Rusak Akibat Banjir, Komisi III DPRD Kaltim Tunggu Komitmen Perusahaan Perbaiki Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 23 September 2022 118
Komisi III Gelar RDP Bersama PT. TCM, PT. FKP, PT. TSA, PUPR,dan Dinas ESDM Prov. Kaltim
SAMARINDA. Banjir yang melanda jalur Trans Kalimantan ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai daerah Kajuq, Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, telah mengganggu kelancaran aktivitas warga. Terkait hal itu, DPRD Kaltim menunggu komitmen pihak perusahaan yang akan memperbaiki gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek, akibat banjir tersebut.

Ekti Imanuel, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat, ketika ditemui media ini mengatakan, banjir ini baru pertama kali ini terjadi, namun berakibat fatal karena adanya limbah dari tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ketiga perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan. “Terus terang, banjir ini baru pertama terjadi di sini, akibat aktivitas dari pada perusahaan itu. Sudah kita panggil perusahaan yang bersangkutan. Luapan air sangat fatal. Kami harap ada kajian mengenai hal ini,” ungkap Ekti Imanuel, Kamis (22/9/2022).

Sebagaimana diketahui, banjir yang terjadi di jalur akses utama warga Kubar dan Mahulu melalui jalur darat ke daerah lain tersebut, diperuntukkan untuk membawa logistik perusahaan. Dewan telah melakukan pemanggilan — tindaklanjut dari aduan warga yang ada di media sosial serta penyampaian secara langsung — terhadap pihak perusahaan, sebagai pemilik kawasan dan diminta untuk melakukan penanganan segera. “Dan sudah ada kajian itu. Posisi jalan seperti mangkok. Jika ada air masuk, otomatis harus di pompa agar bisa keluar. Karena itu, ada beberapa poin yang kami minta dalam rapat,” lanjut Ekti.

Sementara itu, perwakilan pemerintah melalui balai jalan nasional, akan melakukan beberapa peninjauan untuk solusi jangka panjang di ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai itu. Menurut Ekti, yang terpenting perusahaan memperhatikan secara serius permasalahan lingkungan, terkait pembukaan lahan yang diduga kuat berdampak pada banjir yang terjadi pada 5 September 2022 lalu.

Komisi III meminta ketiga perusahaan yang bekerja di sekitar area ruas jalan ini segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), agar tidak mengakibatkan dampak lingkungan bagi warga di sekitar. Ekti katakan jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kaltim, akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)