KUTAI KARTANEGARA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan uji petik ke PT Rea Kaltim Plantation di Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap fakta lapangan sebagai bahan penyusunan regulasi lingkungan yang lebih kontekstual dan aplikatif.
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang benar-benar mencerminkan kondisi dan tantangan di lapangan.
“Kami tidak ingin menyusun regulasi dari balik meja. Fakta di lapangan harus menjadi fondasi utama. Karena itu, kami datang langsung untuk melihat, mendengar, dan mencatat,” ujar Guntur didampingi Anggota Pansus, Budianto Bulang, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi, dan Lo Ode Nasir, saat berdialog dengan manajemen PT Rea Kaltim.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sistem pengelolaan limbah, konservasi lahan, serta pemanfaatan energi terbarukan yang diterapkan perusahaan. Tim juga berdialog dengan para pekerja dan masyarakat sekitar untuk menggali perspektif lokal terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perkebunan.
Anggota Pansus lainnya, Buadianto Bulang, menambahkan bahwa masukan dari lapangan sangat penting untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih atau tidak relevan. “Kami mencatat banyak hal, mulai dari praktik baik hingga tantangan teknis yang dihadapi perusahaan. Semua ini akan kami bawa ke pembahasan Ranperda agar regulasi yang lahir nanti benar-benar solutif,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Rea Kaltim Plantation, Fatah Ibrahim, menyambut baik kunjungan Pansus dan berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong praktik berkelanjutan.
“Kami siap mendukung penyusunan Ranperda PPPLH. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang adil dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Fatah.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus yang sebelumnya telah melakukan kajian akademik dan konsultasi publik. Selanjutnya, Pansus dijadwalkan menggelar rapat pembahasan lanjutan dengan melibatkan dinas teknis dan pakar lingkungan. (adv/akb)
Ketua Pansus PPPLH, Guntur, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang benar-benar mencerminkan kondisi dan tantangan di lapangan.
“Kami tidak ingin menyusun regulasi dari balik meja. Fakta di lapangan harus menjadi fondasi utama. Karena itu, kami datang langsung untuk melihat, mendengar, dan mencatat,” ujar Guntur didampingi Anggota Pansus, Budianto Bulang, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Fachlevi, dan Lo Ode Nasir, saat berdialog dengan manajemen PT Rea Kaltim.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus meninjau sistem pengelolaan limbah, konservasi lahan, serta pemanfaatan energi terbarukan yang diterapkan perusahaan. Tim juga berdialog dengan para pekerja dan masyarakat sekitar untuk menggali perspektif lokal terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perkebunan.
Anggota Pansus lainnya, Buadianto Bulang, menambahkan bahwa masukan dari lapangan sangat penting untuk menghindari regulasi yang tumpang tindih atau tidak relevan. “Kami mencatat banyak hal, mulai dari praktik baik hingga tantangan teknis yang dihadapi perusahaan. Semua ini akan kami bawa ke pembahasan Ranperda agar regulasi yang lahir nanti benar-benar solutif,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Rea Kaltim Plantation, Fatah Ibrahim, menyambut baik kunjungan Pansus dan berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong praktik berkelanjutan.
“Kami siap mendukung penyusunan Ranperda PPPLH. Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang adil dan mendorong inovasi dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Fatah.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Pansus yang sebelumnya telah melakukan kajian akademik dan konsultasi publik. Selanjutnya, Pansus dijadwalkan menggelar rapat pembahasan lanjutan dengan melibatkan dinas teknis dan pakar lingkungan. (adv/akb)