SAMARINDA. Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi bersama dengan jajarannya secara khusus hadir pada rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Senin 21 Juni 2021. Ada 4 agenda penting yang dilaksanakan dalam rapat paripurna tersebut, 2 diantaranya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait pembasahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2020 dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Sementara itu, rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kaltim baik secara luring maupun daring. Hasil laporan dari Banggar DPRD Kaltim banyak menyoroti tentang laporan-laporan keuangan, baik laporan kinerja Pemprov Kaltim dan lingkupnya juga ikhtiar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Berdasarkan hal tersebut, Banggar DPRD Kaltim menyampaikan bahwa materi sistematika laporan dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pada rapat Paripurna DPRD Kaltim tersebut, Banggar DPRD Kaltim juga memberikan catatan-catatan terkait angka-angka utama realisasi hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dimana terjadi selisih anggaran dengan realisasi atas pelaksanaan APBD Kaltim.
Terkait dengan keberhasilan Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali diharapkan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk pada laporan keuangan pemerintah Kaltim untuk tahun berikutnya. “Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, red) dapat bertahan terus dan Pemprov meningkatkan kualitas pada laporan keuangan pada tahun berikutnya. Kedua, jumlah temuan BPK semakin menurun, bahkan tidak ada temuan atas pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Makmur. “Semakin tingkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan program beasiswa di tahun berikutnya, mengingat program beasiswa adalah program unggulan bapak Gubernur yang merupakan program strategis meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM,” ucap Makmur HAPK lagi.
Gubernur Kaltim Isran Noor pada tanggapannya mengenai laporan Banggar DPRD Kaltim mengatakan, penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, penyusunan peraturan daerah tersebut telah diawali dari penyampaian nota keuangan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD tahun 2020, pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota terhadap nota keuangan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Tadi telah sama-sama kita dengarkan laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2020 hasil konfirmasi ke kesatuan kerja perangkat daerah. Pengamatan di lapangan, data-data dan lainnya yang diperoleh banyak tanggapan dan saran serta rekomendasi yang disampaikan di dalam laporan tersebut. Maka Pemprov Kaltim berterimakasih dan berusaha untuk segera menindaklanjuti apa-apa yang telah disampaikan atau dikombinasikan tersebut dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya good government,” kata Gubernur Isran Noor.
Orang nomor satu di Kaltim itu juga meminta maaf kepada DPRD Kaltim jika kinerja Pemprov Kaltim masih banyak kelemahan. Diakuinya, 3 tahun berturut-turut Silva di Kaltim meningkat, yang diakuinya sebagai tanda ketidakmampuan pihaknya melaksanakan kegiatan. “Dari pada, dari pada. Mohon bisa dipahami, mohon maaf. Namanya kelemahan pasti banyak, termasuk kelemahan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penduduknya juga banyak, sampai jadi tidak bisa mencapai sebuah titik yang dalam penyelenggaraan kegiatan program kurang,” kata Isran.
Sementara itu, rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kaltim baik secara luring maupun daring. Hasil laporan dari Banggar DPRD Kaltim banyak menyoroti tentang laporan-laporan keuangan, baik laporan kinerja Pemprov Kaltim dan lingkupnya juga ikhtiar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.
Berdasarkan hal tersebut, Banggar DPRD Kaltim menyampaikan bahwa materi sistematika laporan dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pada rapat Paripurna DPRD Kaltim tersebut, Banggar DPRD Kaltim juga memberikan catatan-catatan terkait angka-angka utama realisasi hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Dimana terjadi selisih anggaran dengan realisasi atas pelaksanaan APBD Kaltim.
Terkait dengan keberhasilan Pemprov Kaltim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali diharapkan terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk pada laporan keuangan pemerintah Kaltim untuk tahun berikutnya. “Kami berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, red) dapat bertahan terus dan Pemprov meningkatkan kualitas pada laporan keuangan pada tahun berikutnya. Kedua, jumlah temuan BPK semakin menurun, bahkan tidak ada temuan atas pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Makmur. “Semakin tingkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan program beasiswa di tahun berikutnya, mengingat program beasiswa adalah program unggulan bapak Gubernur yang merupakan program strategis meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM,” ucap Makmur HAPK lagi.
Gubernur Kaltim Isran Noor pada tanggapannya mengenai laporan Banggar DPRD Kaltim mengatakan, penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, penyusunan peraturan daerah tersebut telah diawali dari penyampaian nota keuangan rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD tahun 2020, pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota terhadap nota keuangan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020.
“Tadi telah sama-sama kita dengarkan laporan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban terhadap APBD tahun 2020 hasil konfirmasi ke kesatuan kerja perangkat daerah. Pengamatan di lapangan, data-data dan lainnya yang diperoleh banyak tanggapan dan saran serta rekomendasi yang disampaikan di dalam laporan tersebut. Maka Pemprov Kaltim berterimakasih dan berusaha untuk segera menindaklanjuti apa-apa yang telah disampaikan atau dikombinasikan tersebut dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya good government,” kata Gubernur Isran Noor.
Orang nomor satu di Kaltim itu juga meminta maaf kepada DPRD Kaltim jika kinerja Pemprov Kaltim masih banyak kelemahan. Diakuinya, 3 tahun berturut-turut Silva di Kaltim meningkat, yang diakuinya sebagai tanda ketidakmampuan pihaknya melaksanakan kegiatan. “Dari pada, dari pada. Mohon bisa dipahami, mohon maaf. Namanya kelemahan pasti banyak, termasuk kelemahan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penduduknya juga banyak, sampai jadi tidak bisa mencapai sebuah titik yang dalam penyelenggaraan kegiatan program kurang,” kata Isran.