Perlu Perbaikan Birokrasi, Pekerjaan Masih Sebatas Rutinitas, Kritik dan Masukan Pansus LKPJ Untuk Perangkat Daerah Kaltim

Kamis, 18 April 2024 102
Rapat kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 melakukan rapat kerja dengan mitra kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (18/4/2024).
 

Rapat dibagi dalam tiga sesi, yakni sesi pertama pansus melakukan rapat dengan Biro Organisasi, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah. Sesi kedua, rapat dilanjutkan dengan Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat DPRD Kaltim, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kaltim. kemudian, pada sesi ketiga pansus menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Daerah Kaltim, Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Satpol PP, dan Diskominfo.
 

Rapat dipimpin Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Baharuddin Demmu. Hadir sejumlah anggota Pansus LKPJ Rusman Ya’qub, M Udin, Ekti Emanuel, dan Elly Hartati Rasyid.
 

Pada pertemuan tersebut masing-masing perangkat daerah memaparkan tentang capaian yang telah dilaksanakan termasuk berbagai kendala yang dihadapi di Tahun 2023, Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Sapto Setyo Pramono menilai dari hasil laporan perangkat daerah masih banyak pekerjaan yang dilakukan oleh perangkat daerah masih sebatas rutinitas bukan pekerjaan yang sifatnya trobosan dalam penyelesaian pekerjaan. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar dilakukannya perbaikan birokrasi. 
 

Ia menjelaskan Pansus LKPJ menyoroti, mengevaluasi dan memberikan masukan kepada masing-masing perangkat daerah dengan tujuan perbaikan untuk kedepannya. Seperti kepada Biro Hukum Setdaprov Kaltim, pansus memberikan sejumlah catatan seperti penanganan kasus-kasus sengketa aset Kaltim yang dipengadilan dimenangkan pihak ketiga. “Ini menjadi bukti kerja belum maksimal. Sebabnya karena kurangnya SDM, dan pegawai yang kurang kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada hasil tidak maksimal,”jelasnya.
 

Selain itu, pihaknya meminta kepada Biro Hukum untuk memberikan data-data Perda Kaltim yang belum dan sudah memiliki Pergub sebagai turunan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan. Hal ini dikarenakan banyaknya Perda Kaltim yang belum memiliki Pergub sehingga tidak dapat dijalankan dengan maksimal. 
 

Pansus juga menyoroti pengelolaan aset yang dilakukan Biro Umum Setdaprov Kaltim banyak yang bermasalah. Untuk itu pansus akan menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Biro Umum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kaltim. “Kalau dalam rapat nanti ternyata faktanya Biro Umum dapat mampu mengelola aset yang menjadi tanggungjawabnya maka akan direkomendasikan agar tanggungjawab pengelolaan aset tersebut di pindahkan ke BPKAD agar pengelolaan menjadi lebih fokus di satu OPD,”tegasnya.
 

Tidak hanya itu, Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah saat ini melakukan kajian dalam rangka percepatan pemekaran kecamatan di Kabupaten Penajam Peser Utara, hal ini dikarenakan tiga kecamatan telah beralih ke IKN Nusantara. Untuk itu, pansus mendorong percepatan kajian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan seluruh takeholder.
 

Biro Organisasi sebagai sektor pemimpin dalam menampung usulan kebutuhan pegawai dan pengembangan organisasi di lingkungan Pemprov Kaltim juga banyak data yang tidak sinkron. Padahal, kekurangan pegawai menjadi salah satu faktor penyebab kinerja kurang maksimal dari OPD. Ia mencontohkan, seperti tidak adanya tenaga teknik perkapalan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengadaan kapal dengan kemampuan mengarungi 12 mil laut atau lebih. ”Minimnya kepedulian pemerintah provinsi terhadap hilangnya potensi hasil tangkap ikan pada jarak 12 mil laut. Nelayan Kaltim tidak memiliki sarana prasarana kapal dan alat tangkap yang memadai pada jarak 12 mil laut. Nelayan tidak dapat berbuat apa-apa saat pihak luar Kaltim yang melakukan penangkapan di wilayah Kaltim,”terangnya.
 

Belasan Tahun Lulus Diklat PIM 3 dan 4 Tetapi Non Job
 

Pansus LKPJ juga menemukan persoalan yang dihadapi BPD Kaltim terkait banyaknya ASN terkait jenjang karir. Seperti promosi pegawai yang telah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) 3 dan 4 selama belasan tahun namun tidak mendapatkan jabatan alias non job. Hal ini dikarenakan terjadi adanya ASN berstatus kabupaten/kota beralih menjadi ASN provinsi.
 

“Bayangkan, sudah 15 sampai 17 Tahun lulus Diklat PIM 3 dan 4 belum juga dapat promosi jabatan karena kebijakan potong kompas, ada orang-orang baru yang diimpor dari daerah di dudukan (dapat jabatan) baru di didik sehingga saat menjabat atau duduk pada posisi strategis tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harus jelas kapasitas dan kapabilitasnya,”imbuhnya.
 

Persoalan birokrasi pegawai juga dialami oleh Satpol PP Kaltim, aturan yang berlaku di Kaltim terkait yang awalnya jabatan struktural untuk setingkat kasi dan kasubag menjadi jabatan fungsional. Kondisi ini menyebabkan banyaknya kendala saat melakukan koordinasi karena Satpol PP menggunakan sistem satu komando. “Anggaran terbatas, personil juga terbatas, ini jadinya sulit melaksanakan tugas penegakkan perda dan lainnya,”katanya.
 

Masukan juga diberikan kepada, BPSDM agar dalam melaksanakan pelatihan tidak hanya terfokus pada tujuan pengembangan karir saja tetapi harus lebih dari itu. Pihaknya, juga mendorong untuk membuat Gedung Serta Guna yang dapat digunakan juga untuk umum sehingga dapat menambah PAD, namun dengan catatan pengelolaanya harus secara profesional.
 

Klarifikasi LHP BPK Rp 1 Triliun
 

Klarifikasi dari Inspektorat Daerah Kaltim, Sapto menjelaskan bahwa terhadap informasi yang beredar adanya temuan LHP BPK sekitar Rp 1 triliun yang belum ditindaklanjuti di Kaltim telah mereka terusuri kembali berkoordinasi dengan BPK. Adapun hasilnya pemeriksaan sepanjang 2006 – 2023 terhadap keuangan Pemprov Kaltim, ada sejumlah temuan sebesar Rp 783 miliar. Sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 20 miliar, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang Sah sebesar Rp 13 miliar. Jadi angka temuan BPK untuk Pemprov Kaltim tidak sampai Rp 1 triliun. Namun, apabila yang dimaksud angka temuan BPK untuk Pemda se-Kaltim, maka bisa saja menembus Rp 1 triliun. 
 

“Inspektorat diminta jangan kejadian baru melakukan pengawasan atau penyelidikan, jadi harus dari awal pendampingan dijelaskan mana yang boleh mana yang tidak boleh. Harus dirumuskan oleh Pemprov Kaltim dalam hal ini kepala daerah dan sekda,”ujarnya.(hms4) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)