Tindaklanjuti Aduan Kelompok Tani Mekar Indah, Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Klarifikasi Awal ke PT Mahakam Sumber Jaya

Rabu, 23 Juli 2025 520
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, saat berdialog dengan manajemen PT MSJ, Rabu (23/7/2025).
Kutai Kartanegara - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah yang berlokasi Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait tuntutan ganti rugi terhadap lahan kelompok tani yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, serta turut hadir Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap praktik pembebasan lahan yang dijalankan oleh pihak perusahaan, khususnya dalam konteks tata kelola sumber daya alam mineral, agraria dan kehutanan.

Dalam pertemuan dengan manajemen PT MSJ, Komisi I menggali informasi awal mengenai status pembebasan lahan, luasan konsesi, serta mekanisme kompensasi terhadap masyarakat terdampak.

Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Oleh sebab itu, perusahaan tidak memiliki wewenang melakukan pembebasan lahan, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan, melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz.

Pihak perusahaan pun sepakat untuk menyerahkan sejumlah data perizinan dan dokumen teknis kepada DPRD guna pengujian terhadap validitas dan keterkaitannya dengan lahan kelompok tani.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif, melainkan juga ekologis dan sosial,” tegas Agus Suwandy.

Ia menegaskan, tanpa validasi dokumen dan koordinat, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional. “Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam kawasan budidaya kehutanan, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” bebernya.

Menurut Agus, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legal-formal, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Proses pembebasan lahan harus melibatkan masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi. Jangan sampai ada ketimpangan yang menimbulkan keresahan,” bebernya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. “Kami juga ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” terangnya.

Bahar juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan tidak hanya berlandaskan narasi. “Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret. Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak operasional industri, serta memastikan bahwa pembangunan di Kaltim berjalan selaras dengan prinsip keadilan ruang, perlindungan kawasan budidaya, dan partisipasi publik. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)