DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap

Kamis, 31 Juli 2025 174
Rapat mediasi penyelesaian permasalahan calupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan Kota Bontang antara Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
JAKARTA - Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai babak baru melalui rapat fasilitasi mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan dihadiri tokoh-tokoh strategis, di antaranya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Hadir pula Ketua DPRD Kutim, Ketua DPRD Bontang, pejabat provinsi lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengusulkan dan merekomendasikan kepada gubernur untuk melakukan mediasi kembali antara kedua belah pihak agar mendapatkan solusi terbaik.

Ia menekankan pentingnya kunjungan lapangan sebagai upaya verifikasi menyeluruh terhadap realitas sosial dan geografis warga Sidrap untuk kemudian hasilnya secara keseluruhan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut usulan tersebut dan membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur, dengan menghadirkan kementerian terkait.

“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, nanti kita putuskan mau acaranya di Kalimantan Timur atau mau acaranya di Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa nanasumber termasuk Menteri, apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR BPN, Menteri yang berkaitan dengan Perkebunan dan sebagainya. Ini kalau bisa kita bersama-sama senergi,”katanya.

Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah menyusun kajian menyeluruh terkait tiga opsi perubahan batas sesuai regulasi UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

Sebagai bentuk perhatian, lanjut dia, Pemkab Kutim merencakan program pembangunan selama lima tahun kedepan, salah satunya di Dusun Sidrap. Diantaranya pembangunan desa berkelanjutan di kawasan Sidrap. Kemudian juga diprogramkan akan dilakukan pemekaran wilayah guna mengejar laju pembangunan.

“Program selama lima tahun kedepan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Kedepan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,”terangnya. 

Ia menambahkan Pemkab Kutim juga telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya, termasuk segera akan dilakukan pipanisasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menekankan bahwa fokus judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap. Ia menyoroti aspek sosial dan ekonomi serta kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang sebagai pertimbangan utama.

“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.

Menurut dia, sebanyak 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, dan hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim. Bahkan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses transportasi sebagian besar mengarah ke Bontang.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)