Sarkowi : DPRD Dukung Pemanfaatan Eks Lubang Tambang Untuk Penelitian

Selasa, 22 Februari 2022 475
Anggota Komisi III DPRD Kaltim DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bersama dengan IKA Unmul dan Dinas ESDM Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim pada Rabu 16 Februari 2022. Anggota Komisi III DPRD Kaltim DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling mengatakan, pihaknya sangat mendukung kerjasama antara Fakultas Kehutanan IKA Unmul dengan Dinas ESDM Kaltim memanfaatkan eks lubang tambang, untuk dijadikan lahan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.

Menurut dia, kerjasama tersebut sangat baik. Karena tidak hanya mengurangi dampak eks lubang tambang, tetapi juga mengolahnya menjadi tempat yang berguna. "Ada permintaan dari Fakultas Kehutanan IKA Unmul untuk melakukan kerja sama pemanfaatan lahan bekas tambang. Pada prinsipnya DPRD Kaltim memberikan support, bahwa memang lahan pasca tambang ini memang harus direklamasi, karena memang juga kewajiban dan pertimbangan lingkungan," ujarnya, ditemui usai menghadiri RDP, Rabu 16 Februari 2022.

Masih kata dia, nantinya pemanfaatan eks lubang tambang tersebut juga akan memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. “Pemanfaatan ini memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. Di sini, IKA Unmul mengajukan untuk digunakan sebagai lahan untuk penelitian, pendidikan dan pengabdian pada masyarakat," katanya.

Politisi dari partai Golkar ini menyakini, dengan memanfaatkan eks lubang tambang yang tersebar di Kaltim, lebih memudahkan mahasiswa untuk melakukan penelitian, tanpa harus mencari daerah lain. "Justru ini akan bagus, sehingga mahasiswa yang melakukan penelitian tidak perlu jauh-jauh," katanya. "Sekarang areal hutan juga terbatas, sehingga kalau itu nanti direklamasi dengan jenis tertentu dan bisa menjadi areal penelitian, itu kan bagus. Sekaligus dalam bentuk pengembangan ilmu penelitian," timpalnya.

Ditanya mengenai perusahaan yang akan bergabung dalam kerjasama tersebut, Sarkowi berharap, perusahaan tambang batu bara yang berdomisili di Kaltim dapat ikut bergabung dan ambil bagian dalam kerjasama tersebut. "Sementara ini ada beberapa perusahaan akan dijajaki. Harapannya nanti perusahaan-perusahaan yang lain bisa membuka pintu untuk itu. Tentu tetap sesuai dengan aturan-aturan yang ada," imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)