Setwan Kaltim dan PSODD Unmul Bahas Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Legislasi Daerah

Kamis, 9 Oktober 2025 7
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa Fakultas Hukum Unmul gelar FGD
KUTAI KARTANEGARA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Kamis (09/10) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.

Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, dan bertujuan untuk menilai kesesuaian substansi dan penerapan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (Perda), dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Selain itu, kegiatan ini juga meninjau harmonisasi antara perda provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD tengah melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah diterbitkan sejak Tahun 1965, mencakup Perda maupun peraturan gubernur. Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum tersebut masih relevan dengan dinamika regulasi nasional serta perubahan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dari hasil evaluasi nanti, akan terlihat mana perda yang sudah kadaluarsa, harus direvisi, dan mana yang sudah harus dicabut. Kita (DPRD) ingin semua produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, Bapemperda berkomitmen memperkuat kualitas legislasi daerah agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik. “FGD ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa perda kita memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, termasuk aspek legal drafting dan harmonisasi antarlembaga, serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Baharuddin Demmu, DPRD Kaltim menggandeng tim akademisi dari Universitas Mulawarman untuk melakukan penelusuran, verifikasi, dan analisis mendalam. Ia berharap hasil kajian bersama ini akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan menjadi dasar perbaikan proses legislasi ke depan.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Abdul Razaq, membuka kegiatan FGD secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan harmonisasi antara peraturan di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Masih ada perda yang belum sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya atau belum efektif di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan lahir masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, agar memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya sekaligus membuka acara.

Empat narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni Erwinsyah, SE, SH, MH, CLA (Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara), Purnomo, SH (Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar), Sofwan Rizko Ramadoni, SH, MH (PSODD FH Unmul), dan Jamaluddin, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara).

FGD berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan, tanya jawab, dan pengisian kuesioner. Hasil diskusi akan dihimpun menjadi dokumen ringkas dan strategis, serta rekomendasi kebijakan aplikatif yang mencakup perbaikan proses pembentukan perda, penguatan implementasi, serta harmonisasi lintas level pemerintahan di Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)