Legislator Kaltim Sebut Kunjungan Wapres ke Muara Kate Harus Diikuti Kebijakan Nyata

Senin, 16 Juni 2025 166
Andi Faisal Assegaf Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
SAMARINDA - Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, baru-baru ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kaltim.

Legislator Kaltim, Andi Faisal Assegaf, menegaskan bahwa kunjungan ini harus diikuti dengan kebijakan nyata yang berpihak kepada masyarakat terdampak konflik tambang. Menurut dia, persoalan Muara Kate bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita tidak bisa membiarkan warga terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini, baik dari aspek hukum maupun regulasi pertambangan," ujarnya.

Dalam dialog dengan warga, Wapres Gibran berjanji akan menuntaskan kasus hukum yang masih menggantung serta memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak akibat lalu lintas truk hauling. Menanggapi hal ini, Andi Faisal menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Janji harus diikuti dengan tindakan. Kami di DPRD Kaltim akan terus mengawal agar masyarakat Muara Kate benar-benar mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Selain itu, Politisi Demokrat ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur distribusi batu bara telah lama menjadi keluhan warga.

"Kita harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan industri. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik harus segera diterapkan," tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Paser, Andi Faisal juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi konflik ini. Ia mengajak masyarakat untuk tetap solid dalam memperjuangkan hak mereka, sekaligus menghindari perpecahan akibat kepentingan segelintir orang.

Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Muara Kate. Legislator Kaltim, termasuk Andi Faisal Assegaf, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pasca-kunjungan Wapres agar aspirasi masyarakat benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)