Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda, Ranperda Pendidikan Disambut Positif, dan Fraksi Suarakan Kepedulian Lingkungan

Senin, 14 Juli 2025 45
Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025), mencerminkan komitmen legislatif daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui pembahasan dua Ranperda strategis.
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-23, yang digelar di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta didampingi Sekretaris DPRD Norhayati Usman, rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi pembahasan dua Ranperda strategis, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan dan Perlindungan, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam agenda pertama, DPRD Kaltim menerima apresiasi penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim atas inisiatif Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesra, Arief Murdiyatno, Pemprov menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD yang dinilai sejalan dengan visi "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas".

“Semoga penyelenggaraan pendidikan yang diinginkan dapat terwujud melalui Perda, sehingga memiliki daya guna dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Arief mewakili Gubernur Kaltim.

Masuk pada agenda kedua, DPRD Kaltim memberikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain, Andi Satya Adi Saputra (Golkar), Fuad Fakhruddin (Gerindra), Didik Agung Eko Wahono (PDIP), Sulasih (PKB), Abdul Rahman Agus (PAN-Nasdem), dan La Ode Nasir (PKS).

Setiap fraksi menyoroti urgensi regulasi lingkungan di tengah tantangan pembangunan berkelanjutan dan berharap Ranperda ini mengarah pada pengelolaan yang lebih bertanggung jawab serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ekti menilai kehadiran isu lingkungan dalam sidang legislatif menunjukkan kepedulian yang semakin kuat terhadap keberlanjutan ekosistem di daerah.

“Isu lingkungan bukan pelengkap. Pandangan fraksi-fraksi menunjukkan bahwa keberlanjutan menjadi perhatian bersama. Kita tidak bisa bicara pembangunan tanpa menjaga daya dukung alam,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda dengan transparan dan akuntabel, serta mendorong keterlibatan publik dalam setiap tahapannya.

“Setiap tahapan akan kami laksanakan sesuai mekanisme. Jawaban gubernur atas pandangan fraksi akan menjadi langkah berikutnya yang kami tunggu dalam paripurna mendatang,” tutup Ekti.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan resmi dari Gubernur terhadap pandangan fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna mendatang.(hms9/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)