Sapto Hadiri FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD, Pansus DPRD Segera Lakukan Sinkronisasi Pasal

Jumat, 4 Agustus 2023 250
Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia saat menghadiri acara FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD dalam Lampiran Ranperda PDRD Prov. Kaltim, di Jakarta
JAKARTA. Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia menghadiri acara Forum Grup Diskusi (FGD) Pembahasan Objek Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Lampiran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Prov. Kaltim, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni dari Dirjen Keuangan Daerah. Sementara peserta FGD dihadiri OPD Pemprov Kaltim dan DIreksi Rumah Sakit yang ada di Kaltim.

Sehubungan dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada mengatur terkait pencatatan BLUD yang masuk ke retribusi. Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 diatur bahwa pencatatan BLUD itu masuk dalam retribusi.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, dari hasil diskusi tersebut sudah sangat jelas bahwa mana-mana yang diperkenankan untuk dilakukan pungutan mana yang tidak. “Termasuk yang dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha dan jasa umum serta pendapatan sah lainnya, semua sudah jelas. Memang kondisi ini agak kompleks, sehingga kita memang harus ada ketelitian," ujarnya.

Terkhusus hal-hal yang belum masuk dalam Draft Ranperda, disampaikan dia akan dibuatkan pasal tersendiri yang tidak terpisahkan daripada Ranperda PDRD. “Seperti ketentuan tarif atau pembiayaan bisa terakomodir tanpa harus merubah perda yang ada, karena semua itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sapto.
Selanjutnya katai dia, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang ada. “Artinya, bukan hanya BLUD tapi semua unsur-unsur lain seperti bidang pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Jadi tidak boleah ada kekosongan peraturan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan sinkronisasi pasal demi pasal. “Apa-apa yang dikurangi ataupun apa yang ditambah dari hasil pertemuan ini.  Sehingga kita sesempurna mungkin, semaksimal mungkin regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Sapto. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)