Sigit Dorong Kebijakan Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19

Kamis, 12 Agustus 2021 61
Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Sejumlah daerah di Kalimantan Timur masuk ke dalam daftar perpanjangan PPKM Level-4 sejak hari senin (9/8/2021). Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan. Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021. Hal tersebut tentunya juga berhubungan dengan capaian bed okupansi red (bor) masing-masing daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo mengharapkan ketua tim satgas covid-19 Kaltim dalam hal ini yaitu Gubernur Isran Noor, untuk mengambil langkah-langkah penanganan sementara bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19.

Dirinya telah mengusulkan beberapa lokasi yang mungkin bisa dijadikan tempat rawat, seperti bandiklat dan hotel atlit. ” Kita juga sudah mengkoordinasikan ketersediaan tabung-tabung dan itu sudah berjalan. Karena waktu itu ada saya berstatmen di RRI, saya meminta pada pemerintah untuk segera menyiapkan oksigen, karena ini dibutuhkan sekali,” Kata Sigit pada Selasa (10/8/2021).

Sigit menyampaikan isolasi mandiri (isoman) bisa lebih baik ketimbang yang berada dirumah sakit, karena hal tersebut pasti berdampak pada psikologis pasien kedepannya.

Ketua DPW PAN Kaltim ini juga memaparkan bahwa kondisi pemulasaran juga menjadi perhatian, lantaran banyaknya tenaga pemulasaran yang terkonfirmasi positif covid-19 meski telah menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD). ” Petugas-petugasnya itu juga terkena, nah itu jadi makin terkikis. Saya bilang ke rumah sakit dan pemerintah minta untuk terus ini di cari sebanyak-banyaknya, kita gak bisa diam saja.” Tegasnya.

Kendati demikian, Sigit menegaskan bahwa DPRD akan selalu mendorong pemerintah baik berupaya kebijakan yang berpihak pada masyarakat maupun anggaran. ” Anggaran kita yang BTT itu yang kita gunakan untuk penanganan covid-19,” Pungkasnya (adv/hms7).

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)