Sharing Pendalam Ranperda Desa Adat, Pansus PKDA Kunjungan Kerja ke NGO HuMa Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 101
SHARING : Pansus PKDA saat berdiskusi dengan NGO HuMa Indonesia terkait pendalaman materi Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (12/7/2024)

JAKARTA. Guna memberikan kepastian desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan sharing pendalaman terkait materi ranperda ke Non Government Organization (NGO) HuMa Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

Pansus yang diketuai Rusman Yaqub ini mengatakan, kedatangan pansus ke HuMa Indonesia merupakan pilihan yang tepat, mengingat materi yang dipaparkan pihak HuMa banyak memberikan masukan kepada pansus.

 

“Kita datang ke sini tepat sekali, karena apa yang dipaparkan oleh teman-teman HuMa itu sangat mendasar, dan itu membukakan cakrawala pansus, bahwa bicara tentang kelembagaan desa adat itu tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kelembagaannya semata, tapi yang paling penting adalah substantif masyarakatnya, kawasannya dan lain sebagainya,” ujar Rusman.

 

Selain itu, berdasarkan hasil diskusi, pemetaan yang dilakukan HuMa disampaikan Rusman sangat menginspirasi pansus. “Sehingga masukan-masukan yang disampaikan HuMa ini, akan menjadi referensi pansus dalam pembahasan selanjutnya,” sebut dia.

 

Lebih lanjut dikatakan Politisi PPP ini, bicara tentang desa adat, tentu tidak terlepas dari aspek kawasannya. Karena itu, pansus sebut Rusman mengusulkan agar narasumber dalam uji publik mendatang, melibatkan pihak HuMa. “Saya sudah mengusulkan ke teman-teman staf dan tenaga ahli pansus. Pada saat uji publik, salah satu narasumbernya dari pihak HuMa. Supaya nanti membuka cakrawala kita semua,” bebernya.

 

Ia juga menekankan, agar pansus memperhatikan betul aspek-aspek sosial yang ada di masayarakat, dan tidak gegabah dalam menghasilkan perda. “Jujur saja, perda ini kan tidak boleh gegabah. Jangan sampai perda ini justru lahir bagian dari menambah masalah. Kita mau perda ini mampu menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait masalah kelembagaan adat,” jelas Rusman. 

 

“Maka dari itu, saya dan teman-teman pansus sepakat, bahwa perda ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan mampu mengakomodir persoalan yang ada di Kaltim. Karena faktanya, selama ini, banyak sekali kasus-kasus yang berbenturan maupun beririsan langsung dengan persoalan desa adat, hutan adat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

 

Terpenting kata dia, perda yang ada di provinsi ini hanya sebagai payung hukum yang ada di bawah. Untuk materi subtansi dan teknisnya, regulasi turunannya berada di kabupaten dan kota. “Kita sebatas membuat ruang saja, buat payungnya, tapi nanti secara substantif pelaksanaannya ada di kabupaten dan kota,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini. 

 

Karenanya, DPRD Kaltim menganggap, agar dapat mencapai harmonisasi hukum di masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan daerah yang mengatur secara teknis dan aplikatif mengenai pembentukan lembaga desa adat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kaltim.


“Pansus berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat adat serta memperkuat kedudukan dan keberlanjutan lembaga desa adat,” pungkas Rusman. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)