Perda RTRW Disetujui, Pansus LKPJ Gubernur Dibentuk

Selasa, 28 Maret 2023 197
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Selasa (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 11 masa sidang 2023 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Plh Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forkopimda Kaltim dan perangkat daerah Kaltim.

Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme dan tahapan Pembahasan Ranperda RTRW telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap tahapan dan mekanismenya telah ditentukan batasan jangka waktunya. Pansus RTRW berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

“Kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat-dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur,” sebut Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda RTRW Kaltim, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemedagri, maka pansus meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.

“Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kaltim,” imbuhnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 point h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan secara musyawarah pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh anggota dewan yang masuk dalam daftar pansus. Dan dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan bahwa Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim adalah Sutomo Jabir dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dijabat oleh Akhmed Reza Fachlevi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)