Reza Fachlevi Sindir Banyaknya Plat Nomor Luar Kaltim

Selasa, 25 Mei 2021 1015
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi saat gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam.
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait peraturan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada sektor pajak.

Banyaknya masyarakat yang tidak tahu adanya relaksasi pajak selama pandemi membuat Reza, sapaan akrab politikus Gerindra ini menilai jika sosialisasi Perda masih terbilang masif. Hal tersebut terbukti ketika ia beberapa kali melakukan Sosper. Dimana masih ada warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” ungkapnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat tinggi. Bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana hasilnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan. Sosper yang dilakukan legislatif pada hari ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya membayar pajak. “Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang. Semoga bisa menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai,” harapnya.

Ia juga sindir plat nomor kendaraan dari luar Kaltim yang sebenarnya sangat berpotensi menjadi sumber PAD. Akan tetapi, masyarakat malah membeli kendaraan dari luar Kaltim. Terutama perusahaan-perusahaan banyak ditemukan berpelat non KT. Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang seharusnya menjadi PAD Kaltim malah dinikmati daerah lain. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim.

Inilah yang perlu diketahui masyarakat luas, ketika mereka membayar pajak dan menjadi PAD. Maka hasilnya akan kembali ke mereka juga, baik dalam bentuk infrastuktur, pembangunan, kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan bahwa target Kaltim untuk PKB setiap tahunnya itu sekitar Rp 1 triliun.

Adapun rincian dari target tersebut antara lain Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (PBBNK) sebesar Rp 850 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 2,2 triliun, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 10 miliar dan Pajak Rokok Rp 200 miliar. “Jadi pajak daerah ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” terang Ismiati.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp 300 miliar. Ismiati menyambut baik Sosper ini karena membuat masyarakat sadar betapa pentingnya taat membayar pajak. “Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan yang ikut mensosialisasikan Perda Pajak daerah, supaya masyarakat luar Kaltim bisa taat dan patuh membayar pajak,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)