Sharing Pendalam Ranperda Desa Adat, Pansus PKDA Kunjungan Kerja ke NGO HuMa Indonesia

Jumat, 12 Juli 2024 52
SHARING : Pansus PKDA saat berdiskusi dengan NGO HuMa Indonesia terkait pendalaman materi Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (12/7/2024)

JAKARTA. Guna memberikan kepastian desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan sharing pendalaman terkait materi ranperda ke Non Government Organization (NGO) HuMa Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

Pansus yang diketuai Rusman Yaqub ini mengatakan, kedatangan pansus ke HuMa Indonesia merupakan pilihan yang tepat, mengingat materi yang dipaparkan pihak HuMa banyak memberikan masukan kepada pansus.

 

“Kita datang ke sini tepat sekali, karena apa yang dipaparkan oleh teman-teman HuMa itu sangat mendasar, dan itu membukakan cakrawala pansus, bahwa bicara tentang kelembagaan desa adat itu tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kelembagaannya semata, tapi yang paling penting adalah substantif masyarakatnya, kawasannya dan lain sebagainya,” ujar Rusman.

 

Selain itu, berdasarkan hasil diskusi, pemetaan yang dilakukan HuMa disampaikan Rusman sangat menginspirasi pansus. “Sehingga masukan-masukan yang disampaikan HuMa ini, akan menjadi referensi pansus dalam pembahasan selanjutnya,” sebut dia.

 

Lebih lanjut dikatakan Politisi PPP ini, bicara tentang desa adat, tentu tidak terlepas dari aspek kawasannya. Karena itu, pansus sebut Rusman mengusulkan agar narasumber dalam uji publik mendatang, melibatkan pihak HuMa. “Saya sudah mengusulkan ke teman-teman staf dan tenaga ahli pansus. Pada saat uji publik, salah satu narasumbernya dari pihak HuMa. Supaya nanti membuka cakrawala kita semua,” bebernya.

 

Ia juga menekankan, agar pansus memperhatikan betul aspek-aspek sosial yang ada di masayarakat, dan tidak gegabah dalam menghasilkan perda. “Jujur saja, perda ini kan tidak boleh gegabah. Jangan sampai perda ini justru lahir bagian dari menambah masalah. Kita mau perda ini mampu menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait masalah kelembagaan adat,” jelas Rusman. 

 

“Maka dari itu, saya dan teman-teman pansus sepakat, bahwa perda ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan mampu mengakomodir persoalan yang ada di Kaltim. Karena faktanya, selama ini, banyak sekali kasus-kasus yang berbenturan maupun beririsan langsung dengan persoalan desa adat, hutan adat, dan lain sebagainya,” tambahnya.

 

Terpenting kata dia, perda yang ada di provinsi ini hanya sebagai payung hukum yang ada di bawah. Untuk materi subtansi dan teknisnya, regulasi turunannya berada di kabupaten dan kota. “Kita sebatas membuat ruang saja, buat payungnya, tapi nanti secara substantif pelaksanaannya ada di kabupaten dan kota,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini. 

 

Karenanya, DPRD Kaltim menganggap, agar dapat mencapai harmonisasi hukum di masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan daerah yang mengatur secara teknis dan aplikatif mengenai pembentukan lembaga desa adat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kaltim.


“Pansus berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat adat serta memperkuat kedudukan dan keberlanjutan lembaga desa adat,” pungkas Rusman. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)