Bapemperda DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Bahas FGD dan Perubahan Tiga Perda Strategis

Rabu, 23 Juli 2025 41
Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, terkait rencana penyelenggaraan FGD lintas daerah serta penyempurnaan tiga Perda strategis, Rabu (23/7).
JAKARTA — Dalam rangka memperkuat peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menghasilkan regulasi yang adaptif dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/7).

Kunjungan ini dihadiri Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, serta didampingi oleh tenaga pakar dan staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim menyampaikan dua agenda utama. Pertama, konsultasi terkait tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antara Provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Kedua, penyampaian usulan perubahan terhadap tiga Ranperda yang saat ini dianggap memerlukan penyempurnaan isi.

Imelda menyambut baik langkah konsultasi ini dan menyampaikan bahwa Kemendagri siap mendukung pelaksanaan FGD yang relevan dengan prioritas nasional. Ia juga menyarankan agar judul dan substansi FGD dapat menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah. “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujarnya menanggapi rencana perubahan Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam.

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan naskah akademik, serta menyelenggarakan public hearing secara terbuka. Menurutnya, langkah ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya akurat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub, mengungkapkan bahwa Perda Sungai Mahakam saat ini memang sudah tidak relevan dengan tantangan terbaru di daerah. “Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.

Selain Perda Sungai Mahakam, dua perda lain yang diajukan untuk direvisi adalah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dinilai membutuhkan pembaruan dari sisi konsideran hukum, penguatan teknis pengaturan, hingga penyesuaian dengan peraturan nasional terbaru.

Menutup konsultasi, Kemendagri menyatakan keterbukaannya terhadap usulan tema dan substansi FGD, serta mendorong agar pelaksanaan forum tersebut mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan kolaboratif. FGD ini nantinya akan menjadi wadah strategis bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun produk hukum yang relevan dan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Dengan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan daerah serta memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Timur. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)