Perda RTRW Disetujui, Pansus LKPJ Gubernur Dibentuk

Selasa, 28 Maret 2023 139
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Selasa (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 11 masa sidang 2023 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Plh Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forkopimda Kaltim dan perangkat daerah Kaltim.

Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme dan tahapan Pembahasan Ranperda RTRW telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap tahapan dan mekanismenya telah ditentukan batasan jangka waktunya. Pansus RTRW berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

“Kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat-dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur,” sebut Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda RTRW Kaltim, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemedagri, maka pansus meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.

“Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kaltim,” imbuhnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 point h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan secara musyawarah pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh anggota dewan yang masuk dalam daftar pansus. Dan dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan bahwa Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim adalah Sutomo Jabir dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dijabat oleh Akhmed Reza Fachlevi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Desak Evaluasi Tambang Usai Longsor di Kelurahan Pendingin
Berita Utama 17 Juni 2025
0
KUTAI KARTANEGARA- Longsor yang terjadi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, baru-baru ini telah memicu keprihatinan serius dari DPRD Kalimantan Timur. Kejadian ini tidak hanya menghambat akses vital bagi warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak aktivitas tambang di sekitar wilayah tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tambang yang berada di sekitar lokasi guna memastikan keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi geografis dan tata ruang yang semakin rentan terhadap bencana akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali. Menurutnya, kedekatan area tambang dengan jalan utama yang digunakan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tanah longsor, mengingat perubahan struktur tanah dan berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan alami. “Kami mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan kajian komprehensif terhadap penyebab longsor ini, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas tambang di sekitar Kelurahan Pendingin. Jika ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, maka perlu ada tindakan tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” ujar Reza. Bencana longsor ini telah menyebabkan terganggunya akses jalan yang menjadi jalur utama bagi warga Kelurahan Pendingin dan sekitarnya. Tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi barang. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan mendorong langkah cepat dari pemerintah dalam pemulihan infrastruktur, sekaligus meninjau ulang kebijakan tata ruang di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas tambang. Lebih jauh, DPRD Kaltim menilai perlu adanya penegakan regulasi lebih ketat bagi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Reza menyebut bahwa sejumlah izin tambang yang diberikan harus dievaluasi ulang, terutama yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas tambang memiliki standar operasional yang jelas dalam menjaga ekosistem sekitar. Jangan sampai keuntungan industri malah mengorbankan keselamatan warga. DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan ini dan memastikan adanya regulasi yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di daerah rawan bencana,"tegas Fachlevi. Legislator dari Dapil Kukar ini memastikan bahwa DPRD Kaltim akan mengawal perbaikan infrastruktur pasca-longsor dan mempercepat diskusi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan laporan serta masukan mengenai dampak pertambangan yang dirasakan secara langsung. "DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga. Kami akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk dalam hal mitigasi bencana dan penataan industri ekstraktif agar lebih berorientasi pada kelestarian lingkungan,"; tutupnya. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dampak longsor ini dapat segera teratasi, sekaligus menjadi momentum untuk meninjau ulang kebijakan lingkungan agar lebih berpihak pada keberlanjutan dan keselamatan bersama. (adv/hms6)