Ranperda Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit Rampung, Perubahan Tidak Sampai 50 Persen

13 Juli 2022

Anggota DPRD Kaltim Fraksi Gerindra Ekti Imanuel
SAMARINDA. Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit sudah rampung dan akan diparipurnakan pada tanggal 11 Juli 2022. Hal itu
dikatakan Ekti Imanuel yang merupakan Ketua Panitia Khusus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit, ketika dihubungi melalui telpon seluler, Jumat (8/7/2022).

Politikus Gerindra itu membenarkan bahwa Ranperda ini akan disahkan pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar.

“Ranperda perubahan berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim ini sudah rampung, rencananya hari Senin ini kita paripurnakan. Kemarin dalam banmus sudah diagendakan,” ucapnya.

Untuk menyelesaikan Ranperda, Pansus melalui sejumlah proses agar Ranperda ini segera selesai. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk
meminta arahan dan sebagainya. Kemudian daripada itu lanjut Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, Pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapa
sawit yang ada di Provinsi Kaltim. “Kita sudah melakukan RDP bersama perusahaan dan instansi terkait, banyak yang kita panggil ke kantor. Ada juga yang kita kunjungi secara langsung, misalnya
saja kemarin kita ke Berau dan Kutai Timur,” jelasnya.

Tidak hanya semata-mata ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun Pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2012. Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass
maupun crossing.

Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua
pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.

“Selama kerja Pansus, kita menerima masukan daripada proses kegunaannya ke stakeholder seperti perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit dan dinas terkait. Lalu kita berkunjung ke tempat yang sukses menjalankan Perda jalan tambang ini,” terangnya.

Ia membeberkan bahwa tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam Ranperda ini, pihaknya hanya melakukan beberapa perubahan namun juga tidak melebihi peraturan diatasnya. “Kebetulan,
cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen,” katanya. “Makanya
kita tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen.

Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak,” Sambung Ekti Imanuel. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)