Pokja Eksternal DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir

Senin, 28 Oktober 2024 31
LAPORAN AKHIR : Mewakili Ketua Pokja Eksternal DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, saat membacakan laporan akhir kerja Pokja Eksternal dan menyerahkan kepada Pimpinan DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna Ke - 6, Senin (28/10/20204)
SAMARINDA. Kelompok Kerja (Pokja) Eksternal DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna ke - 6, Senin (28/10/2024). Laporan tersebut dibacakan Anggota Pokja Eksternal Firnadi Ikhsan.

Dalam laporannya, Pria yang akrab disapa Firnadi ini mengatakan, Pokja Eksternal DPRD Kaltim sejak dibentuk hingga penyampaian laporan akhir di Rapat Paripurna, Pokja Eksternal telah melaksanakan sejumlah kegiatan, baik rapat internal maupun kunjungan kerja.
“Pada September lalu, Pokja Eksternal telah melakukan rapat internal, melakukan kunjungan benchmarking berkaitan dengan tahapan dan mekanisme pelaksanaan reses dan penyusunan pokir DPRD berbasis E-Pokir ke DPRD Provinsi D.I Yogyakarta,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Oktober lalu, pokja juga telah melakukan rapat kerja dengan BAPPEDA, BPKAD, DPMPD Kaltim dan Biro Kesra Setda Prov. Kaltim, membahas sinkronisasi tahapan dan jadwal penyusunan pokir DPRD dengan Penyusunan RKPD 2026.

“Pokja eksternal juga melakukan kunjungan benchmarking pelaksanaan reses dan kegiatan penyusunan pokir ke DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD D.K Jakarta. Termasuk rapat koordinasi dengan BAPPEDA, BPKAD, DPMPD Kaltim, Kesbangpol, dan Biro Kesra Setda Prov. Kaltim serta BAPPEDA se Kaltim,  untuk membahas sinkronisasi tahapan dan jadwal penyusunan pokir DPRD dengan Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang berkaitan dengan bantuan keuangan Hibah, dan Bansos,” jelas Firnadi.

Tak hanya itu lanjut dia, pokja eksternal mengikuti dan menghadiri rapat pleno lintas Pokja DPRD dan Pimpinan DPRD membahas finalisasi materi muatan Tatib DPRD Kaltim, berbagi informasi hasil kerja antar Pokja DPRD, serta pembahasan jadwal agenda kegiatan DPRD hingga akhir 2024.

“Terakhir, usai perpanjangan waktu masa kerja pada pertengahan Oktober lalu, pokja eksternal  melakukan studi komparatif ke BAPPPEDA D.K Jakarta untuk mendapatkan gambaran mengenai jadwal, tahapan, pola konsolidasi dan harmonisasi hasil serap aspirasi DPRD D.K Jakarta dengan tahapan Musrenbang Penyusunan RKPD D.K Jakarta dan RKPD,” sebut Politisi PKS ini.

Dijelaskan Firnadi, karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokir DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokir DPRD sangat beragam dan berbeda antar Lembaga DPRD di berbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil kunjungan kerja Pokja Eksternal DPRD Kaltim ke DPRD D.I Yogyakarta, BAPPEDA dan DPRD D.K Jakarta, serta hasil diskusi dalam rapat-rapat, pokja memandang perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dan komitmen tindak lanjut atas usulan kegiatan dari hasil reses dan Pokir DPRD.

“Baik payung hukum berupa peraturan DPRD terkait pedoman penyusunan pokir DPRD, tatib DPRD, maupun payung hukum di sisi eksekutif berupa Pergub yang mengatur terkait perencanaan pembangunan daerah atau payung hukum perda yang mengikat kedua belah pihak,” beber Firnadi.

”Juga perlu membangun kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk sinkronisasi dan harmonisasi jadwal dan pola reses dengan jadwal dan pola musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat provinsi dalam rangka penyusunan RKPD dan Renja SKPD,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Kaltim menurut dia, perlu membangun dan menerapkan aplikasi teknologi informasi dengan sistem dan menu mirip SIPD-RI. Sehingga memudahkan dalam menampung, menelusuri, dan memproses aspirasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan. Baik berupa saran, tanggapan, dan usulan kegiatan, serta proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat.

”Keberadaan Aplikasi E-Pokir DPRD Kaltim dapat memperlancar proses validasi dan verifikasi ketika usulan kegiatan aspirasi masuk dalam sistem SIPD, sehingga meminimalkan jumlah usulan kegiatan aspirasi yang dikembalikan ataupun ditolak,” terangnya. ”DPRD Kaltim juga perlu membangun komunikasi dan hadir dalam setiap tingkatan musrenbang desa, kecamatan, kabupaten dan kota maupun provinsi,” jelas Firnadi. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)