Perdalam Materi Raperda, Pansus RIPPAR Prov Kaltim Kujungi Puspar UGM dan Dispar DIY

Minggu, 27 Maret 2022 103
Pansus pembahas Raperda tentang RIPPAR Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta, Kamis-Jumat (24-25/3) lalu.
YOGYAKARTA-Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.

Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim. Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim. “Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. “Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.

Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025. “Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya

Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. “Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. “Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Hirarkinya, RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota,” beber Puji. “Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” sambug dia

Sehingga, ekowisata yang dimasukkan di dalam banyak sekali. Akibatnya akan berpengaruh terhadap pembebanan pembiayaan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempersiapkan lokus-lokus wisata. “Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi secara sosial budaya kepada pemerintah setempat,” terang Politisi Demokrat ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
7 Fraksi DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Umum atas Nota Keuangan P-APBD 2025
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-37 Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kaltim, Selasa (23/9).   Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Wakil Gubernur Seno Aji dan Asisten I Setprov Kaltim M. Syirajudin.   Pandangan umum disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, antara lain, Fraksi Golkar Andi Satya Adi Saputra, Fraksi Gerindra Baharuddin Muin, Fraksi PDI Perjuangan Guntur, Fraksi PKB Damayanti, Fraksi PAN–NasDem Abdul Giaz, Fraksi PKS Subandi, dan Fraksi Demokrat–PPP Nuhadi Saputra.     Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi menyoroti sejumlah isu strategis, seperti penurunan pendapatan daerah, peningkatan belanja, efektivitas program prioritas, serta lainnya. Beberapa fraksi juga menekankan pentingnya penguatan sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.   Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD akan berlanjut sesuai mekanisme tata tertib DPRD. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga akuntabilitas anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.   “Kami mengapresiasi pandangan konstruktif dari seluruh fraksi. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal anggaran daerah agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Hasanuddin. “Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih responsif dan berkeadilan.”   Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltim akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama terhadap program-program prioritas yang menyangkut pelayanan publik.    “Tahapan selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dan jawaban dari Gubernur Kalimantan Timur atas seluruh pandangan fraksi, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya,” tutup Hasanuddin.(hms)