Sarkowi : Pansus Berusaha Selamatkan Bahasa Lokal Dari Kepunahan

Rabu, 3 Agustus 2022 83
Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah dengan Dewan Kesenian Daerah, Biro Hukum Pemprov Kaltim, Balitbagda Kaltim dan Dinas Pariwisata Kaltim, Selasa (2/8).
SAMARINDA. Jarang digunakan dalam komunikasi keseharian beberapa bahasa lokal daerah Kalimantan Timur diambang kepunahan. Perlu keseriusan dan langkah nyata sebagai upaya menyelematkan budaya yang tak ternilai tersebut. Ketua Pansus Kesenian Daerah Sarkowi V Zahry mengaku pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahasa lokal dari kepunahan yang salah satunya dengan memasukkan pelestarian bahasa lokal dalam salah satu pasal di draf Raperda Kesenian.

Menurutnya, Balitbangda bekerjasama dengan instansi terkait akan memasukkan bahasa lokal sebagai salah satu muatan lokal di dunia pendidikan. Sinergi dengan itu maka diperlukan payung hukum dan regulasi jelas. “Dengan adanya raperda ini nantinya ketika disahkan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, tentu berbagai masukan pada rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi pansus serta akan mengkonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan produk hukum diatasnya,” beber Sarkowi didampingi Mimi Merimai Br Pane dan Baharuddin Muin pada rapat dengar pendapat Pansus Kesenian Daerah dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Balitbagda, Dinas Pariwisata Kaltim, dan Dewan Kesenian Kaltim, Selasa (2/8).

Bahasa daerah, lanjut dia jarang digunakan menurut penelitian dikarenakan perkawinan campuran sehingga lebih memilih menggunakan bahasa umum sebagai alat komunikasi dalam kehidupan keseharian. Selain itu, globalisasi juga member pengaruh yang cukup besar. Padahal, politikus Golkar itu menilai sejatinya bahasa daerah merupakan satu diantara ciri khas yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa yang tidak dapat dinilai sehingga perlu terus dilestarikan dari generasi ke generasi.

Plt Litbang Kaltim Fitriansyah dari hasil penelitian di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur penggunaan bahasa lokal sudah sangat jarang ditemui dikarenakan berbagai aspek yang mempengaruhi. “Bahasa daerah penuturnya semakin lama semakin sulit ditemukan, baik itu bahasa Kutai maupun Dayak. Bahkan salah satu bahasa tutur Kutai yang menurut penelitian hanya bisa ditemui di Kedang Ipil, Kota Bangun itupun tinggal seorang yang berusia lanjut yang bisa,” sebutnya.

Ia menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan riset dengan menginfentarisir kesenian daerah mana yang masih ada dan mana saja yang masuk kategori diambang kepunahan. Hal ini dimaksudkan agar nantinya setelah penelitian selesai nantinya agar bisa dilestarikan. Kepala Dewan Kesenian Daerah Kaltim Syafril Teha Noer menyebutkan sudah ada sebelumnya penelitian dan kajian tentang berbagai kekhasan kesenian daerah kalimantan seperti jenis-jenis seni termasuk makna yang terkandung di dalamnya. "Penelitian diawali oleh instansi terkait, lalu kemudian disempurnakan dan dibukukan, dan hari ini kami bagikan sebagai refrensi seluruh peserta rapat khususnya kepada anggota Pansus,"katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)