Perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Eddy : Tetap Jaga Toleransi Beragama

Senin, 1 Mei 2023 524
Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan ketika menghadiri acara perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Sabtu (29/4) malam.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan bersama ratusan umat Hindu di Kaltim menghadiri acara perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Kolaborasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Kaltim.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (29/4) malam tersebut mengusung tema “Melalui Dharma Agama dan Dharma Negara Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia dan Implementasi Tri Hita Karana melalui Dharma Agama dan Dharma Negara untuk mewujudkan percepatan Transformasi BUMN sebagai tulang punggung perekonomian Nasional”.

Ketua PHDI Kaltim I Made Subamia mengapresiasi dukungan Kementerian BUMN dalam pelaksanaan Dharma Santi tahun ini. Pelaksanaan Dharma Santi, kata I Made Subamia menunjukkan tekad umat Hindu untuk memperkuat nilai kebangsaan, membangun ekonomi yang kuat. “Ini juga menjadi momentum mengajak anak bangsa menyukseskan pemilu 2024,” katanya.

Perayaan Hari Raya Nyepi, sebut dia juga merupakan momen menumbuhkan dan memperkuat jati diri. Ini tercermin dari rangkaian ritual catur brata penyepian yang sudah dilewati umat Hindu.

Lewat catur brata penyepian, diharapkan manusia mampu menyelaraskan tiga elemen penting dalam hidup. Yang pertama menyelaraskan hubungan manusia dengan Tuhan. Yang kedua, menyelaraskan hubungan manusia dengan sesama manusia sehingga mampu meningkatkan toleransi. “Yang ketiga menyelaraskan hubungan manusia dengan alam semesta,” kata dia.

Dalam sambutan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra Christianus Benny, dikatakan bahwa perayaan Nyepi memberikan inspirasi kepada kita semua untuk selalu menjaga keharmonisan hidup sebagai jalan menuju kebahagiaan.

Umat Hindu juga diminta untuk selalu memegang teguh ajaran Wasudewa Kutum Bhakam, kita semua bersaudara. Yang menekankan arti penting persaudaraan yang sejati karena kita semua berasal dari sumber yang sama yakni dari Tuhan Yang Maha Esa. “Perbedaan latar belakang agama, latar belakang suku, latar belakang budaya bukanlah, penghalang bagi kita untuk bersatu dan bukanlah penghalang bagi kita untuk hidup rukun dalam keharmonisan. Perbedaan juga bukan penghalang untuk hidup saling menghormati, saling membantu, saling tolong menolong, dan membangun solidaritas sosial yang kokoh,” ujarnya.

Ia juga mengajak umat Hindu menjadikan peringatan Hari Suci Nyepi tahun ini sebagai momentum untuk introspeksi, menata kembali sikap dan perilaku dalam menjaga keharmonisan degan alam, dengan sesama, dan dengan Sang Pencipta. “Sehingga pergantian tahun baru Saka ini akan bisa memberikan vibrasi positif bagi kehidupan kita yang baru untuk selalu Memahayu Hayuning Bhawono, sebagai Gargita untuk bersama mewujudkan keharmonisan, kedamaian dan Jagaddhita,” kata Isran.

Dalam kesempatan itu Eddy Sunardi Darmawan berpesan agar dalam puncak perayaan Dharma Santi, umat Hindu maupun umat agama lain dapat terus menjaga kerukunan dan toleransi beragama. Semua perbedaan itu, katanya tidak harus diseragamkan, tidak juga harus ditiadakan. Semua perbedaan dan keragaman itu justru harus diikat  oleh persaudaraan sejati. “Diikat oleh kebersamaan, diikat oleh kesadaran yang kuat bahwa kita adalah saudara sebangsa dan se tanah air,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Tarmo ini.

“Mudah-mudahan kedepannya masyarakat Kaltim khususnya dan Indonesia pada umumnya tetap terus menjaga toleransi beragama, intinya itu. Harapannya semua tambah rukun,” ujar politisi PDI Perjuangan yang juga merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)