Rapat Banggar dan TAPD, Bahas KUA dan PPAS Tahun 2025

Senin, 22 Juli 2024 445
Rapat Badan Anggaran DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kaltim

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (22/7/2024). 

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. Hadir pada rapat itu sejumlah anggota Banggar yakni Ananda Emira Moeis, Veridiana Huraq Wang, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, Sapto Setyo Pramono, Agus Aras, Safuad, dan Eddy Sunardi Darmawan. Hadir pula sejumlah OPD diantaranya Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzzakir, Kabiro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, serta lainnya. 

 

Hasanuddin Mas'ud menegaskan rapat membahas tentang lanjutan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

 

Ia menjelaskan salah satu pembahasan pada rapat tersebut terkait bagi hasil pajak daerah yang di distribusikan untuk kabupaten/kota se-Kaltim. “Belanja bagi hasil pajak daerah ini terdiri dari bagi hasil PBBKB, bagi hasil air permukaan, dan bagi hasil pajak rokok,”terangnya.

 

Selain itu, penyertaan dan pemenuhan modal kepada BUMD pada Tahun 2025 yang merupakan keinginan dari Pemprov Kaltim, oleh sebab itu perlu adanya pembahasan yang dilakukan komisi pembidangan. “Sebelum disetujui oleh DPRD, penting untuk diketahui terlebih dahulu apakah layak atau tidak karena jangan sampai penyertaan modal ditambah akan tetapi kontribusinya tidak maksimal,”tegasnya. 

 

Sementara itu, Sri Wahyuni menuturkan pihaknya sepakat terkait penyertaan modal kepada perusda perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan persetujuan dari DPRD. Oleh karena itu perlu adanya hasil kajian bisnis yang saat ini masih dalam proses.
 

“Kenapa penyertaan modal perlu ditambah, layak atau tidak? Kemudian di perusda/BUMD itukan ditempati manajemen yang baru dari kalangan profesional, jadi memang sudah seharusnya kinerjanya lebih maksimal,”katanya. 

 

Terkait dengan aset, ia menyebutkan berusaha menggolongkan aset dengan pembagian pertama investasi dan kedua untuk keperluan pemerintah. Dicontohkannya, misalnya aset Kaltim yang berada di Samarinda Seberang sudah ada yang berminat untuk berinvestasi membuat galangan kapal. "Jadi lahan-lahan potensial untuk investasi akan digunakan untuk peningkatan perekonomian,”pungkasnya.(hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)