Peralihan Jalan Provinsi Untuk Pertambangan, Komisi III Minta Naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar

Rabu, 3 Agustus 2022 212
Komisi III menggelar rapat bersama dengan BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT GAM yang berlokasi di Kabupaten Kutim, Selasa (2/8)
SAMARINDA. Merasa tak dilibatkan dalam peroses penyerahan aset terkait peralihan jalan provinsi yang dilakukan PT Ganda Alam Makmur (GAM) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim memanggil BPKAD dan Dinas PUPR-PERA Prov Kaltim untuk rapat dengar pendapat, Selasa (2/8)

Usai melakukan rapat, Ketua Komisi III, Verydiana H Wang menyampaikan, PT GAM merupakan perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kutim, dan telah melakukan panambangan pada jalan provinsi. “Kondisinya saat ini, ada jalan provinsi yang sekarang existingnya 10 kilometer. Jalan ini kemudian ditambang oleh PT GAM. Padahal, jalan ini merupakan aset provinsi. Jadi kita mau mengetahui, bagaimana regulasi yang dipakai oleh Pemprov sehingga mengijinkan jalan itu ditambang,” ujarnya.

Dari keterangan Dinas PUPR-PERA, perusahaan melakukan peralihan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer, dari jalan awal 10 kilometer. “Karena jalan provinsi ditambang, maka perusahaan membuat jalan peralihan yang berada di daerah Kacamatan Karangan, Kabupaten Kutim. Lokasinya kurang lebih 60 kilometer dari Kecamatan Kaliorang,” urai Veridana, sapaan akrabnya.

Peralihan jalan tersebut lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan pihak PT GAM melalui Memorandum of Understanding (MoU). Hanya saja, MoU ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kaltim. “Kami meminta kepada instansi terkait, naskah MoU dan SK Tim Pelaksana Tukar Menukar antara Pemprov Kaltim dan PT GAM sesegara mungkin disampaikan kepada DPRD Kaltim, dan juga meminta kronologis advis hukum dari BPKAD untuk eksekusi pengalihan jalan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Komisi III juga meminta, dasar hukum pengalihan aset jalan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada peraturan yang ada, untuk pengalihan aset, setidaknya harus ada persetujuan DPRD. Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan, jangan hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan, tapi bagaimana dari keuntungan penambangan bisa membuat jalan menjadi mulus, dalam artian jalan yang permanen dan sudah diaspal. “PT GAM ini kan mau menambang. Mereka berani mengambil jalan itu untuk ditambang, pasti banyak untungnya. Nah kita menuntut supaya jangan hanya istilahnya hanya nilai jalan itu saja yang diperhitungkan,” jelas Veridiana. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)