Tindaklanjuti Aduan Kelompok Tani Mekar Indah, Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Klarifikasi Awal ke PT Mahakam Sumber Jaya

Rabu, 23 Juli 2025 134
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, saat berdialog dengan manajemen PT MSJ, Rabu (23/7/2025).
Kutai Kartanegara - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat aduan dari Kelompok Tani Mekar Indah yang berlokasi Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terkait tuntutan ganti rugi terhadap lahan kelompok tani yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, serta turut hadir Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap praktik pembebasan lahan yang dijalankan oleh pihak perusahaan, khususnya dalam konteks tata kelola sumber daya alam mineral, agraria dan kehutanan.

Dalam pertemuan dengan manajemen PT MSJ, Komisi I menggali informasi awal mengenai status pembebasan lahan, luasan konsesi, serta mekanisme kompensasi terhadap masyarakat terdampak.

Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Mekar Indah telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Oleh sebab itu, perusahaan tidak memiliki wewenang melakukan pembebasan lahan, namun tetap dapat memberikan kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, terdapat tumpang tindih penguasaan lahan, melibatkan kelompok tani lain maupun petani penggarap di lokasi yang sama. Kami tidak akan melakukan pembayaran kompensasi tanpa kejelasan subjek dan objek lahan secara hukum dan teknis,” kata Aziz.

Pihak perusahaan pun sepakat untuk menyerahkan sejumlah data perizinan dan dokumen teknis kepada DPRD guna pengujian terhadap validitas dan keterkaitannya dengan lahan kelompok tani.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya administratif, tetapi juga ekologis dan sosial. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada regulasi, pemetaan objektif, dan validasi dokumen legal.

“Kami ingin memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi dan menjamin hak-hak masyarakat. Terlebih karena kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari KBK, maka pendekatannya tidak bisa semata administratif, melainkan juga ekologis dan sosial,” tegas Agus Suwandy.

Ia menegaskan, tanpa validasi dokumen dan koordinat, keputusan kelembagaan tidak dapat diambil secara proporsional. “Kita butuh pemetaan yang objektif. Kalau memang ada tumpang tindih antara konsesi dengan lahan yang dikelola masyarakat di dalam kawasan budidaya kehutanan, maka itu harus ditelusuri berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” bebernya.

Menurut Agus, penyelesaian persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legal-formal, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Proses pembebasan lahan harus melibatkan masyarakat dengan tetap berpedoman pada regulasi. Jangan sampai ada ketimpangan yang menimbulkan keresahan,” bebernya.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa Komisi I juga akan memverifikasi keterangan dari Kelompok Tani Mekar Indah. “Kami juga ingin mendengar langsung versi masyarakat, bagaimana lahan itu dikelola, sejak kapan, apakah ada bukti penguasaan. Hal ini penting untuk menilai apakah benar terjadi pelanggaran ruang kelola rakyat dalam KBK,” terangnya.

Bahar juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan tidak hanya berlandaskan narasi. “Jika sudah ada dokumen legal, peta geospasial, dan data riwayat pengelolaan dari kedua belah pihak, maka DPRD bisa masuk pada rekomendasi konkret. Kita tidak bisa bicara keadilan kalau tidak didasarkan pada informasi yang utuh,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak operasional industri, serta memastikan bahwa pembangunan di Kaltim berjalan selaras dengan prinsip keadilan ruang, perlindungan kawasan budidaya, dan partisipasi publik. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)