Silpa 2020 Capai Rp 2,95 Triliun, DPRD Nantikan Penjelasan Pemerintah

Rabu, 8 September 2021 132
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin
SAMARINDA. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Rabu (1/9/2021) dalam rangka menjelang pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim tahun 2021. Berlangsung selama kurang lebih 2 jam, ada beberapa hal yang disoroti oleh para legislator Kaltim.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim sekaligus anggota Komisi III, Syafruddin mengungkapkan ada 1 hal yang jadi sorotan serius selama rapat. Yaitu besarnya Silpa Kaltim tahun 2020 sebesar Rp 2,95 triliun. “Silpa ini kan besar sekali sehingga kami butuh penjelasan rincian belanjanya dari Pemprov kemana saja alokasinya,” beber pria yang akrab disapa Udin itu.

Untuk APBD-P 2021, sektor yang bakal menjadi prioritas masih jatuh kepada penanganan pandemi Covid-19. Melanda Kaltim sejak Maret 2020 hingga sekarang, pergerakan angka kasus positif masih tampak fluktuatif.

Lalu ada pula terkait peningkatan infrastruktur. Dalam hal ini, legislator asal Dapil Balikpapan itu mendorong Pemprov untuk mengalokasikan anggaran demi pembebasan lahan di jalan pendekat sisi Balikpapan untuk pembangunan Jembatan Pulau Balang. “Saat ini masih fokus penanganan Covi-19 dan juga penyelesaian infrastruktur, saya juga mendorong agar ada alokasi dana yang maksimal untuk pembebasan lahan akses Jembatan Pulau Balang,” tegas Udin.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengungkapkan bahwa Banggar sedang menginventarisasi sejumlah persoalan resapan anggaran yang tak berjalan maksimal di APBD murni 2021 ini. Kemudian, hasilnya nanti akan disampaikan langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim. “Ini kaitannya dengan apa-apa yang perlu kami cermati. Jadi sementara ini, kami menginventarisasi dulu,” beber Makmur.

Dijelaskan Makmur, perihal penanganan pandemi Covid-19 pun juga memengaruhi realisasi anggaran pada APBD 2021. Sebab, banyak agenda atau perjalanan dinas yang mesti ditunda. Lonjakan kasus positif juga harus membuat sektor pekerjaan di legislatif dan eksekutif untuk memaksimalkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). “Mudah-mudahan Covid-19 ini selalu menurun, agar dapat melakukan pemulihan khususnya di sektor ekonomi,” tandas Makmur. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)