. Namun ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya. Selain itu, ada juga beasiswa stimulan yang bisa diberikan setiap tahun.

Ely meminta agar warga bisa membuka laman kaltimtuntas.id sehingga bisa mengajukan usulan beasiswa yang bisa mengakomodasi ribuan siswa dan mahasiswa. “Ada beasiswa untuk kategori miskin, kategori disabilitas serta jalur prestasi,” sebutnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)