Reses Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

Senin, 8 November 2021 371
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dapil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu mengaku siap memperjuangkan usulan rakyat di dua belas desa Dapil Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini setelah dia usai menjalani kegiatan serap aspirasi atau reses anggota DPRD Kaltim masa sidang III.

Dikatakan Bahar, kegiatan yang berlangsung selama sepekan tersebut sudah selesai dia tunaikan. Sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban, semua usulan akan dimasukkan ke dalam pokok pikiran (pokir) melalui Fraksi PAN DPRD Kaltim untuk kegiatan pembangunan ke depan.

Pertama, untuk masyarakat Desa Sepatin di Kecamatan Anggana, mengusulkan bendungan penanggulangan abrasi pantai, perbaikan jembatan RT 07, serta bantuan alat tangkap kelompok nelayan.

“Setelahnya untuk Desa Muara Pantuan, rakyat mengusulkan pembentukan kelompok nelayan dan pokdakan. Alat-alat untuk produksi usaha rumahan, terutama UKM yang bernaung di bawah Bumdes. Menyelesaikan kelengkapan administrasi dan RAB proposal kelompok untuk dapat bantuan, hingga pendataan warga yang belum masuk kelompok melalui Pemdes,” beber Bahar, Senin (1/11/2021).

Beranjak ke Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, masyarakat mengusulkan bantuan peningkatan ekonomi warga. Penggalian eks jalan Kota Bangun Ulu Seberang sepanjang 1 km dengan 500 meter bagian darat dan 500 meter bagian sisi sungai.

“Selain itu pengadaan Kartu Kusuka untuk nelayan, pembenahan tiang listrik yang berada di tengah jalan. Perbaikan jalan RT 04 sisi sungai Kota Bangun Ilir. Fasilitasi bantuan pembuatan badan hukum kelompok nelayan. Mengusulkan mesin pengiris dan pengadon bagi poklaksar. Mengusulkan renovasi Langgar Darussalam dan bantuan tandon RT 09,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu.

“Untuk masyarakat Desa Liang Ulu, masyarakat mengusulkan bantuan bagi kelompok nelayan yang sudah berbadan hukum dan alat pembuat kue bagi Kelompok Pelangi dan Kelompok Kejora,” imbuhnya

Selain itu, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, warga mengusulkan bantuan hand tractor bagi kelompok tani. Usulan bantuan alsintan dan fasilitasi pembuatan badan hukum. Juga usulan bantuan ternak kelinci. “Masyarakat Desa Sungai Meriam mengusulkan bantuan bangunan fisik untuk UKM center di Sei Meriam, mesin kapal dan usulan alat pengolahan amplang,” terangnya.

Di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Bahar menampung usulan dari kelompok usaha Mekar Jaya yang meminta bantuan bagi anggota kelompok yang berjualan pentol. Serta untuk Desa Salo Sumbala, dari KUB Cahaya Harapan masih membutuhkan usulan empat mesin kapal. Lalu KUB Mekar Jaya Sakti, KUB Aroma Sejahtera, dan KUB Harapan Mutiara, membutuhkan bantuan mesin kapal dan bantuan pengadaan Kartu Kusuka. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)