Sapto Hadiri FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD, Pansus DPRD Segera Lakukan Sinkronisasi Pasal

Jumat, 4 Agustus 2023 227
Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia saat menghadiri acara FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD dalam Lampiran Ranperda PDRD Prov. Kaltim, di Jakarta
JAKARTA. Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia menghadiri acara Forum Grup Diskusi (FGD) Pembahasan Objek Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Lampiran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Prov. Kaltim, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni dari Dirjen Keuangan Daerah. Sementara peserta FGD dihadiri OPD Pemprov Kaltim dan DIreksi Rumah Sakit yang ada di Kaltim.

Sehubungan dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada mengatur terkait pencatatan BLUD yang masuk ke retribusi. Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 diatur bahwa pencatatan BLUD itu masuk dalam retribusi.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, dari hasil diskusi tersebut sudah sangat jelas bahwa mana-mana yang diperkenankan untuk dilakukan pungutan mana yang tidak. “Termasuk yang dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha dan jasa umum serta pendapatan sah lainnya, semua sudah jelas. Memang kondisi ini agak kompleks, sehingga kita memang harus ada ketelitian," ujarnya.

Terkhusus hal-hal yang belum masuk dalam Draft Ranperda, disampaikan dia akan dibuatkan pasal tersendiri yang tidak terpisahkan daripada Ranperda PDRD. “Seperti ketentuan tarif atau pembiayaan bisa terakomodir tanpa harus merubah perda yang ada, karena semua itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sapto.
Selanjutnya katai dia, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang ada. “Artinya, bukan hanya BLUD tapi semua unsur-unsur lain seperti bidang pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Jadi tidak boleah ada kekosongan peraturan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan sinkronisasi pasal demi pasal. “Apa-apa yang dikurangi ataupun apa yang ditambah dari hasil pertemuan ini.  Sehingga kita sesempurna mungkin, semaksimal mungkin regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Sapto. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Dukungan Penuh Pengembangan Kampus, DPRD Kaltim Kawal Kebutuhan Infrastruktur dan Lahan ITK
Berita Utama 25 Juni 2025
0
BALIKPAPAN. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas sejumlah kebutuhan vital guna menunjang kegiatan akademik dan pengembangan kampus. Wakil Rektor Bidang Non Akademik ITK Khakim Ghozali memimpin jalannya audiensi ini sekaligus memaparkan perkembangan terkini ITK, termasuk capaian akademik, serta progres strategis ITK. Hal ini disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba, dan Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi beserta anggota Komisi IV diantaranya Makmur HAPK, Fuad Fahruddin, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud. Dalam audiensi tersebut, ITK menyoroti beberapa permasalahan infrastruktur yang mendesak. Pertama, ITK meminta bantuan penerangan jalan umum untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, terutama di malam hari, serta perbaikan jalan dari gerbang masuk hingga kawasan kampus. Selain itu, ITK juga memohon dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembangunan gerbang ITK yang terintegrasi dengan Kebun Raya Sungai Wein di Km.15. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba meminta ITK untuk melakukan rapat konsultasi maupun audiensi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Pada prinsipnya kami mendukung, namun hal ini hendaknya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Bagaimana respon terkait dukungan-dukungan maupun program Gubernur yang dapat disinergikan dengan kebutuhan ITK,” ucap Baba di Ruang Rapat LPPM ITK, Rabu (25/6/25). Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembangunan gerbang ITK dari ruas jalan tol Kariangau di Km.13 juga dinilai tak kalah pentingnya. Ditambah isu krusial lainnya yang disampaikan pihak ITK mengenai status penetapan lokasi lahan kampus seluas 310 hektare yang sudah kedaluwarsa. “Kami Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur siap kawal dan memfasilitasi agar proses pembebasan lahan seluas sekitar 310 hektare yang tercantum dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilanjutkan,” tutur Baba. Dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan ITK, melalui audiensi ini Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen akan memfasilitasi pertemuan antara ITK dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (hms11)