Anggota DPRD Kaltim Soroti Peran Strategis Koperasi Merah Putih di Desa

Rabu, 30 Juli 2025 87
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur.
Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat memperkuat Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan, DPRD Kalimantan Timur memandang pentingnya transformasi koperasi dari sekadar wadah administratif menjadi kekuatan ekonomi nyata di tingkat desa.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mengapresiasi inisiatif ini, namun mengingatkan, keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada keseriusan semua pihak agar menjalankan konsepnya secara konkret dan terukur.

“Model koperasi seperti ini berbeda dengan koperasi konvensional yang dibentuk secara sporadis dan minim arahan. Skema Koperasi Merah Putih, negara hadir memberi jaminan, menyediakan ruang usaha, dan menyiapkan dukungan permodalan,” ujar Guntur, Rabu (30/7/2025).

Ia menilai, banyak koperasi di daerah selama ini hanya bergerak di skala kecil dan belum mampu menjawab kebutuhan ekonomi lokal secara signifikan. Padahal, desa memiliki potensi besar agar dikembangkan menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif berbasis koperasi.

“Kita masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah seperti NTB dan Sulawesi. Padahal, jika koperasi desa difungsikan secara maksimal, kita bisa membangun sektor peternakan sendiri, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai, masalah utama bukan pada konsep koperasi, melainkan pada implementasi dan tata kelola di lapangan. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan koperasi yang mampu bersinergi dengan perangkat desa, termasuk kepala desa sebagai penasihat koperasi.

“Jika seluruh elemen pengelola koperasi bekerja secara terkoordinasi dan memiliki visi yang sama, maka koperasi akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa sekaligus memberdayakan warga,” tambahnya.

Salah satu bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat hadir melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi agar bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang lebih kuat dan kompetitif.

Dalam konteks Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), ia menyebut penguatan koperasi desa menjadi sangat strategis. Kemandirian ekonomi lokal perlu dibangun sejak dini agar bisa menghadapi tantangan besar pembangunan di masa depan.

“Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Koperasi tidak boleh sekadar menjadi simbol. Ia harus hidup, tumbuh, dan menjadi pilar ekonomi yang berdampak langsung bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja
Berita Utama 20 Januari 2026
0
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/1). Raker digelar dalam rangka sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL di Kaltim serta menggali informasi awal tentang praktik pelaksanaan TJSL di perusahaan. Di hari pertama, memimpin rapat, Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin di dampingi oleh Anggota Pansus diantaranya Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia dan Nurhadi Saputra serta dihadiri dari para perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sedangkan pada hari kedua, Anggota Pansus yang hadir  bertambah yaitu Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry dan Akhmed Reza Fachlevi. Sementara, perusahaan yang hadir adalah Perusahaan Industri Pengolahan dan Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan. Pelaksanaan TJSL di Provinsi Kaltim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan berbagai sektor usaha strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, kehutanan, industri, dan jasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Seiring dengan dicabutnya pengaturan TJSL berbasis persentase keuntungan perusahaan (±3%) dalam regulasi daerah sebelumnya, muncul kebutuhan mendesak akan pengaturan TJSL yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat. Hingga saat ini, pelaksanaan TJSL masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian kontribusi, lemahnya koordinasi lintas wilayah, belum terintegrasinya TJSL dengan perencanaan pembangunan daerah, serta terbatasnya transparansi dan pengawasan. Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pansus memandang perlu dilakukan pendalaman terhadap praktik dan pengaturan TJSL melalui forum rapat kerja. Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, rapat kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan langsung dari perusahaan sebagai subjek utama pelaksana TJSL, guna menjadi bahan perumusan kebijakan dan substansi Ranperda tentang TJSL Provinsi Kaltim. “Rapat kerja pansus ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif bagi Pansus dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga pengaturan TJSL ke depan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayub ini. (hms8)