SAMARINDA. Kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi, menjadi penting agar persoalan ini menjadi perhatian pejabat Negara.
Banyak kasus hukum yang terjadi tidak ditempuh melalui jalur hukum lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya juga karena kwatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur.
Dalam berbagai kesempatan DPRD Kaltim sering menerima pengaduan ketidak adilan terkait persoalan penyelesaian hukum ditengah tengah masyarakat. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan dan memicu anggapan rasa ketidak adilan di tengah tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri memberikan perhatian serius terkait fenomena itu. Dia pun lantas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Jl. Kedondong Dalam, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kegiatan uni mendapat respon baik warga setempat. Seperti terlihat di wilayah RT 32 Samarinda. Kegiatan yang dihadiri ketua RT 32 beserta masyarakat setempat, berlangsung penuh perhatian dan khidmat.
Kegiatan Sosperda Saeful Zuhri di dampingi anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda lainnya, yakni Celni Pita Sari, serta Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda , Isnawati yang bertindak sekaligus sebagai narasumber dialog ke warga.
Dalam kegiatan itu, kader Partai Nasdem ini memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya warga Samarinda, khususnya masyarakat Samarinda Ulu, untuk memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah tengah mereka. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui langkah memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat merea mengalami persoalan di tengah tengah masyarakat,” ujar legislator Dapil Samarinda ini.
Lebih dalam, Saefuddin Zuhri mengurai, diera globalisasi ini, seluruh masyarakat wajib hukumnya memahami cara mengakses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi secara hukum yang berlaku. “paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum disaat menemukan permasalahan hukum di tengah tengah mereka,”kata Saefuddin. (adv/hms7)
Banyak kasus hukum yang terjadi tidak ditempuh melalui jalur hukum lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya juga karena kwatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur.
Dalam berbagai kesempatan DPRD Kaltim sering menerima pengaduan ketidak adilan terkait persoalan penyelesaian hukum ditengah tengah masyarakat. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan dan memicu anggapan rasa ketidak adilan di tengah tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri memberikan perhatian serius terkait fenomena itu. Dia pun lantas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Jl. Kedondong Dalam, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kegiatan uni mendapat respon baik warga setempat. Seperti terlihat di wilayah RT 32 Samarinda. Kegiatan yang dihadiri ketua RT 32 beserta masyarakat setempat, berlangsung penuh perhatian dan khidmat.
Kegiatan Sosperda Saeful Zuhri di dampingi anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda lainnya, yakni Celni Pita Sari, serta Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda , Isnawati yang bertindak sekaligus sebagai narasumber dialog ke warga.
Dalam kegiatan itu, kader Partai Nasdem ini memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya warga Samarinda, khususnya masyarakat Samarinda Ulu, untuk memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah tengah mereka. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui langkah memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat merea mengalami persoalan di tengah tengah masyarakat,” ujar legislator Dapil Samarinda ini.
Lebih dalam, Saefuddin Zuhri mengurai, diera globalisasi ini, seluruh masyarakat wajib hukumnya memahami cara mengakses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi secara hukum yang berlaku. “paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum disaat menemukan permasalahan hukum di tengah tengah mereka,”kata Saefuddin. (adv/hms7)