Sarkowi : DPRD Dukung Pemanfaatan Eks Lubang Tambang Untuk Penelitian

Selasa, 22 Februari 2022 459
Anggota Komisi III DPRD Kaltim DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bersama dengan IKA Unmul dan Dinas ESDM Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP), di ruang rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Kaltim pada Rabu 16 Februari 2022. Anggota Komisi III DPRD Kaltim DR Sarkowi V Zahry, S.Hut, SH, M.M, M.Si, M.Ling mengatakan, pihaknya sangat mendukung kerjasama antara Fakultas Kehutanan IKA Unmul dengan Dinas ESDM Kaltim memanfaatkan eks lubang tambang, untuk dijadikan lahan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.

Menurut dia, kerjasama tersebut sangat baik. Karena tidak hanya mengurangi dampak eks lubang tambang, tetapi juga mengolahnya menjadi tempat yang berguna. "Ada permintaan dari Fakultas Kehutanan IKA Unmul untuk melakukan kerja sama pemanfaatan lahan bekas tambang. Pada prinsipnya DPRD Kaltim memberikan support, bahwa memang lahan pasca tambang ini memang harus direklamasi, karena memang juga kewajiban dan pertimbangan lingkungan," ujarnya, ditemui usai menghadiri RDP, Rabu 16 Februari 2022.

Masih kata dia, nantinya pemanfaatan eks lubang tambang tersebut juga akan memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. “Pemanfaatan ini memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. Di sini, IKA Unmul mengajukan untuk digunakan sebagai lahan untuk penelitian, pendidikan dan pengabdian pada masyarakat," katanya.

Politisi dari partai Golkar ini menyakini, dengan memanfaatkan eks lubang tambang yang tersebar di Kaltim, lebih memudahkan mahasiswa untuk melakukan penelitian, tanpa harus mencari daerah lain. "Justru ini akan bagus, sehingga mahasiswa yang melakukan penelitian tidak perlu jauh-jauh," katanya. "Sekarang areal hutan juga terbatas, sehingga kalau itu nanti direklamasi dengan jenis tertentu dan bisa menjadi areal penelitian, itu kan bagus. Sekaligus dalam bentuk pengembangan ilmu penelitian," timpalnya.

Ditanya mengenai perusahaan yang akan bergabung dalam kerjasama tersebut, Sarkowi berharap, perusahaan tambang batu bara yang berdomisili di Kaltim dapat ikut bergabung dan ambil bagian dalam kerjasama tersebut. "Sementara ini ada beberapa perusahaan akan dijajaki. Harapannya nanti perusahaan-perusahaan yang lain bisa membuka pintu untuk itu. Tentu tetap sesuai dengan aturan-aturan yang ada," imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)