Dorong Penguatan BAZNAS dalam Pengelolaan CSR dan Dana Sosial

Selasa, 12 Agustus 2025 73
Pertemuan antara DPRD Kaltim dan BAZNAS Kaltim, Selasa (12/8), menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, serta CSR perusahaan.
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapatkoordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim pada Selasa (12/08/2025) di Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini membahas strategi optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta potensi penyerahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada BAZNAS.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattolongi. Dari pihak BAZNAS Kaltim, hadir Ketua Ahmad Nabhan, Wakil Ketua Miswan Yhahadi, serta jajaran pimpinan lainnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan urgensi pembahasan ini, menyusul rencana Gubernur Kaltim untuk menyerahkan pengelolaan CSR secara penuh kepada BAZNAS. Ia menegaskan perlunya kesiapan kelembagaan dan regulasi agar pelaksanaan berjalan optimal dan akuntabel.

"Jika CSR akan dikelola BAZNAS, apakah sudah siap? Kita harus pastikan tidak ada kendala di kemudian hari,” ujar Hasanuddin.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattolongi, mengungkapkan besarnya potensi zakat di Kaltim, baik dari jumlah penduduk Muslim maupun dari sektor korporasi.

"Ada sekitar 35 ribu perusahaan di Kaltim. Jika 10 persen saja dapat dikawal untuk BAZNAS, ditambah potensi zakat dari ASN, maka jumlahnya sangat signifikan. Pemerintah harus serius dalam pengumpulan dan pemanfaatannya,” tegas Darlis.

Ia juga mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sementara. Darlis menekankan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, dan mendorong alokasi APBD untuk mendukung operasional BAZNAS.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang telah diterapkan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Aceh.

Ketua BAZNAS Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan bahwa meskipun belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit mengatur penyerahan CSR kepada BAZNAS, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 1 memberi kewenangan bagi BAZNAS untuk menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Ia mencontohkan praktik di Kabupaten Berau, di mana BAZNAS menerima dana CSR dari Berau Coal senilai Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, serta CSR tahunan sekitar Rp2 miliar.

“Kami akan melaksanakan saran Ketua DPRD untuk studi banding ke daerah yang telah menerapkan pengelolaan CSR melalui BAZNAS, dengan pendampingan Komisi IV DPRD Kaltim. Dengan dukungan dan pengawasan, kami yakin amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” ujar Nabhan.

Dari pertemuan tersebut, DPRD Kaltim dan BAZNAS Kaltim sepakat untuk memberdayakan BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengonsultasikan CSR perusahaan di Kaltim agar terarah untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan alokasi dana hibah bagi BAZNAS, serta menyusun Perda sebagai landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin semua stakeholder terikat untuk mendukung BAZNAS Kaltim, khususnya dalam membangun program pendidikan dan kesehatan,” kata Darlis.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan optimisme terhadap peran BAZNAS dalam mendukung pembangunan daerah.

"Kami percaya BAZNAS mampu membantu pemerintah daerah menyalurkan dana secara tepat sasaran. Dengan kerja sama yang baik, manfaatnya akan dirasakan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkasnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)