Sigit Hadiri Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD

Kamis, 9 Desember 2021 62
PENYERAHAN DIPA dan TKDD : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri Penyerahan DIPA dan alokasi dana TKDD Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, belum lama ini.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo belum lama ini menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Samarinda, Senin (6/12/2021).

DIPA dan TKDD tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi menyerahkan itu ke 10 kabupaten dan kota. Sigit Wibowo mengatakan, fokus kebijakan APBD Kaltim 2022 meliputi berbagai bidang.

“Bidang Kesehatan yang diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan, Bidang Perlindungan Sosial, Bidang Pendidikan, Bidang Infrastruktur, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bidang Ketahanan Pangan, serta Bidang Pariwisata,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, Penyampaian DIPA dan TKDD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi ekonomi lebih cepat. Upaya ini merupakan bukti bahwa Indonesia dan Kaltim pada khususnya dapat tetap produktif di masa pandemi Covid-19.

Politisi PAN ini juga berpesan agar DIPA dan TKDD TA 2022 yang telah diserahterimakan dapat digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk mengakselerasi pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Setiap instansi pengelola dana APBD harus betul-betul memanfaatkan alokasi dana yang telah diberikan dalam rangka percepatan, pertumbuhan, dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Timur,“ jelas Sigit, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kakanwil DJPb Muhdi menyebut, penyerahan DIPA dan TKDD kali ini dipercepat pada akhir tahun. Biasanya, kerap diserahkan tiap awal tahun. Hal ini dilakukan dalam rangka agar pemerintah, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mampu merencanakan pelaksanaan anggaran pada 2022 mendatang.

“DIPA dan daftar alokasi TKDD merupakan dokumen yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Muhdi.

Maka dari itu, hadirnya TKDD di kantong kas daerah, pada awal tahun sudah bisa dilakukan persiapan untuk pelelangan dan menjalankan proyek. “Sebab semakin cepat proyek terlaksana, maka akan ada efek pengganda yang merembes luas ke masyarakat,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan, pemerintah daerah atau kelembagaan kerap kali mengeksekusi pekerjaan pada akhir tahun. Hal tersebut dianggap tak bagus dan harus segera diubah. “Tentu saja ini perlu diubah mindset-nya supaya bisa dilaksanakan mulai awal tahun dan pelaksanaan pembangunannnya bisa segera dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)