Sapto : Penguatan Pencegahan Solusi Atasi Darurat Narkoba

Senin, 1 Agustus 2022 295
Sapto Setyo Pramono Sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
SAMARINDA. Pencegahan pemakaian dan peredaran gelap narkoba dinilai menjadi solusi yang perlu dikuatkan dalam mengatasi ancaman narkoba yang masuk dalam tahap darurat khususnya di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono saat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 07 Tahun 2017 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Jumat (29/7).

Sosialisasi yang digelar di Hotel Amaris Kota Samarinda itu sebagian besar menghadirkan peserta dari masyarakat usia muda seperti mahasiswa. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan tersebut menjadi harapan besar bagi wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini. Sebagai salah satu agent of change tentu bangsa ini menaruh harapan besar bagi masa depan bangsa kepada mahasiswa. “Terutama usia muda yang cenderung dalam masa pencarian jati diri, jangan sampai kesempatan besar yang semestinya dapat dimulai dan diraih diusia ini justru hilang akibat bahaya narkoba. Tentu kita perlu Bersama-sama membuka fikiran agar jangan sampai terjerumus,” ungkap politisi muda Golkar ini.

Kendati memahami perlunya interaksi sosial terutama di era modern dan digitalisasi seperti saat ini yang mengarahkan anak-anak muda sebagai bentuk eksistensi. ataupun hanya sekedar bertemu di warung kopi untuk saling bertukar cerita, menikmati musik dan diskusi yan kemudian menjadi sebuah tradisi, Sapto tetap mengingatkan agar tetap menjaga diri dari godaan narkoba yang umumnya hanya sekedar coba-coba.

Sementara itu hadir dalam Sosialisasi Perda tersebut, Khairunisa, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Juga meyakinkan kepada peserta yang hadir agar tidak ragu untuk menyelamatkan orang-orang disekitar lingkungan yang terindikasi menggunakan dan kecanduan narkoba. Menurutnya berbagai upaya dapat dilakukan untuk bisa menyelamatkan saudara, teman maupun orang disekitar kit ajika terindikasi menggunakan narkoba agar tidak semakin jauh terperangkap bahaya penggunaan narkoba.

Dalam sosialisasi Khairunisa menjelaskan, sejumlah perilaku yang beresiko menyalahgunakan narkoba yaitu salah satunya orang yang merokok dengan vaping. Dikalangan SMP (10,4%) dan SMA (12,8) menurut survei BNN-LIPI tahun 2018 kalangan ini merokok dengan vaping. Selain itu mereka yang mengunjungi tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, club menjadi perilaku resiko, terdata dari kalangan mahasiswa sebanyak 15,8%. Selain itu kebiasaan merokok pelajar SMP (12,3%), SMA (22,2%) dan Mahasiswa (24,4%). “Begitu juga mereka yang  suka nongkrong dan begadang, hasil survei menunjukan bahwa kalangan mahasiswa dan pelajar suka nongkrong atau begadang menempati urutan pertama sebagai perilaku beresiko penyalah gunaan narkoba. Dengan data SMP 40,7%, SMA 54,2% dan Mahasiswa 60,0%,” ungkap Khairunisa dalam sosper yang juga menghadirkan narasumber Hariyoto,  Kasi Wastahti BNN Provinsi Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.