Sarkowi : Pansus Berusaha Selamatkan Bahasa Lokal Dari Kepunahan

Rabu, 3 Agustus 2022 81
Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesenian Daerah dengan Dewan Kesenian Daerah, Biro Hukum Pemprov Kaltim, Balitbagda Kaltim dan Dinas Pariwisata Kaltim, Selasa (2/8).
SAMARINDA. Jarang digunakan dalam komunikasi keseharian beberapa bahasa lokal daerah Kalimantan Timur diambang kepunahan. Perlu keseriusan dan langkah nyata sebagai upaya menyelematkan budaya yang tak ternilai tersebut. Ketua Pansus Kesenian Daerah Sarkowi V Zahry mengaku pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahasa lokal dari kepunahan yang salah satunya dengan memasukkan pelestarian bahasa lokal dalam salah satu pasal di draf Raperda Kesenian.

Menurutnya, Balitbangda bekerjasama dengan instansi terkait akan memasukkan bahasa lokal sebagai salah satu muatan lokal di dunia pendidikan. Sinergi dengan itu maka diperlukan payung hukum dan regulasi jelas. “Dengan adanya raperda ini nantinya ketika disahkan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, tentu berbagai masukan pada rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi pansus serta akan mengkonsultasikan ke Kemendagri agar tidak bertentangan dengan produk hukum diatasnya,” beber Sarkowi didampingi Mimi Merimai Br Pane dan Baharuddin Muin pada rapat dengar pendapat Pansus Kesenian Daerah dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Balitbagda, Dinas Pariwisata Kaltim, dan Dewan Kesenian Kaltim, Selasa (2/8).

Bahasa daerah, lanjut dia jarang digunakan menurut penelitian dikarenakan perkawinan campuran sehingga lebih memilih menggunakan bahasa umum sebagai alat komunikasi dalam kehidupan keseharian. Selain itu, globalisasi juga member pengaruh yang cukup besar. Padahal, politikus Golkar itu menilai sejatinya bahasa daerah merupakan satu diantara ciri khas yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa yang tidak dapat dinilai sehingga perlu terus dilestarikan dari generasi ke generasi.

Plt Litbang Kaltim Fitriansyah dari hasil penelitian di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur penggunaan bahasa lokal sudah sangat jarang ditemui dikarenakan berbagai aspek yang mempengaruhi. “Bahasa daerah penuturnya semakin lama semakin sulit ditemukan, baik itu bahasa Kutai maupun Dayak. Bahkan salah satu bahasa tutur Kutai yang menurut penelitian hanya bisa ditemui di Kedang Ipil, Kota Bangun itupun tinggal seorang yang berusia lanjut yang bisa,” sebutnya.

Ia menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan riset dengan menginfentarisir kesenian daerah mana yang masih ada dan mana saja yang masuk kategori diambang kepunahan. Hal ini dimaksudkan agar nantinya setelah penelitian selesai nantinya agar bisa dilestarikan. Kepala Dewan Kesenian Daerah Kaltim Syafril Teha Noer menyebutkan sudah ada sebelumnya penelitian dan kajian tentang berbagai kekhasan kesenian daerah kalimantan seperti jenis-jenis seni termasuk makna yang terkandung di dalamnya. "Penelitian diawali oleh instansi terkait, lalu kemudian disempurnakan dan dibukukan, dan hari ini kami bagikan sebagai refrensi seluruh peserta rapat khususnya kepada anggota Pansus,"katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)