YOGYAKARTA-Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.
Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim. Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim. “Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. “Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.
Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025. “Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya
Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. “Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. “Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Hirarkinya, RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota,” beber Puji. “Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” sambug dia
Sehingga, ekowisata yang dimasukkan di dalam banyak sekali. Akibatnya akan berpengaruh terhadap pembebanan pembiayaan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempersiapkan lokus-lokus wisata. “Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi secara sosial budaya kepada pemerintah setempat,” terang Politisi Demokrat ini. (adv/hms6)
Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim. Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim. “Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. “Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.
Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025. “Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya
Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. “Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. “Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Hirarkinya, RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota,” beber Puji. “Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” sambug dia
Sehingga, ekowisata yang dimasukkan di dalam banyak sekali. Akibatnya akan berpengaruh terhadap pembebanan pembiayaan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempersiapkan lokus-lokus wisata. “Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi secara sosial budaya kepada pemerintah setempat,” terang Politisi Demokrat ini. (adv/hms6)