Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

Jumat, 13 Mei 2022 420
Pansus Pembahas Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama OPD Prov. Kaltim saat berdiskusi dengan Pemprov Kalsel belum lama ini.
BANJAR BARU. Guna penyempurnaan daraft raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012  Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Prov. Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid. Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama dengan OPD Prov. Kaltim datang ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

“Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. “Tentu pengalaman-pengalaman inilah kita dari Kaltim ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, bahwa proses pembentukan perda tersbut, disamping koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya ini tadi Executive review,” bebernya.

Karena menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri.

“Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

“Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian,” harapnya.

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

Karena syogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit diebntuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)