JAKARTA — Dalam rangka memperkuat peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/7).
Kunjungan ini dihadiri Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, serta didampingi oleh tenaga pakar dan staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi terkait tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antara Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kedua, penyampaian usulan perubahan terhadap tiga Ranperda yang saat ini dianggap memerlukan penyempurnaan isi.
Imelda menyambut baik langkah konsultasi ini dan menyampaikan bahwa Kemendagri siap mendukung pelaksanaan FGD yang relevan dengan prioritas nasional. Ia juga menyarankan agar judul dan substansi FGD dapat menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah. “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya menanggapi rencana perubahan Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan naskah akademik, serta menyelenggarakan public hearing secara terbuka. Menurutnya, langkah ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya akurat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini memang sudah tidak relevan dengan tantangan terbaru di daerah. “Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.
Selain Perda Sungai Mahakam, dua perda lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai membutuhkan pembaruan dari sisi konsideran hukum, penguatan teknis pengaturan, hingga penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.
Menutup konsultasi, Kemendagri menyatakan keterbukaannya terhadap usulan tema dan substansi FGD, serta mendorong agar pelaksanaan forum tersebut mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif. FGD ini nantinya akan menjadi wadah strategis bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun produk hukum yang relevan dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Dengan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan daerah serta memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Timur. (hms9)
Kunjungan ini dihadiri Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, serta didampingi oleh tenaga pakar dan staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi terkait tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antara Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kedua, penyampaian usulan perubahan terhadap tiga Ranperda yang saat ini dianggap memerlukan penyempurnaan isi.
Imelda menyambut baik langkah konsultasi ini dan menyampaikan bahwa Kemendagri siap mendukung pelaksanaan FGD yang relevan dengan prioritas nasional. Ia juga menyarankan agar judul dan substansi FGD dapat menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah. “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya menanggapi rencana perubahan Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan naskah akademik, serta menyelenggarakan public hearing secara terbuka. Menurutnya, langkah ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya akurat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini memang sudah tidak relevan dengan tantangan terbaru di daerah. “Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.
Selain Perda Sungai Mahakam, dua perda lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai membutuhkan pembaruan dari sisi konsideran hukum, penguatan teknis pengaturan, hingga penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.
Menutup konsultasi, Kemendagri menyatakan keterbukaannya terhadap usulan tema dan substansi FGD, serta mendorong agar pelaksanaan forum tersebut mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif. FGD ini nantinya akan menjadi wadah strategis bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun produk hukum yang relevan dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Dengan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan daerah serta memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Timur. (hms9)