Percepatan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Kunci Hadapi IKN

Kamis, 9 Juni 2022 131
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong agar dilakukan upaya percepatan optimalisasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pembangunan infrastruktur oleh lulusan Teknik, baik yang sedang mengikuti program profesi insinyur maupun yang telah memiliki sertifikat insinyur agar mengikuti uji kompetensi Insinyur. Ini diperlukan guna mendapatkan sertifikat kompetensi

Politisi Golkar yang juga menjabat sebagai Plt Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kaltim ini menerangkan pentingnya sertifikasi kompetensi Keinsinyuran. Hal itu ditandai dengan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Insinyur oleh PII untuk terlibat dalam pembangunan IKN. Sertifikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang diikuti oleh PP Nomor 25 Tahun 2019. “Ini penting untuk diketahui seluas-luasnya khususnya di Kaltim bagi seluruh kabupaten/kota serta stake holder terkait. Sesuai amanah Undang-Undang untuk menjaga kompetensi keinsinyuran diperlukan sertifikasi, pemahaman ini yang harus dibangun agar bisa bersaing dalam keterlibatan pembangunan IKN,” kata Sapto.

Dirinya menjelaskan bahwa hal ini juga sesuai dengan pembahasan diskusi yang mencuat saat pertemuan dirinya dengan Kepala Badan Otorita IKN Dhony Raharjoe, Ketua Umum PII, Satgas Percepatan Pembangunan Pelaksanaan IKN DR Danis Hidayat Dilaga di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Sapto, keterlibatan insinyur dari Kaltim harus dipersiapkan sesegera mungkin, sebab ada proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi insinyur tersebut. Ia meyakini bahwa Kaltim memiliki SDM yang berkompeten. “Oleh karena itu kita harus mempersiapkan SDM yang benar-benar siap mengisi peluang kerja, makanya nanti kita akan mengadakan simposium, lokakarya atau audiensi seluas-luasnya di seluruh kabupaten/kota sekaligus guna persiapan pembentukan PII di kabupaten/kota. Gagasan ini masih disusun dan dirancang seperti apa. Semua stakeholder akan kita kumpulkan untuk diskusi bagaimana mempersiapkan insinyur kita untuk IKN”, kata Sapto.

Kesempatan bagi SDM Kaltim terlibat proses pembangunan IKN khususnya bagi Insinyur atau Engineer Kaltim diberbagai bidang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa mengingat besarnya target dan singkatnya waktu yang akan dicapai dalam pembangunan IKN, maka 2023 pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja demi mendukung pembangunan itu. “Peluang ini harus diambil sebesar-besarnya, karena yang utama dan awal proses pembangunan dibutuhkan SDM Engineer kompeten, kemudian para pengusaha lokal bidang kontruksi yang profesional,” paparnya.

SDM yang kompeten dijelaskan Sapto yakni mereka yang telah tersertifikasi sesuai perintah Undang-Undang tentang Keinsinyuran. Ini yang mutlak harus dipenuhi untuk bisa berpraktek. Selain itu, terdapat sanksi bagi yang berpraktek namun tidak bersertifikasi. Sanksi tersebut dapat dilihat dalam UU Keinsinyuran BAB ketentuan pidana dan ketentuan peralihan pada pasal 51 dan 52. ”Aturan ini bertujuan untuk mencetak SDM handal yang professional dan bisa dipertanggung jawabkan secara keinsinyuran,” sebutnya.

Tak hanya itu, ia menyebut dengan adanya Undang-Undang Insinyur, kedepannya diharapkan adanya proses sertifikasi yang wajib dijalani. Selain itu, bagi lulusan teknik sebelum tahun 2014 atau diatas dari tahun 2014, jika akan berpraktek wajib tergabung dalam keanggotaan insinyur. “Contoh fresh graduated, tidak bisa langsung masuk insinyur, minimal harus berpengalaman selama dua tahun setelah lulus. Untuk keanggotaan insinyur muda boleh, namun sebagai keanggotaan saja. Setelah dua tahun baru diperbolehkan mengambil jenjang profesi insinyur profesionalnya itu dengan menjalani pendidikan sekitar 6 bulan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, faktor yang mempengaruhi pembangunan infrastruktur menjadi buruk, salah satunya ialah karena SDM yang tidak kompeten. “Disini fungsinya kompetensi, jangan hanya di atas kertas tapi tidak ekspert. Sebab untuk bisa disebut ekspert tentu ada proses sertifikasi yang harus dilalui melalui badan/Lembaga yang resmi/independen, terverifikasi dan terakreditasi,” sebutnya.

Menurut dia, SDM yang kompeten adalah suatu kebutuhan. Siapa yang tidak siap, waktu yang akan menjawab. "Siapa yang siap, itu yang akan menguasai jawaban tersebut. Jadi ini adalah bagian daripada menyesuaikan globalisasi masalah keinsinyuran, ini berlaku diseluruh dunia. Kita sangat minim terhadap itu, maunya instan. Ini yang terkadang tidak bisa dipungkiri,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)