Komisi I DPRD Kaltim Upayakan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Ringroad

Kamis, 12 Juni 2025 83
CARI SOLUSI : Komisi I bersama pihak terkait melakukan RDP membahas persoalan tanah Jalan Ringroad Samarinda, Kamis (12/6/2025).
SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda, Kamis (12/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah pihak hadir, termasuk Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.

Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.

“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.

Senada, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL. “Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan
kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan telah dibayarkan sejak 2023, tetapi sembilan bidang tanah masih menghadapi kendala hukum.

“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.

Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke Kementerian, demi percepatan proses ganti rugi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)