Sigit Upayakan Pengadaan Kapal Tangkap untuk Nelayan

Senin, 25 Oktober 2021 128
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim serta Kelompok Nelayan membahas usulan pengadaan kapal tangkap untuk nelayan.

SAMARINDA – Upaya meningkatkan sektor pendapatan bagi nelayan di Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengupayakan pengadaan kapal tangkap untuk nelayan di wilayah Balikpapan. Hal ini disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim serta Kelompok Nelayan Balikpapan belum lama ini.

Dirinya menjelaskan bahwa, saat melakukan reses atau serap aspirasi, banyak nelayan mengusulkan pengadaan kapal bagan tangkap. Melihat usulan tersebut, Sigit, sapaan akrabnya pun berkomitmen untuk membantu nelayan dengan memasukkan usulan tersebut ke dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim. “Usulannya sekitar Rp 1,6 Miliar. Kami mau bantu karena mereka (nelayan) konstituen. Makanya saya meminta kepada Dinas Perikanan Kaltim untuk melengkapi strukturnya sehingga bantuan ini dapat segera direalisasikan,” terang dia.

Adapun jenis kapal yang diusulkan para nelayan hanya kapal yang bertenaga 30 GT. Pasalnya, kapal yang bertenaga di atas 30 GT, pengadaannya harus melalui pemerintah pusat. Kapal ini pun ditujukan guna meningkatkan taraf ekonomi dan pendapatan nelayan. Namun yang menjadi kendala saat ini disampaikan Sigit, teknis dalam proses pembuatan kapal. Saat berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim, dirinya mengatakan bahwa pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim terkendala sumber daya tenaga teknisi perkapalan. “Karena ini untuk kepentingan masyarakat Kaltim, saya sampaikan bahwa struktur dalam Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim ini harus segera dilengkapi, termasuk tenaga teknisnya. Kalau memang diperlukan buka lowongan penerimaan itu. Kita punya SMK Pelayaran dan Perkapalan dan banyak tenaga teknis yang bisa diberdayakan,” jelas Politikus PAN ini.

Sementara itu, menanggapi usulan nelayan, Aspiany selaku Kabid Perizinan Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim mengakui bahwa pihaknya sekarang ini belum memiliki tenaga teknis perkapalan. Kendati demikian, dia tetap mengupayakan usulan pembuatan kapal bisa diakomodasi pada APBD Kaltim tahun 2022. “Kami dari bidang teknis sedapat mungkin diupayakan untuk membantu nelayan sesuai aturan yang ada di perikanan,” ucapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)