Reza Fachlevi Sindir Banyaknya Plat Nomor Luar Kaltim

Selasa, 25 Mei 2021 1011
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi saat gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam.
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait peraturan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada sektor pajak.

Banyaknya masyarakat yang tidak tahu adanya relaksasi pajak selama pandemi membuat Reza, sapaan akrab politikus Gerindra ini menilai jika sosialisasi Perda masih terbilang masif. Hal tersebut terbukti ketika ia beberapa kali melakukan Sosper. Dimana masih ada warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” ungkapnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat tinggi. Bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana hasilnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan. Sosper yang dilakukan legislatif pada hari ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya membayar pajak. “Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang. Semoga bisa menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai,” harapnya.

Ia juga sindir plat nomor kendaraan dari luar Kaltim yang sebenarnya sangat berpotensi menjadi sumber PAD. Akan tetapi, masyarakat malah membeli kendaraan dari luar Kaltim. Terutama perusahaan-perusahaan banyak ditemukan berpelat non KT. Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang seharusnya menjadi PAD Kaltim malah dinikmati daerah lain. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim.

Inilah yang perlu diketahui masyarakat luas, ketika mereka membayar pajak dan menjadi PAD. Maka hasilnya akan kembali ke mereka juga, baik dalam bentuk infrastuktur, pembangunan, kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan bahwa target Kaltim untuk PKB setiap tahunnya itu sekitar Rp 1 triliun.

Adapun rincian dari target tersebut antara lain Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (PBBNK) sebesar Rp 850 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 2,2 triliun, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 10 miliar dan Pajak Rokok Rp 200 miliar. “Jadi pajak daerah ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” terang Ismiati.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp 300 miliar. Ismiati menyambut baik Sosper ini karena membuat masyarakat sadar betapa pentingnya taat membayar pajak. “Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan yang ikut mensosialisasikan Perda Pajak daerah, supaya masyarakat luar Kaltim bisa taat dan patuh membayar pajak,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)