Reza Fachlevi Sindir Banyaknya Plat Nomor Luar Kaltim

Selasa, 25 Mei 2021 1026
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi saat gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam.
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021) malam. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait peraturan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada sektor pajak.

Banyaknya masyarakat yang tidak tahu adanya relaksasi pajak selama pandemi membuat Reza, sapaan akrab politikus Gerindra ini menilai jika sosialisasi Perda masih terbilang masif. Hal tersebut terbukti ketika ia beberapa kali melakukan Sosper. Dimana masih ada warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” ungkapnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat tinggi. Bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana hasilnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan. Sosper yang dilakukan legislatif pada hari ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya membayar pajak. “Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang. Semoga bisa menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai,” harapnya.

Ia juga sindir plat nomor kendaraan dari luar Kaltim yang sebenarnya sangat berpotensi menjadi sumber PAD. Akan tetapi, masyarakat malah membeli kendaraan dari luar Kaltim. Terutama perusahaan-perusahaan banyak ditemukan berpelat non KT. Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang seharusnya menjadi PAD Kaltim malah dinikmati daerah lain. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim.

Inilah yang perlu diketahui masyarakat luas, ketika mereka membayar pajak dan menjadi PAD. Maka hasilnya akan kembali ke mereka juga, baik dalam bentuk infrastuktur, pembangunan, kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan bahwa target Kaltim untuk PKB setiap tahunnya itu sekitar Rp 1 triliun.

Adapun rincian dari target tersebut antara lain Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (PBBNK) sebesar Rp 850 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 2,2 triliun, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 10 miliar dan Pajak Rokok Rp 200 miliar. “Jadi pajak daerah ini mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” terang Ismiati.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp 300 miliar. Ismiati menyambut baik Sosper ini karena membuat masyarakat sadar betapa pentingnya taat membayar pajak. “Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Terlebih dari anggota dewan yang ikut mensosialisasikan Perda Pajak daerah, supaya masyarakat luar Kaltim bisa taat dan patuh membayar pajak,” tutupnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)