Sharing Tentang Penyiaran, Komisi dan KPID Kaltim ke DPRD Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 96
Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing tentang penyiaran ke DPRD Sulsel dan KPID Sulsel, Kamis (17/6).
MAKASSAR. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/6). Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati dan Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto.

Rombongan diterima oleh Komisi A DPRD Sulsel dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. “Komisi I bersama KPID ingin mendengar langsung apa saja yang diperlukan dalam mekanisme dan tahapan rekruitmen anggota. Melihat masa kerja yang hanya beberapa bulan kedepan maka dinilai perlu kerja cepat,” tuturnya.

Akbar Ciptanto mengatakan keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal, di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. KPID dilematis memang satu sisi telah melakukan teguran namun disisi lain masyarakat masih membutuhkan. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel “Kami (KPID Kaltim, red) ingin mengetahui apa yang dilakukan KPID Sulsel yang kemungkinan bisa nantinya diterapkan di Kaltim. Dengan sisa masa waktu beberapa bulan kedepan ingin memberikan yang terbaik tidak hanya bagi lembaga tetapi untuk kepentingan masyarakat  umum,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “Tv kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)