Sharing Pendalam Ranperda Desa Adat, Pansus PKDA Kunjungan Kerja ke NGO HuMa Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 52
SHARING : Pansus PKDA saat berdiskusi dengan NGO HuMa Indonesia terkait pendalaman materi Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (12/7/2024)

JAKARTA. Guna memberikan kepastian desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan sharing pendalaman terkait materi ranperda ke Non Government Organization (NGO) HuMa Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

Pansus yang diketuai Rusman Yaqub ini mengatakan, kedatangan pansus ke HuMa Indonesia merupakan pilihan yang tepat, mengingat materi yang dipaparkan pihak HuMa banyak memberikan masukan kepada pansus.

 

“Kita datang ke sini tepat sekali, karena apa yang dipaparkan oleh teman-teman HuMa itu sangat mendasar, dan itu membukakan cakrawala pansus, bahwa bicara tentang kelembagaan desa adat itu tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kelembagaannya semata, tapi yang paling penting adalah substantif masyarakatnya, kawasannya dan lain sebagainya,” ujar Rusman.

 

Selain itu, berdasarkan hasil diskusi, pemetaan yang dilakukan HuMa disampaikan Rusman sangat menginspirasi pansus. “Sehingga masukan-masukan yang disampaikan HuMa ini, akan menjadi referensi pansus dalam pembahasan selanjutnya,” sebut dia.

 

Lebih lanjut dikatakan Politisi PPP ini, bicara tentang desa adat, tentu tidak terlepas dari aspek kawasannya. Karena itu, pansus sebut Rusman mengusulkan agar narasumber dalam uji publik mendatang, melibatkan pihak HuMa. “Saya sudah mengusulkan ke teman-teman staf dan tenaga ahli pansus. Pada saat uji publik, salah satu narasumbernya dari pihak HuMa. Supaya nanti membuka cakrawala kita semua,” bebernya.

 

Ia juga menekankan, agar pansus memperhatikan betul aspek-aspek sosial yang ada di masayarakat, dan tidak gegabah dalam menghasilkan perda. “Jujur saja, perda ini kan tidak boleh gegabah. Jangan sampai perda ini justru lahir bagian dari menambah masalah. Kita mau perda ini mampu menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait masalah kelembagaan adat,” jelas Rusman. 

 

“Maka dari itu, saya dan teman-teman pansus sepakat, bahwa perda ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan mampu mengakomodir persoalan yang ada di Kaltim. Karena faktanya, selama ini, banyak sekali kasus-kasus yang berbenturan maupun beririsan langsung dengan persoalan desa adat, hutan adat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

 

Terpenting kata dia, perda yang ada di provinsi ini hanya sebagai payung hukum yang ada di bawah. Untuk materi subtansi dan teknisnya, regulasi turunannya berada di kabupaten dan kota. “Kita sebatas membuat ruang saja, buat payungnya, tapi nanti secara substantif pelaksanaannya ada di kabupaten dan kota,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini. 

 

Karenanya, DPRD Kaltim menganggap, agar dapat mencapai harmonisasi hukum di masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan daerah yang mengatur secara teknis dan aplikatif mengenai pembentukan lembaga desa adat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kaltim.


“Pansus berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat adat serta memperkuat kedudukan dan keberlanjutan lembaga desa adat,” pungkas Rusman. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)