Sapto Hadiri FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD, Pansus DPRD Segera Lakukan Sinkronisasi Pasal

4 Agustus 2023

Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia saat menghadiri acara FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD dalam Lampiran Ranperda PDRD Prov. Kaltim, di Jakarta
JAKARTA. Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia menghadiri acara Forum Grup Diskusi (FGD) Pembahasan Objek Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Lampiran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Prov. Kaltim, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni dari Dirjen Keuangan Daerah. Sementara peserta FGD dihadiri OPD Pemprov Kaltim dan DIreksi Rumah Sakit yang ada di Kaltim.

Sehubungan dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada mengatur terkait pencatatan BLUD yang masuk ke retribusi. Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 diatur bahwa pencatatan BLUD itu masuk dalam retribusi.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, dari hasil diskusi tersebut sudah sangat jelas bahwa mana-mana yang diperkenankan untuk dilakukan pungutan mana yang tidak. “Termasuk yang dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha dan jasa umum serta pendapatan sah lainnya, semua sudah jelas. Memang kondisi ini agak kompleks, sehingga kita memang harus ada ketelitian," ujarnya.

Terkhusus hal-hal yang belum masuk dalam Draft Ranperda, disampaikan dia akan dibuatkan pasal tersendiri yang tidak terpisahkan daripada Ranperda PDRD. “Seperti ketentuan tarif atau pembiayaan bisa terakomodir tanpa harus merubah perda yang ada, karena semua itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sapto.
Selanjutnya katai dia, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang ada. “Artinya, bukan hanya BLUD tapi semua unsur-unsur lain seperti bidang pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Jadi tidak boleah ada kekosongan peraturan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan sinkronisasi pasal demi pasal. “Apa-apa yang dikurangi ataupun apa yang ditambah dari hasil pertemuan ini.  Sehingga kita sesempurna mungkin, semaksimal mungkin regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Sapto. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)