Penyusunan RPJPD Harus Selaras Dengan RPJPN, Salehuddin : Kaltim Harus Lepas Dari Dominasi Ketergantungan Ekonomi SDA yang Tidak Terbarukan

Kamis, 4 Juli 2024 142
KONSULTASI : Pansus RPJPD, didampingi Bappeda, DLH, dan Biro Hukum Prov. Kaltim saat melakukan kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas RI, Kamis (4/7/2024) lalu.
JAKARTA. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045, Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentangv RPJPD melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Kamis (4/7/24) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka sinkronisasi rancangan awal RPJPD selaras dengan rancangan RPJPN. Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJPD Salehuddin saat melakukan konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas RI, didampingi anggota pansus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Biro Hukum Prov. Kaltim.

“Terkait dengan kunjungan ini, kita memang ingin memastikan, bahwa awal rancangan RPJPD itu betul-betul sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pasalnya, penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPN, dan bersifat imperatif sehingga wajib menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” kata pria yang akrab disapa Saleh ini.

Termasuk isu-isu lokal yang kontekstual. Menurut dia, hal itu bisa dimasukkan dalam draf dan diberi ruang dalam rancangan awal RPJPD  Kaltim 2025-2045. Pasalnya, isu-isu lokal berbeda dengan instruksi maupun arahan penyelarasan dari pemerintah pusat.

“Karena masing-masing daerah itu punya karakteristik yang berbeda. Sehingga ada ruang-ruang kontekstual yang hanya dimiliki oleh daerah, dan isu itu yang pansus dorong agar menjadi perhatian,” jelas Saleh.

Seperti misalnya isu masyarakat adat. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, dalam proses penyusunan RPJPD, harus terakomodir secara utuh, seperti bagaimana posisi masyarakat adat, hak ulayat, hingga bagaimana proses pembangunan sosial budaya “Isu-isu ini harus diakomodir dalam draf rancangan awal RPJPD. Walaupun mungkin dalam tahapan sebelumnya, item-item itu sudah ada. Tapi kita minta konkret dan jelas,” sebut dia.

Hal lainya juga kata dia, beberapa evaluasi terkait transformasi ekonomi yang selama ini laju pertumbuhan ekonomi di Kaltim nomor dua setelah Jakarta. Tetapi, hal ini menjadi catatan penting bahwa transformasi ekonomi yang laju pertumbuhannya nomor dua di Indonesia, lebih banyak ditopang oleh hasil SDA, seperti tambang dan galian.

“Kita berharap nantinya, target tahun ke tahun, atau lima tahun pertama dan seterusnya, itu didasarkan pada transformasi yang nyata. Kaltim harus berupaya untuk lepas dari dominasi ketergantungan ekonomi dari sektor SDA yang tidak terbarukan,” harapnya.

“Isu-isu lain yang juga didorong, yakni terkait bagaimana mendorong swasembada pangan untuk Kaltim. Karena saat ini, hampir 51 persen kebutuhan pemenuhan pangan di Kaltim ditopang oleh daerah luar,” terang Saleh.

Karena itu, Salehuddin mendorong, dalam penyusunan Draf RPJPD betul-betul memperhatikan indeks sosial. Seperti kemiskinan, stunting dan persoalan sosial lainnya. “Entah itu diterapkan dalam proses lima tahun pertama, kedua, dan seterusnya. Paling tidak itu ada progres yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)