Percepatan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Kunci Hadapi IKN

Kamis, 9 Juni 2022 136
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar dilakukan upaya percepatan optimalisasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pembangunan infrastruktur oleh lulusan Teknik, baik yang sedang mengikuti program profesi insinyur maupun yang telah memiliki sertifikat insinyur agar mengikuti uji kompetensi Insinyur. Ini diperlukan guna mendapatkan sertifikat kompetensi

Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim ini menerangkan pentingnya sertifikasi kompetensi Keinsinyuran. Hal itu ditandai dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Insinyur oleh PII untuk terlibat dalam pembangunan IKN. Sertifikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang diikuti oleh PP Nomor 25 Tahun 2019. “Ini penting untuk diketahui seluas-luasnya khususnya di Kaltim bagi seluruh kabupaten/kota serta stake holder terkait. Sesuai amanah Undang-Undang untuk menjaga kompetensi keinsinyuran diperlukan sertifikasi, pemahaman ini yang harus dibangun agar bisa bersaing dalam keterlibatan pembangunan IKN,” kata Sapto.

Dirinya menjelaskan bahwa hal ini juga sesuai dengan pembahasan diskusi yang mencuat saat pertemuan dirinya dengan Kepala Badan Otorita IKN Dhony Raharjoe, Ketua Umum PII, Satgas Percepatan Pembangunan Pelaksanaan IKN DR Danis Hidayat Dilaga di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Sapto, keterlibatan insinyur dari Kaltim harus dipersiapkan sesegera mungkin, sebab ada proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi insinyur tersebut. Ia meyakini bahwa Kaltim memiliki SDM yang berkompeten. “Oleh karena itu kita harus mempersiapkan SDM yang benar-benar siap mengisi peluang kerja, makanya nanti kita akan mengadakan simposium, lokakarya atau audiensi seluas-luasnya di seluruh kabupaten/kota sekaligus guna persiapan pembentukan PII di kabupaten/kota. Gagasan ini masih disusun dan dirancang seperti apa. Semua stakeholder akan kita kumpulkan untuk diskusi bagaimana mempersiapkan insinyur kita untuk IKN”, kata Sapto.

Kesempatan bagi SDM Kaltim terlibat proses pembangunan IKN khususnya bagi Insinyur atau Engineer Kaltim diberbagai bidang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa mengingat besarnya target dan singkatnya waktu yang akan dicapai dalam pembangunan IKN, maka 2023 pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja demi mendukung pembangunan itu. “Peluang ini harus diambil sebesar-besarnya, karena yang utama dan awal proses pembangunan dibutuhkan SDM Engineer kompeten, kemudian para pengusaha lokal bidang kontruksi yang profesional,” paparnya.

SDM yang kompeten dijelaskan Sapto yakni mereka yang telah tersertifikasi sesuai perintah Undang-Undang tentang Keinsinyuran. Ini yang mutlak harus dipenuhi untuk bisa berpraktek. Selain itu, terdapat sanksi bagi yang berpraktek namun tidak bersertifikasi. Sanksi tersebut dapat dilihat dalam UU Keinsinyuran BAB ketentuan pidana dan ketentuan peralihan pada pasal 51 dan 52. ”Aturan ini bertujuan untuk mencetak SDM handal yang professional dan bisa dipertanggung jawabkan secara keinsinyuran,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia menyebut dengan adanya Undang-Undang Insinyur, kedepannya diharapkan adanya proses sertifikasi yang wajib dijalani. Selain itu, bagi lulusan teknik sebelum tahun 2014 atau diatas dari tahun 2014, jika akan berpraktek wajib tergabung dalam keanggotaan insinyur. “Contoh fresh graduated, tidak bisa langsung masuk insinyur, minimal harus berpengalaman selama dua tahun setelah lulus. Untuk keanggotaan insinyur muda boleh, namun sebagai keanggotaan saja. Setelah dua tahun baru diperbolehkan mengambil jenjang profesi insinyur profesionalnya itu dengan menjalani pendidikan sekitar 6 bulan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, faktor yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur menjadi buruk, salah satunya ialah karena SDM yang tidak kompeten. “Disini fungsinya kompetensi, jangan hanya di atas kertas tapi tidak ekspert. Sebab untuk bisa disebut ekspert tentu ada proses sertifikasi yang harus dilalui melalui badan/Lembaga yang resmi/independen, terverifikasi dan terakreditasi,” sebutnya.

Menurut dia, SDM yang kompeten adalah suatu kebutuhan. Siapa yang tidak siap, waktu yang akan menjawab. "Siapa yang siap, itu yang akan menguasai jawaban tersebut. Jadi ini adalah bagian daripada menyesuaikan globalisasi masalah keinsinyuran, ini berlaku diseluruh dunia. Kita sangat minim terhadap itu, maunya instan. Ini yang terkadang tidak bisa dipungkiri,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim
Berita Utama 23 Juli 2025
0
SURABAYA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan. Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan. “Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi. Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat paripurna. Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali. “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia. Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik. Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi. “Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan. Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan. “Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan pengayaan perspektif. Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)