Sharing Pendalam Ranperda Desa Adat, Pansus PKDA Kunjungan Kerja ke NGO HuMa Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 52
SHARING : Pansus PKDA saat berdiskusi dengan NGO HuMa Indonesia terkait pendalaman materi Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (12/7/2024)

JAKARTA. Guna memberikan kepastian desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan sharing pendalaman terkait materi ranperda ke Non Government Organization (NGO) HuMa Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

Pansus yang diketuai Rusman Yaqub ini mengatakan, kedatangan pansus ke HuMa Indonesia merupakan pilihan yang tepat, mengingat materi yang dipaparkan pihak HuMa banyak memberikan masukan kepada pansus.

 

“Kita datang ke sini tepat sekali, karena apa yang dipaparkan oleh teman-teman HuMa itu sangat mendasar, dan itu membukakan cakrawala pansus, bahwa bicara tentang kelembagaan desa adat itu tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kelembagaannya semata, tapi yang paling penting adalah substantif masyarakatnya, kawasannya dan lain sebagainya,” ujar Rusman.

 

Selain itu, berdasarkan hasil diskusi, pemetaan yang dilakukan HuMa disampaikan Rusman sangat menginspirasi pansus. “Sehingga masukan-masukan yang disampaikan HuMa ini, akan menjadi referensi pansus dalam pembahasan selanjutnya,” sebut dia.

 

Lebih lanjut dikatakan Politisi PPP ini, bicara tentang desa adat, tentu tidak terlepas dari aspek kawasannya. Karena itu, pansus sebut Rusman mengusulkan agar narasumber dalam uji publik mendatang, melibatkan pihak HuMa. “Saya sudah mengusulkan ke teman-teman staf dan tenaga ahli pansus. Pada saat uji publik, salah satu narasumbernya dari pihak HuMa. Supaya nanti membuka cakrawala kita semua,” bebernya.

 

Ia juga menekankan, agar pansus memperhatikan betul aspek-aspek sosial yang ada di masayarakat, dan tidak gegabah dalam menghasilkan perda. “Jujur saja, perda ini kan tidak boleh gegabah. Jangan sampai perda ini justru lahir bagian dari menambah masalah. Kita mau perda ini mampu menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait masalah kelembagaan adat,” jelas Rusman. 

 

“Maka dari itu, saya dan teman-teman pansus sepakat, bahwa perda ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan mampu mengakomodir persoalan yang ada di Kaltim. Karena faktanya, selama ini, banyak sekali kasus-kasus yang berbenturan maupun beririsan langsung dengan persoalan desa adat, hutan adat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

 

Terpenting kata dia, perda yang ada di provinsi ini hanya sebagai payung hukum yang ada di bawah. Untuk materi subtansi dan teknisnya, regulasi turunannya berada di kabupaten dan kota. “Kita sebatas membuat ruang saja, buat payungnya, tapi nanti secara substantif pelaksanaannya ada di kabupaten dan kota,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini. 

 

Karenanya, DPRD Kaltim menganggap, agar dapat mencapai harmonisasi hukum di masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan daerah yang mengatur secara teknis dan aplikatif mengenai pembentukan lembaga desa adat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kaltim.


“Pansus berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat adat serta memperkuat kedudukan dan keberlanjutan lembaga desa adat,” pungkas Rusman. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sekwan DPRD Kaltim Hadiri Rakernas X PKK 2025, Peran Strategis PKK dalam Mendorong Pembangunan Nasional
Berita Sekretariat 8 Juli 2025
0
SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Norhayati Usman, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025 yang digelar di Plenary Hall Convention Center Sempaja, Samarinda, Selasa (8/7/2025). Acara yang dihadiri lebih dari 2.500 peserta ini menjadi ajang konsolidasi gerakan PKK secara nasional. Rakernas kali ini mengusung tema “Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, yang menegaskan komitmen PKK dalam mendukung delapan agenda pembangunan nasional (Asta Cita). Forum ini juga menghasilkan tiga dokumen strategis nasional, yakni Rencana Induk Gerakan PKK 2025–2029, Strategi Gerakan PKK, serta Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan PKK. Dalam kesempatan tersebut, Sekwan DPRD Kaltim Norhayati Usman menegaskan bahwa PKK adalah mitra strategis pemerintah yang memiliki peran vital dalam pembangunan, khususnya melalui pemberdayaan keluarga di tingkat akar rumput. "PKK bukan sekadar gerakan, tapi ujung tombak pembangunan melalui 10 program pokoknya. Kontribusinya dalam sektor pendidikan dan kesehatan bahkan mencapai sekitar 60 persen,” ungkap Norhayati. Norhayati juga menggarisbawahi bahwa program prioritas PKK akan difokuskan pada penanganan stunting, peningkatan kualitas keluarga, pembentukan karakter, serta penguatan pendidikan dan ketahanan keluarga. Ia menekankan perlunya pengelolaan organisasi yang efisien dengan SDM yang berkualitas. PKK, lanjutnya, tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, LSM, hingga media untuk memperluas dampak program yang dijalankan. "Rakernas ini bukan sekadar forum, tapi ruang strategis untuk menyatukan gerak dan gagasan, agar PKK semakin modern, berdampak, dan mampu membawa keluarga Indonesia menuju kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” terang Norhayati. Ketua Umum TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi ruang sinergi antara arah kebijakan PKK dan visi-misi presiden, serta penyelarasan dengan RPJMN 2025–2029. "Rakernas ini memperkuat posisi keluarga sebagai basis utama pembangunan nasional,” ujar Tri Dihadiri ribuan peserta, Rakernas PKK yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk tersebut menjadi salah satu forum organisasi perempuan terbesar di tahun ini.(Hms10)