Sapto : Mitigasi Solusi Atasi Potensi Kebakaran

Rabu, 27 April 2022 109
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Menyoroti pentingnya mengantisipasi kebakaran, baik dalam keadaan musim penghujan maupun musim kemarau dan keadaan tertentu. Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai hal mendasar  yang paling penting yaitu bagaimana kita bisa melakukan mitigasi bahaya kebakaran tersebut. “Mitigasi tersebut adalah bagaimana mengantisipasi potensi-potensi kebakaran dipemukiman, perkantoran dan wilayah tertentu. Disinilah pentingnya keberadaan fire hydrant itu berdasarkan dari pada mitigasi tersebut,”ungkap Sapto.

Politisi muda ini mencontohkan, misalnya untuk mengantisipasi kebakaran diwilayah komplek perumahan, hal yang perlu dilihat yaitu adanya jaringan PDAM. “Titik PDAM ini untuk kemudian menjadi acuan untuk menentukan titik tertentu mana yang dirasa menjadi potensi bahaya kebakaran. Lalu perlu adanya Fire Alarm, fire hydrant yang tersedia juga harus dalam kondisi bisa dibuka jika urgent,” sebut Sapto.

Tak hanya itu, perkampungan di Samarinda contohnya,banyak masih saudara-saudara kita menggunakan bahan baku kayu untuk rumah, dan sangat diperlukan hydrant. “Mohon maaf, dengan kondisi itu tentu berpotensi kebakaran, maka perlu ditentukan titik hydran untuk proses pengambilan air, proses bagaimana pemadam kebakaran bisa masuk dan menggunakan alatnya untuk memadamkan api dari titik tersebut,” urai pria yang juga menjabat Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kalimantan Timur ini.

Selain itu jarak Hydrant juga perlu diukur dari titik potensi kebakaran, sehingga bisa dihitung berapa area yang bisa tuntaskan jika terjadi kebakaran. “Semua itu ada hitungannya, sehingga tidak asal meletakkan hydrant, penentuannya melalui mitigasi kemudian ditentukan berapa jumlah hydrant yang diperlukan. Untuk perumahan elit umumnya sudah ada hydrant, namun lagi-lagi mohon maaf untuk daerah yang cenderung kumuh dan padat penduduk dan bahan baku rumah terbuat dari kayu. Sehingga kawasan ini sangat diperlukan hydrant, belum lagi kondisi listrik yang semrawut salah satu penyebab terjadi konslet," sambungnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, ia juga turut merasakan sedih dan khawatir kejadian kebakaran dibulan ramadhan. Ia mengimbau agar warga yang menggunakan kompor lebih waspada dan tidak lalai, selain itu potensi gas bocor yang juga dapat menyebabkan potensi kebakaran. “Edukasi terhadap masyarakat terhadap penanganan kebakaran awal, itulah yang kami harapkan kepada pemerintah khususnya dinas terkait untuk sering kali melakukan sosialisasi disetiap kelurahan Diadakannya sosialisasi cara mengantisipasi dan menghadapi kebocoran gas misalnya, lalu bagaimana warga harus tenang dan tidak gegabah serta anjuran lainnya yang perlu disampaikan," pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)