Perda RTRW Disetujui, Pansus LKPJ Gubernur Dibentuk

Selasa, 28 Maret 2023 146
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Selasa (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 11 masa sidang 2023 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Plh Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forkopimda Kaltim dan perangkat daerah Kaltim.

Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme dan tahapan Pembahasan Ranperda RTRW telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap tahapan dan mekanismenya telah ditentukan batasan jangka waktunya. Pansus RTRW berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

“Kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat-dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur,” sebut Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda RTRW Kaltim, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemedagri, maka pansus meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.

“Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kaltim,” imbuhnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 point h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan secara musyawarah pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh anggota dewan yang masuk dalam daftar pansus. Dan dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan bahwa Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim adalah Sutomo Jabir dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dijabat oleh Akhmed Reza Fachlevi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pendidikan Tak Relevan Jadi Akar Ketimpangan, DPRD Kaltim Dorong Kurikulum Berbasis Lokalitas
Berita Utama 31 Juli 2025
0
SAMARINDA. Ketimpangan pembangunan sumber daya manusia antara pusat dan pinggiran di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Sistem pendidikan nasional dinilai belum mampu menyentuh realitas lokal, sehingga gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat di daerah kaya sumber daya alam namun tertinggal dari sisi kualitas SDM. Sorotan ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang menilai, pendekatan pendidikan yang masih terlalu sentralistik menjadi penghambat utama. “Selama ini pendekatan pendidikan kita masih terlalu sentralistik, padahal tiap wilayah punya kebutuhan dan kekuatan masing-masing. Ketika pendidikan tidak relevan dengan realitas  lokal, maka pembangunan pun berjalan timpang,” jelasnya. Menurutnya, solusi dari stagnasi kualitas pendidikan di daerah adalah dengan mengembangkan model pembelajaran berbasis karakteristik lokal. Bagi politisi Fraksi PKS ini, kurikulum pendidikan tidak cukup hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga harus mampu menyerap nilai-nilai budaya lokal, kebutuhan dunia kerja setempat, serta potensi ekonomi daerah. “Ini bukan semata soal menjaga warisan leluhur, tapi bagaimana menjadikan kearifan lokal sebagai fondasi dalam menyiapkan generasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan di wilayahnya sendiri,” ujarnya. Ia menegaskan, pendidikan kontekstual bukan sekadar upaya pelestarian budaya, melainkan langkah strategis agar mencetak lulusan yang adaptif, kompeten, dan siap membangun daerah secara mandiri. Kritik keras juga disampaikan Agusriansyah terhadap pola kebijakan pendidikan nasional yang dianggap terlalu memusatkan peran pemerintah pusat, sementara masyarakat di daerah pinggiran, seperti wilayah pesisir dan pedalaman Kaltim, hanya diposisikan sebagai objek dari program yang bersifat seragam. Sebagai bagian dari Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah mendorong perlunya kolaborasi konkret antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta komunitas lokal agar merumuskan arah pendidikan yang lebih adil dan relevan. “Pendidikan harus berangkat dari realitas yang ada. Ketika sistem pendidikan mampu mencerminkan identitas lokal, maka hasilnya tidak hanya mencetak lulusan berkualitas, tetapi juga memperkuat jati diri dan daya saing daerah,” tutupnya. Dengan pendekatan ini, pendidikan tidak hanya menjadi alat mobilitas sosial, tetapi juga instrumen strategis pemerataan pembangunan antar wilayah di Kaltim. (hms7)