Gali Strategi Pengelolaan BUMD, Kunker Komisi II ke Pemprov Jawa Barat

Kamis, 9 Oktober 2025 4
KUNKER : Komisi II saat melakukan kunker ke Biro BUMD Pemprov Jabar, Kamis (9/10/2025)

BANDUNG – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka berbagi informasi dan pengalaman (sharing session) terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), Kamis (9/10/2025).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, diterima langsung oleh Heri Purnama, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat.

Turut hadir dalam rombongan, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, anggota Komisi II yakni Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Sulasih, dan Yonavia, serta tenaga ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad. Hadir pula Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Sabaruddin menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang sebelumnya digelar Komisi II bersama dua perusda. Tujuannya adalah untuk menggali informasi dan melakukan komparasi terhadap sistem pengelolaan BUMD yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat.

“Kami datang ke sini untuk berkomparasi. Dari informasi yang kami terima, sistem pengelolaan BUMD di Jawa Barat dinilai baik. Karena itu, kami berharap bisa membawa pulang aplikasi dan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan BUMD,” ujar Sabaruddin.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif Komisi II dalam menyusun regulasi dan mendorong tata kelola BUMD yang lebih profesional, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah di Kaltim.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas BUMD, tetapi juga untuk memastikan bahwa entitas bisnis milik daerah mampu berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan manajemen BUMD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada kemajuan daerah. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)