Perda RTRW Disetujui, Pansus LKPJ Gubernur Dibentuk

28 Maret 2023

RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Selasa (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 11 masa sidang 2023 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Plh Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forkopimda Kaltim dan perangkat daerah Kaltim.

Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme dan tahapan Pembahasan Ranperda RTRW telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap tahapan dan mekanismenya telah ditentukan batasan jangka waktunya. Pansus RTRW berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

“Kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat-dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur,” sebut Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda RTRW Kaltim, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemedagri, maka pansus meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.

“Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kaltim,” imbuhnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 point h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan secara musyawarah pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh anggota dewan yang masuk dalam daftar pansus. Dan dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan bahwa Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim adalah Sutomo Jabir dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dijabat oleh Akhmed Reza Fachlevi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Akhmed Reza Fachlevi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024, Dorong Peningkatan Kapasitas Guru Dan Infrastruktur Sekolah
admin 2 Mei 2024
0
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/5/2024).   Dalam kesempatan itu, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa momentum pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 diharqapkan dengan semangat merdeka belajar dapat membawa dunia pendidikan kedepan menjadi lebih baik lagi.   “Karena kita masih melihat di Indonesia sendiri khususnya di Kalimantan Timur semangat merdeka belajar masih sangat kurang,” sebut politisi partai Gerindra ini.   Dalam momentum ini, ia juga mengharapkan peningkatan kapasitas para guru kemudian juga terkait infrastruktur sekolah yang mesti ditingkatkan. Termasuk juga dengan sarana dan prasarana siswa yang ada didaerah pedalaman yang tertinggal.   Ia juga mengatakan dengan adanya bantuan yang diserahkan oleh Pemprov Kaltim kemudian juga bantuan dari pokir-pokir DPRD. “Diharapkan bantuan-bantuan tersebut bisa bermanfaat untuk semua sekolah yang mendapatkannya,” pungkasnya.   Dalam upacara tersebut, bertindak selaku pembina upacara, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan diikuti unsur forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim, puluhan guru, dosen, mahasiswa dan pelajar.   Dalam sambutan tertulis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang dibacakan Pj Gubernur Akmal Malik, dikatakan bahwa bukan hal yang mudah untuk melakukan transformasi sebuah sistem yang sangat besar. Bukan pula menjadi tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran.   “Kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan,” kata Nadiem Makarim dalam sambutan tertulisnya.   Bahkan, lanjutnya, saat langkah menuju perubahan itu mulai serempak, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya yaitu pandemi Covid 19.   “Sisi positifnya, pandemi mengajarkan kembali pentingnya gotong royong untuk pulih dan mengakselerasi perubahan dengan teknologi informasi,” imbuhnya.    Usai upacara, kemudian acara dilanjut dengan penyerahan berbagai bantuan dari Pemprov Kaltim seperti bantuan kendaraan operasional, bantuan alat musik, permainan tradisional, sertifikat, dan bantuan bibit tanaman pohon bagi SMA/SMK se Kaltim. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik. (hms8)