SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda, Kamis (12/6/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, Didik Agung Eko Wahono, dan Safuad. Sejumlah pihak hadir, termasuk Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, kuasa hukum, serta warga terdampak.
Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.
Senada, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL. “Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan
kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan telah dibayarkan sejak 2023, tetapi sembilan bidang tanah masih menghadapi kendala hukum.
“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.
Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke Kementerian, demi percepatan proses ganti rugi. (adv/hms8)
Dalam pertemuan ini, DPRD Kaltim memastikan bahwa ganti rugi bagi tujuh bidang tanah warga yang tidak masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga tinggal menunggu proses lebih lanjut. Namun, sembilan bidang tanah lainnya masih berada dalam kawasan HPL transmigrasi, sehingga belum bisa mendapatkan ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan hukum. Pemerintah tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama atau membayar tanpa dasar yang jelas,” ujar Agus Suwandy.
Senada, Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, menyoroti kejelasan koordinat tanah serta proses gugurnya status HPL. “Masyarakat sudah lama tinggal di sana dan harus mendapatkan
kepastian. Kita perlu berkoordinasi dengan kementerian agar status HPL yang berlaku sejak 1981 bisa diubah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa sebagian lahan telah dibayarkan sejak 2023, tetapi sembilan bidang tanah masih menghadapi kendala hukum.
“Kami berhati-hati dalam pembayaran agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Setiap langkah kami dikawal oleh Kejaksaan agar sesuai aturan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, warga pemilik sembilan bidang tanah di kawasan HPL transmigrasi Embalut di Jalan Ringroad Samarinda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kementerian terkait untuk pelepasan status HPL.
Komisi I DPRD Kaltim juga akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar diteruskan ke Kementerian, demi percepatan proses ganti rugi. (adv/hms8)