DPRD Kaltim Desak Sidak Beras Oplosan, Lindungi Konsumen dari Praktik Curang

Kamis, 31 Juli 2025 102
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi distribusi pangan menjadi akar masalah. Kamis (31/07/2025)
Samarinda — Temuan praktik pengoplosan beras oleh lebih dari 200 merek di Indonesia, termasuk yang beredar di Kalimantan Timur, memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif.

DPRD Kaltim menilai skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik dagang, melainkan ancaman sistemik terhadap hak konsumen dan stabilitas pangan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyebut bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi distribusi pangan menjadi akar masalah. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan
sidak insidental. Harus ada reformasi sistem pengawasan, dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Firnadi juga mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu lintas instansi, termasuk melibatkan unsur legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil. “Kita perlu audit menyeluruh
terhadap rantai pasok beras, termasuk mekanisme pelabelan dan sertifikasi kualitas,” tambahnya.

Menurut data Kementerian Pertanian, praktik pengoplosan beras dapat menyebabkan selisih harga hingga Rp 3.000 per kilogram. Jika berlangsung selama satu dekade, potensi kerugian nasional diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.

Di Kaltim, lonjakan harga beras premium dan keluhan konsumen mulai bermunculan, terutama di Balikpapan dan Samarinda. DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi publik terkait identifikasi beras layak konsumsi. “Kita harus pastikan masyarakat tahu cara membedakan beras asli dan oplosan. Ini bukan hanya soal harga, tapi
soal kesehatan,” ujar Firnadi.

Ia menambahkan bahwa Komisi II tengah menyusun rekomendasi regulatif untuk memperketat standar kemasan, label, dan distribusi beras di wilayah Kaltim. “Kalau perlu, kita dorong perda khusus perlindungan konsumen pangan,” katanya.

DPRD Kaltim juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi publik terkait identifikasi beras layak konsumsi. Di tengah lonjakan harga dan keluhan konsumen di Balikpapan dan Samarinda, Firnadi menekankan pentingnya literasi pangan. “Ini bukan hanya soal harga, tapi soal kesehatan,” pungkasnya.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)