RDP Pansus Bahasa Bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Bahas Materi Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Dan Daerah

Senin, 6 Maret 2023 75
Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang saat memimpin RDP bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Kamis (2/3)
SAMARINDA.  Dalam rangka penyamaan persepsi substansi materi rancangan peraturan daerah maka Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahsa Indonesia Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Daerah menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim diruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3).

Memimpin rapat, ketua pansus Veridiana Huraq Wang didampingi wakil ketua pansus Fitri Maisyaroh dan anggota pansus A. Komariah dan juga dihadiri langsung oleh Halimi Hadibrata selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim beserta jajarannya. Halimi Hadibrata mengatakan, pertemuan ini adalah untuk persiapan perda bahasa terkait pengutamaan bahasa Indonesia, pelindungan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah.

Mengenai pengutamaan bahasa Indonesia ini, lanjut Halimi, adalah sangat penting karena sekarang diruang publik banyak penggunaan bahasa yang lebih mengutamakan bahasa asing sementara bahasa Indonesia atau bahasa daerah justru tidak digunakan. Menurutnya ini sangat disayangkan, karena bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009. Ia juga prihatin apabila bahasa Indonesia atau bahasa daerah terkalahkan posisinya dalam penggunaan oleh bahasa asing.

Ada 718 bahasa daerah di Indonesia dan sebagian besar termasuk bahasa-bahasa daerah di Provinsi Kaltim terancam punah dan ada juga yang kritis akibat dari penutur bahasa daerah tidak mewariskan kepada anak-anaknya. “Sehingga generasi muda terutama anak-anak dari hasil perkawinan campur antar suku itu tidak menggunakan bahasa daerah. Dengan punahnya bahasa daerah, nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai budaya dan juga nasiha-nasihat dari orang tua atau nenek moyang kita ikut hilang atau punah,” sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa dan UPT kantor atau balai bahasa disetiap provinsi termasuk Kaltim sedang menggalakkan revitalisasi bahasa daerah  sejak 2022 dalam rangka menggaungkan bahasa daerah agar dikuatkan kembali dan perlu dukungan berupa peraturan daerah. “Kami berharap peraturan daerah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan dan pelindungan bahasa daerah ini bisa segera disahkan sehingga akan menjadi payung hukum didalam pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia dan juga untuk pelestarian bahasa daerah,” ujarnya.

Selanjutnya Veridiana mengatakan, pertemuan bersama kantor Bahasa Provinsi Kaltim ini merupakan rapat pertama yang dilakukan oleh pansus. Dalam diskusinya dibahas mengenai sebagian dari materi yang ada didalam Raperda terkait pengutamaan bahasa Indonesia. “Kita harapkan perda ini selesai, jadi ini bisa diimplementasikan didalam kegiatan berbahasa yang ada di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Pansus sangat mengapresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Namun  disayangkan bahwa Disdikbud Kaltim tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal menurut Veridiana, Disdikbud Kaltim lah yang akan memakai produk atau perda ini. “Yang kami sayangkan adalah undangan kami ke Dinas Pendidikan Provinsi, tidak ada yang mewakili menghadiri, apakah kurang tersampaikan atau seperti apa, tapi sangat kita sayangkan karena nanti, sebenarnya mereka inilah yang akan memakai produk ini sebenarnya,” tandasnya. (adv/hms8)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)