Anggota DPRD Kaltim Soroti Peran Strategis Koperasi Merah Putih di Desa

Rabu, 30 Juli 2025 113
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur.
Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat memperkuat Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, DPRD Kalimantan Timur memandang pentingnya transformasi koperasi dari sekadar wadah administratif menjadi kekuatan ekonomi nyata di tingkat desa.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mengapresiasi inisiatif ini, namun mengingatkan, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada keseriusan semua pihak agar menjalankan konsepnya secara konkret dan terukur.

“Model koperasi seperti ini berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara sporadis dan minim arahan. Skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha, dan menyiapkan dukungan permodalan,” ujar Guntur, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai, banyak koperasi di daerah selama ini hanya bergerak di skala kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar agar dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif berbasis koperasi.

“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah seperti NTB dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai, masalah utama bukan pada konsep koperasi, melainkan pada implementasi dan tata kelola di lapangan. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan koperasi yang mampu bersinergi dengan perangkat desa, termasuk kepala desa sebagai penasihat koperasi.

“Jika seluruh elemen pengelola koperasi bekerja secara terkoordinasi dan memiliki visi yang sama, maka koperasi akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa sekaligus memberdayakan warga,” tambahnya.

Salah satu bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat hadir melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi agar bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan kompetitif.

Dalam konteks Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menyebut penguatan koperasi desa menjadi sangat strategis. Kemandirian ekonomi lokal perlu dibangun sejak dini agar bisa menghadapi tantangan besar pembangunan di masa depan.

“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. Ia harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)