Samsun : Semoga Pemindahan IKN Berdampak Positif Bagi Masyarakat Kaltim

Minggu, 13 Februari 2022 183
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat mengikuti rangkaian kunjungan kerja rombongan KPK RI, BPKP RI, Kejaksaan Agung RI Bareskrim Polri dan TNI ke lokasi titk nol IKN, Jumat (11/2)
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengikuti rangkaian kegiatan kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, serta TNI dalam rangka persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke lokasi titik nol yang berada Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim, Jumat (11/2).

Kedatangan rombongan juga disambut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Wakapolda Brigjen Pol Hariyanto, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kaltim di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan.

Selanjutnya Muhammad Samsun bersama rombongan kunker IKN bertolak ke titik nol yang berada di Kecamatan Sepaku.

Rombongan tersebut terdiri dari Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang, Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung RI Andi Herman, Direktur Wilayah IV Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, serta jajaran Tim Satgas IKN dan Tim Stranas Pencegahan Korupsi.

Muhammad Samsun menyambut baik kunjungan kerja rombongan dari pusat tersebut. Ia menyatakan, semoga kunjungan tersebut bisa memberikan input kepada pemerintah pusat agar proses pemindahan IKN dapat berjalan dengan baik.

“Harapan kita terhadap pemindahan IKN ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim dan demi kemajuan pembangunan yang merata diseluruh wilayah Kaltim,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, proses pembangunan IKN harus tetap menjaga lingkungan seperti hutan dan keanekaragaman hayati agara tetap terjaga. Sementara itu, pemerintah juga dituntut untuk mampu mewujudkan IKN masa depan yang modern, berbudaya dan beradab serta mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

Termasuk juga, lanjut Samsun, terkait dengan dampak ekonomi masyarakat. Pemerataan ekonomi Indonesia khususnya di wilayah timur dapat dimulai dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dengan kabupaten kota di Kaltim.

“Semoga dengan pembangunan IKN yang terkoneksi dapat mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh kabupaten kota di Kaltim,” tandasnya.

Selanjutnya Muhammad Samsun mengikuti rapat koordinasi Pemindahan IKN antara Kementerian PPN/Bappenas, KPK RI, BPKP, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, TNI dan Forkopimda Kaltim dalam rangka persiapan pembangunan terkait resiko dan mitigasinya yang dilaksanakan secara tertutup di Gedung Mahakam Polda Kaltim. (adv/hms8) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)