Peralihan Jalan Provinsi Untuk Pertambangan, Komisi III Minta Naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar

Rabu, 3 Agustus 2022 197
Komisi III menggelar rapat bersama dengan BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutim, Selasa (2/8)
SAMARINDA. Merasa tak dilibatkan dalam peroses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim memanggil BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim untuk rapat dengar pendapat, Selasa (2/8)

Usai melakukan rapat, Ketua Komisi III, Verydiana H Wang menyampaikan, PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, dan telah melakukan panambangan pada jalan provinsi. “Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” ujarnya.

Dari keterangan Dinas PUPR-PERA, perusahaan melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal 10 kilometer. “Karena jalan provinsi ditambang, maka perusahaan membuat jalan peralihan yang berada di daerah Kacamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” urai Veridana, sapaan akrabnya.

Peralihan jalan tersebut lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim. “Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi III juga meminta, dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan yang ada, untuk pengalihan aset, setidaknya harus ada persetujuan DPRD. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan yang permanen dan sudah diaspal. “PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” jelas Veridiana. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)