Sharing Tentang Penyiaran, Komisi dan KPID Kaltim ke DPRD Sulsel

Senin, 21 Juni 2021 67
Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja dalam rangka sharing tentang penyiaran ke DPRD Sulsel dan KPID Sulsel, Kamis (17/6).
MAKASSAR. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/6). Kunjungan tersebut dipimpin Jahidin dan Yusuf Mustafa dan dihadiri Rima Hartati dan Muhammad Udin. Tidak sendiri rombongan didampingi sejumlah komisioner KPID Kaltim seperti Akbar Ciptanto.

Rombongan diterima oleh Komisi A DPRD Sulsel dan KPID Sulsel serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulsel. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terhadap tahapan pelaksanaan seleksi anggota komisioner KPID Kaltim yang berakhir di awal Tahun 2022. “Komisi I bersama KPID ingin mendengar langsung apa saja yang diperlukan dalam mekanisme dan tahapan rekruitmen anggota. Melihat masa kerja yang hanya beberapa bulan kedepan maka dinilai perlu kerja cepat,” tuturnya.

Akbar Ciptanto mengatakan keberadaan TV kabel membuat ada konflik horizontal, di Kaltim sendiri banyak TV Kabel yang tidak berizin. KPID dilematis memang satu sisi telah melakukan teguran namun disisi lain masyarakat masih membutuhkan. Berbeda dengan daerah lain, dengan kondisi geografis Kaltim terutama yang di pedalaman dan perbatasan sangat kekurangan dalam kaitan infromasi khususnya siaran televisi sehingga mau tidak mau mereka menggunakan jasa tv kabel “Kami (KPID Kaltim, red) ingin mengetahui apa yang dilakukan KPID Sulsel yang kemungkinan bisa nantinya diterapkan di Kaltim. Dengan sisa masa waktu beberapa bulan kedepan ingin memberikan yang terbaik tidak hanya bagi lembaga tetapi untuk kepentingan masyarakat  umum,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan Sulsel memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel. Ini dimaksudkan guna mengatur tv kabel yang semakin menjamur dalam lima tahun terakhir. “Tv kabel harus memiliki ijin dari lembaga penyiaran. Agar tidak terjadi sengketa maka antar operator tv berlangganan diperbolehkan membuka dengan jarak minimal 2,5 kilometer, dan dilarang melakukan monopoli dengan menguasai satu wilayah atau daerah,” bebernya.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)