Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

Jumat, 13 Mei 2022 472
Pansus Pembahas Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama OPD Prov. Kaltim saat berdiskusi dengan Pemprov Kalsel belum lama ini.
BANJAR BARU. Guna penyempurnaan daraft raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012  Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Prov. Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid. Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama dengan OPD Prov. Kaltim datang ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

“Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. “Tentu pengalaman-pengalaman inilah kita dari Kaltim ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, bahwa proses pembentukan perda tersbut, disamping koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya ini tadi Executive review,” bebernya.

Karena menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri.

“Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

“Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian,” harapnya.

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

Karena syogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit diebntuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)