BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 melakukan rapat kerja dengan mitra kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (18/4/2024).
Rapat dibagi dalam tiga sesi, yakni sesi pertama pansus melakukan rapat dengan Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah. Sesi kedua, rapat dilanjutkan dengan Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat DPRD Kaltim, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kaltim. kemudian, pada sesi ketiga pansus menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Daerah Kaltim, Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Satpol PP, dan Diskominfo.
Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Baharuddin Demmu. Hadir sejumlah anggota Pansus LKPJ Rusman Ya’qub, M Udin, Ekti Emanuel, dan Elly Hartati Rasyid.
Pada pertemuan tersebut masing-masing perangkat daerah memaparkan tentang capaian yang telah dilaksanakan termasuk berbagai kendala yang dihadapi di Tahun 2023, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai dari hasil laporan perangkat daerah masih banyak pekerjaan yang dilakukan oleh perangkat daerah masih sebatas rutinitas bukan pekerjaan yang sifatnya trobosan dalam penyelesaian pekerjaan. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar dilakukannya perbaikan birokrasi.
Ia menjelaskan Pansus LKPJ menyoroti, mengevaluasi dan memberikan masukan kepada masing-masing perangkat daerah dengan tujuan perbaikan untuk kedepannya. Seperti kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim, pansus memberikan sejumlah catatan seperti penanganan kasus-kasus sengketa aset Kaltim yang dipengadilan dimenangkan pihak ketiga. “Ini menjadi bukti kerja belum maksimal. Sebabnya karena kurangnya SDM, dan pegawai yang kurang kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada hasil tidak maksimal,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Biro Hukum untuk memberikan data-data Perda Kaltim yang belum dan sudah memiliki Pergub sebagai turunan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan. Hal ini dikarenakan banyaknya Perda Kaltim yang belum memiliki Pergub sehingga tidak dapat dijalankan dengan maksimal.
Pansus juga menyoroti pengelolaan aset yang dilakukan Biro Umum Setdaprov Kaltim banyak yang bermasalah. Untuk itu pansus akan menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Biro Umum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaltim. “Kalau dalam rapat nanti ternyata faktanya Biro Umum dapat mampu mengelola aset yang menjadi tanggungjawabnya maka akan direkomendasikan agar tanggungjawab pengelolaan aset tersebut di pindahkan ke BPKAD agar pengelolaan menjadi lebih fokus di satu OPD,”tegasnya.
Tidak hanya itu, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah saat ini melakukan kajian dalam rangka percepatan pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Peser Utara, hal ini dikarenakan tiga kecamatan telah beralih ke IKN Nusantara. Untuk itu, pansus mendorong percepatan kajian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan seluruh takeholder.
Biro Organisasi sebagai sektor pemimpin dalam menampung usulan kebutuhan pegawai dan pengembangan organisasi di lingkungan Pemprov Kaltim juga banyak data yang tidak sinkron. Padahal, kekurangan pegawai menjadi salah satu faktor penyebab kinerja kurang maksimal dari OPD. Ia mencontohkan, seperti tidak adanya tenaga teknik perkapalan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengadaan kapal dengan kemampuan mengarungi 12 mil laut atau lebih. ”Minimnya kepedulian pemerintah provinsi terhadap hilangnya potensi hasil tangkap ikan pada jarak 12 mil laut. Nelayan Kaltim tidak memiliki sarana prasarana kapal dan alat tangkap yang memadai pada jarak 12 mil laut. Nelayan tidak dapat berbuat apa-apa saat pihak luar Kaltim yang melakukan penangkapan di wilayah Kaltim,”terangnya.
Belasan Tahun Lulus Diklat PIM 3 dan 4 Tetapi Non Job
Pansus LKPJ juga menemukan persoalan yang dihadapi BPD Kaltim terkait banyaknya ASN terkait jenjang karir. Seperti promosi pegawai yang telah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) 3 dan 4 selama belasan tahun namun tidak mendapatkan jabatan alias non job. Hal ini dikarenakan terjadi adanya ASN berstatus kabupaten/kota beralih menjadi ASN provinsi.
“Bayangkan, sudah 15 sampai 17 Tahun lulus Diklat PIM 3 dan 4 belum juga dapat promosi jabatan karena kebijakan potong kompas, ada orang-orang baru yang diimpor dari daerah di dudukan (dapat jabatan) baru di didik sehingga saat menjabat atau duduk pada posisi strategis tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harus jelas kapasitas dan kapabilitasnya,”imbuhnya.
Persoalan birokrasi pegawai juga dialami oleh Satpol PP Kaltim, aturan yang berlaku di Kaltim terkait yang awalnya jabatan struktural untuk setingkat kasi dan kasubag menjadi jabatan fungsional. Kondisi ini menyebabkan banyaknya kendala saat melakukan koordinasi karena Satpol PP menggunakan sistem satu komando. “Anggaran terbatas, personil juga terbatas, ini jadinya sulit melaksanakan tugas penegakkan perda dan lainnya,”katanya.
Masukan juga diberikan kepada, BPSDM agar dalam melaksanakan pelatihan tidak hanya terfokus pada tujuan pengembangan karir saja tetapi harus lebih dari itu. Pihaknya, juga mendorong untuk membuat Gedung Serta Guna yang dapat digunakan juga untuk umum sehingga dapat menambah PAD, namun dengan catatan pengelolaanya harus secara profesional.
Klarifikasi LHP BPK Rp 1 Triliun
Klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kaltim, Sapto menjelaskan bahwa terhadap informasi yang beredar adanya temuan LHP BPK sekitar Rp 1 triliun yang belum ditindaklanjuti di Kaltim telah mereka terusuri kembali berkoordinasi dengan BPK. Adapun hasilnya pemeriksaan sepanjang 2006 – 2023 terhadap keuangan Pemprov Kaltim, ada sejumlah temuan sebesar Rp 783 miliar. Sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 20 miliar, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang Sah sebesar Rp 13 miliar. Jadi angka temuan BPK untuk Pemprov Kaltim tidak sampai Rp 1 triliun. Namun, apabila yang dimaksud angka temuan BPK untuk Pemda se-Kaltim, maka bisa saja menembus Rp 1 triliun.
“Inspektorat diminta jangan kejadian baru melakukan pengawasan atau penyelidikan, jadi harus dari awal pendampingan dijelaskan mana yang boleh mana yang tidak boleh. Harus dirumuskan oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini kepala daerah dan sekda,”ujarnya.(hms4)