Pokja Eksternal DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir

Senin, 28 Oktober 2024 26
LAPORAN AKHIR : Mewakili Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, saat membacakan laporan akhir kerja Pokja Eksternal dan menyerahkan kepada Pimpinan DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Ke - 6, Senin (28/10/20204)
SAMARINDA. Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke - 6, Senin (28/10/2024). Laporan tersebut dibacakan Anggota Pokja Eksternal Firnadi Ikhsan.

Dalam laporannya, Pria yang akrab disapa Firnadi ini mengatakan, Pokja Eksternal DPRD Kaltim sejak dibentuk hingga penyampaian laporan akhir di Rapat Paripurna, Pokja Eksternal telah melaksanakan sejumlah kegiatan, baik rapat internal maupun kunjungan kerja.
“Pada September lalu, Pokja Eksternal telah melakukan rapat internal, melakukan kunjungan benchmarking berkaitan dengan tahapan dan mekanisme pelaksanaan reses dan penyusunan pokir DPRD berbasis E-Pokir ke DPRD Provinsi D.I Yogyakarta,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Oktober lalu, pokja juga telah melakukan rapat kerja dengan BAPPEDA, BPKAD, DPMPD Kaltim dan Biro Kesra Setda Prov. Kaltim, membahas sinkronisasi tahapan dan jadwal penyusunan pokir DPRD dengan Penyusunan RKPD 2026.

“Pokja eksternal juga melakukan kunjungan benchmarking pelaksanaan reses dan kegiatan penyusunan pokir ke DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD D.K Jakarta. Termasuk rapat koordinasi dengan BAPPEDA, BPKAD, DPMPD Kaltim, Kesbangpol, dan Biro Kesra Setda Prov. Kaltim serta BAPPEDA se Kaltim,  untuk membahas sinkronisasi tahapan dan jadwal penyusunan pokir DPRD dengan Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang berkaitan dengan bantuan keuangan Hibah, dan Bansos,” jelas Firnadi.

Tak hanya itu lanjut dia, pokja eksternal mengikuti dan menghadiri rapat pleno lintas Pokja DPRD dan Pimpinan DPRD membahas finalisasi materi muatan Tatib DPRD Kaltim, berbagi informasi hasil kerja antar Pokja DPRD, serta pembahasan jadwal agenda kegiatan DPRD hingga akhir 2024.

“Terakhir, usai perpanjangan waktu masa kerja pada pertengahan Oktober lalu, pokja eksternal  melakukan studi komparatif ke BAPPPEDA D.K Jakarta untuk mendapatkan gambaran mengenai jadwal, tahapan, pola konsolidasi dan harmonisasi hasil serap aspirasi DPRD D.K Jakarta dengan tahapan Musrenbang Penyusunan RKPD D.K Jakarta dan RKPD,” sebut Politisi PKS ini.

Dijelaskan Firnadi, karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokir DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokir DPRD sangat beragam dan berbeda antar Lembaga DPRD di berbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil kunjungan kerja Pokja Eksternal DPRD Kaltim ke DPRD D.I Yogyakarta, BAPPEDA dan DPRD D.K Jakarta, serta hasil diskusi dalam rapat-rapat, pokja memandang perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dan komitmen tindak lanjut atas usulan kegiatan dari hasil reses dan Pokir DPRD.

“Baik payung hukum berupa peraturan DPRD terkait pedoman penyusunan pokir DPRD, tatib DPRD, maupun payung hukum di sisi eksekutif berupa Pergub yang mengatur terkait perencanaan pembangunan daerah atau payung hukum perda yang mengikat kedua belah pihak,” beber Firnadi.

”Juga perlu membangun kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk sinkronisasi dan harmonisasi jadwal dan pola reses dengan jadwal dan pola musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat provinsi dalam rangka penyusunan RKPD dan Renja SKPD,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Kaltim menurut dia, perlu membangun dan menerapkan aplikasi teknologi informasi dengan sistem dan menu mirip SIPD-RI. Sehingga memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan. Baik berupa saran, tanggapan, dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat.

”Keberadaan Aplikasi E-Pokir DPRD Kaltim dapat memperlancar proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan aspirasi masuk dalam sistem SIPD, sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak,” terangnya. ”DPRD Kaltim juga perlu membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan musrenbang desa, kecamatan, kabupaten dan kota maupun provinsi,” jelas Firnadi. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekwan Kaltim Norhayati Usman Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI
Berita Utama 7 Mei 2025
0
BANDUNG. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel bersama Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) I Pengurus dan Anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) serta Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI), Selasa (06/05). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Munas dipimpin langsung oleh Ketua ADPSI periode 2019–2024 yang juga merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, selaku tuan rumah. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyampaikan materi tentang “Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif dan Akuntabel”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel, adaptif, dan responsif. Beberapa isu strategis turut dibahas, antara lain Penguatan fungsi DPRD,Optimalisasi dana transfer Daerah, Perbaikan tata kelola BUMD dan BLUD, serta Percepatan regulasi penataan Daerah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan status Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat negara dalam revisi UU ASN. Oleh karena itu, Ia mengajak ADPSI dan ASDEPSI terus berperan aktif memperkuat demokrasi lokal dan pelayanan publik. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemilihan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Pemilihan dan Penetapan Kepengurusan ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025-2029, Serah Terima Jabatan Ketua ADPSI dan ASDEPSI Periode 2019- 2025 kepada Ketua ADPSI dan ASDEPSI terpilih. Usai kegiatan, Ekti Imanuel menyampaikan harapannya atas hasil Munas. “Dalam Munas hari ini, telah terpilih Ketua ADPSI dan ASDEPSI untuk masa bakti 2025–2029, dan proses penyerahan kepengurusan pun telah dilakukan secara resmi kepada Pimpinan terpilih,” ujarnya. Ia berharap ADPSI dapat terus bekerja sama dan memperjuangkan hak-hak DPRD. “Semoga kepengurusan yang baru ini bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik ke depannya,” tutupnya.(adv/hms9)