Dukung Pembangunan Hijau di IKN, Dua Legislator Kaltim Turut Tanam 1.010 Pohon Kopi Liberika di Embung DAS IKN

Jumat, 10 Oktober 2025 4
Legislator Kaltim Turut Tanam 1.010 Pohon Kopi Liberika di Embung DAS IKN

Nusantara – Dua Legislator Kaltim, M. Darlis Pattalongi dan Baharuddin Demmu, turut ambil bagian dalam penanaman 1.010 pohon kopi Liberika di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini digelar di Embung Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanggai sebagai bagian dari upaya pemecahan Rekor MURI dan simbol komitmen terhadap pembangunan hijau yang berkelanjutan.
 

Kopi Liberika dipilih karena memiliki daya adaptasi tinggi terhadap lahan marginal, serta berpotensi menjadi komoditas unggulan bernilai ekonomi. Penanaman ini juga bertujuan menjaga ekosistem embung melalui penghijauan, mendorong ketahanan pangan, memperkuat ekonomi lokal, serta meneguhkan peran IKN sebagai pusat pembangunan hijau berorientasi masa depan.

 

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Otorita IKN, Perwakilan Bank Indonesia, Pupuk Kaltim, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur beserta jajaran, 500 mahasiswa Unmul, dan PMI Kaltim. Hadir pula dari SMKN 1 dan SMKN 2 Sepaku, serta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda. 

 

Dalam kesempatan itu, M. Darlis Pattalongi menyampaikan rasa syukur atas kolaborasi lintas sektor yang terwujud dalam kegiatan tersebut.

 

“Alhamdulillah, hari ini komunitas pecinta kopi bersama masyarakat dan pemerintah turut memecahkan rekor menanam 1.010 batang kopi di IKN. Ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Sepaku, yang memiliki potensi besar terhadap komoditas kopi Liberika,” ujar Darlis.

 

Ia berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkenalkan potensi kopi Liberika khas Sepaku ke kancah nasional bahkan internasional.

 

“Mudah-mudahan upaya ini sukses dan kembali menjadi kebanggaan Kaltim, melalui jenis kopi Liberika yang memiliki ciri khas tersendiri,” tambahnya.

 

Sementara itu, Baharuddin Demmu juga menekankan pentingnya penanaman kopi sebagai bagian dari strategi pembangunan hijau di IKN.

 

“Hari ini kita menanam kopi Liberika di IKN untuk memecahkan Rekor MURI. Ada sekitar 1.010 pohon yang ditanam. Kita berdoa semoga tumbuh subur dan menjadikan kawasan ini sebagai sentra kopi ke depan,” ungkap Baharuddin.

 

Ia menambahkan, penanaman kopi di sekitar embung juga berfungsi ekologis. “Selain sebagai komoditas ekonomi, tanaman kopi bisa menjadi penyangga air dan memperkuat ekosistem hijau di IKN. Ini sejalan dengan konsep IKN sebagai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tuturnya.

 

Kehadiran kedua Anggota DPRD Kaltim tersebut menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap upaya penguatan ekonomi hijau, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah IKN.

 

Diharapkan, penanaman kopi Liberika di kawasan DAS Sanggai ini tidak hanya menjadi simbol rekor, tetapi juga warisan ekologis dan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Timur serta memperkuat posisi IKN sebagai ikon pembangunan hijau Indonesia.

TULIS KOMENTAR ANDA
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)