Setwan Kaltim dan PSODD Unmul Bahas Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Legislasi Daerah

Kamis, 9 Oktober 2025 59
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa Fakultas Hukum Unmul gelar FGD
KUTAI KARTANEGARA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Kamis (09/10) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.

Kegiatan ini turut melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, dan bertujuan untuk menilai kesesuaian substansi dan penerapan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (Perda), dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Selain itu, kegiatan ini juga meninjau harmonisasi antara perda provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD tengah melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah yang telah diterbitkan sejak Tahun 1965, mencakup Perda maupun peraturan gubernur. Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk hukum tersebut masih relevan dengan dinamika regulasi nasional serta perubahan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Dari hasil evaluasi nanti, akan terlihat mana perda yang sudah kadaluarsa, harus direvisi, dan mana yang sudah harus dicabut. Kita (DPRD) ingin semua produk hukum daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, Bapemperda berkomitmen memperkuat kualitas legislasi daerah agar lebih efektif dan berpihak pada kepentingan publik. “FGD ini menjadi wadah penting untuk memastikan bahwa perda kita memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, termasuk aspek legal drafting dan harmonisasi antarlembaga, serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah,” jelasnya.

Untuk itu, menurut Baharuddin Demmu, DPRD Kaltim menggandeng tim akademisi dari Universitas Mulawarman untuk melakukan penelusuran, verifikasi, dan analisis mendalam. Ia berharap hasil kajian bersama ini akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan menjadi dasar perbaikan proses legislasi ke depan.

Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Abdul Razaq, membuka kegiatan FGD secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan asas-asas pembentukan peraturan yang baik dan harmonisasi antara peraturan di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Masih ada perda yang belum sepenuhnya selaras dengan aturan di atasnya atau belum efektif di lapangan. Melalui forum ini, diharapkan lahir masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah, agar memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tuturnya sekaligus membuka acara.

Empat narasumber utama hadir dalam kegiatan ini, yakni Erwinsyah, SE, SH, MH, CLA (Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara), Purnomo, SH (Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar), Sofwan Rizko Ramadoni, SH, MH (PSODD FH Unmul), dan Jamaluddin, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara).

FGD berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan, tanya jawab, dan pengisian kuesioner. Hasil diskusi akan dihimpun menjadi dokumen ringkas dan strategis, serta rekomendasi kebijakan aplikatif yang mencakup perbaikan proses pembentukan perda, penguatan implementasi, serta harmonisasi lintas level pemerintahan di Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)