Sigit Hadiri Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD

Kamis, 9 Desember 2021 64
PENYERAHAN DIPA dan TKDD : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri Penyerahan DIPA dan alokasi dana TKDD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, belum lama ini.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo belum lama ini menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, Senin (6/12/2021).

DIPA dan TKDD tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi menyerahkan itu ke 10 kabupaten dan kota. Sigit Wibowo mengatakan, fokus kebijakan APBD Kaltim 2022 meliputi berbagai bidang.

“Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan, Bidang Perlindungan Sosial, Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Ketahanan Pangan, serta Bidang Pariwisata,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, Penyampaian DIPA dan TKDD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dan Kaltim pada khususnya dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Politisi PAN ini juga berpesan agar DIPA dan TKDD TA 2022 yang telah diserahterimakan dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Setiap instansi pengelola dana APBD harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam rangka percepatan, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur,“ jelas Sigit, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kakanwil DJPb Muhdi menyebut, penyerahan DIPA dan TKDD kali ini dipercepat pada akhir tahun. Biasanya, kerap diserahkan tiap awal tahun. Hal ini dilakukan dalam rangka agar pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mampu merencanakan pelaksanaan anggaran pada 2022 mendatang.

“DIPA dan daftar alokasi TKDD merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Muhdi.

Maka dari itu, hadirnya TKDD di kantong kas daerah, pada awal tahun sudah bisa dilakukan persiapan untuk pelelangan dan menjalankan proyek. “Sebab semakin cepat proyek terlaksana, maka akan ada efek pengganda yang merembes luas ke masyarakat,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan, pemerintah daerah atau kelembagaan kerap kali mengeksekusi pekerjaan pada akhir tahun. Hal tersebut dianggap tak bagus dan harus segera diubah. “Tentu saja ini perlu diubah mindset-nya supaya bisa dilaksanakan mulai awal tahun dan pelaksanaan pembangunannnya bisa segera dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)