Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda, Ranperda Pendidikan Disambut Positif, dan Fraksi Suarakan Kepedulian Lingkungan

Senin, 14 Juli 2025 97
Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025), mencerminkan komitmen legislatif daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui pembahasan dua Ranperda strategis.
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-23, yang digelar di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/07).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta didampingi Sekretaris DPRD Norhayati Usman, rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi pembahasan dua Ranperda strategis, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan dan Perlindungan, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam agenda pertama, DPRD Kaltim menerima apresiasi penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim atas inisiatif Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesra, Arief Murdiyatno, Pemprov menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD yang dinilai sejalan dengan visi "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas".

“Semoga penyelenggaraan pendidikan yang diinginkan dapat terwujud melalui Perda, sehingga memiliki daya guna dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Arief mewakili Gubernur Kaltim.

Masuk pada agenda kedua, DPRD Kaltim memberikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain, Andi Satya Adi Saputra (Golkar), Fuad Fakhruddin (Gerindra), Didik Agung Eko Wahono (PDIP), Sulasih (PKB), Abdul Rahman Agus (PAN-Nasdem), dan La Ode Nasir (PKS).

Setiap fraksi menyoroti urgensi regulasi lingkungan di tengah tantangan pembangunan berkelanjutan dan berharap Ranperda ini mengarah pada pengelolaan yang lebih bertanggung jawab serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ekti menilai kehadiran isu lingkungan dalam sidang legislatif menunjukkan kepedulian yang semakin kuat terhadap keberlanjutan ekosistem di daerah.

“Isu lingkungan bukan pelengkap. Pandangan fraksi-fraksi menunjukkan bahwa keberlanjutan menjadi perhatian bersama. Kita tidak bisa bicara pembangunan tanpa menjaga daya dukung alam,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda dengan transparan dan akuntabel, serta mendorong keterlibatan publik dalam setiap tahapannya.

“Setiap tahapan akan kami laksanakan sesuai mekanisme. Jawaban gubernur atas pandangan fraksi akan menjadi langkah berikutnya yang kami tunggu dalam paripurna mendatang,” tutup Ekti.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan resmi dari Gubernur terhadap pandangan fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna mendatang.(hms9/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)