Penyusunan RPJPD Harus Selaras Dengan RPJPN, Salehuddin : Kaltim Harus Lepas Dari Dominasi Ketergantungan Ekonomi SDA yang Tidak Terbarukan

Kamis, 4 Juli 2024 160
KONSULTASI : Pansus RPJPD, didampingi Bappeda, DLH, dan Biro Hukum Prov. Kaltim saat melakukan kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas RI, Kamis (4/7/2024) lalu.
JAKARTA. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045, Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentangv RPJPD melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Kamis (4/7/24) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka sinkronisasi rancangan awal RPJPD selaras dengan rancangan RPJPN. Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJPD Salehuddin saat melakukan konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas RI, didampingi anggota pansus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Biro Hukum Prov. Kaltim.

“Terkait dengan kunjungan ini, kita memang ingin memastikan, bahwa awal rancangan RPJPD itu betul-betul sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pasalnya, penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPN, dan bersifat imperatif sehingga wajib menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” kata pria yang akrab disapa Saleh ini.

Termasuk isu-isu lokal yang kontekstual. Menurut dia, hal itu bisa dimasukkan dalam draf dan diberi ruang dalam rancangan awal RPJPD  Kaltim 2025-2045. Pasalnya, isu-isu lokal berbeda dengan instruksi maupun arahan penyelarasan dari pemerintah pusat.

“Karena masing-masing daerah itu punya karakteristik yang berbeda. Sehingga ada ruang-ruang kontekstual yang hanya dimiliki oleh daerah, dan isu itu yang pansus dorong agar menjadi perhatian,” jelas Saleh.

Seperti misalnya isu masyarakat adat. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, dalam proses penyusunan RPJPD, harus terakomodir secara utuh, seperti bagaimana posisi masyarakat adat, hak ulayat, hingga bagaimana proses pembangunan sosial budaya “Isu-isu ini harus diakomodir dalam draf rancangan awal RPJPD. Walaupun mungkin dalam tahapan sebelumnya, item-item itu sudah ada. Tapi kita minta konkret dan jelas,” sebut dia.

Hal lainya juga kata dia, beberapa evaluasi terkait transformasi ekonomi yang selama ini laju pertumbuhan ekonomi di Kaltim nomor dua setelah Jakarta. Tetapi, hal ini menjadi catatan penting bahwa transformasi ekonomi yang laju pertumbuhannya nomor dua di Indonesia, lebih banyak ditopang oleh hasil SDA, seperti tambang dan galian.

“Kita berharap nantinya, target tahun ke tahun, atau lima tahun pertama dan seterusnya, itu didasarkan pada transformasi yang nyata. Kaltim harus berupaya untuk lepas dari dominasi ketergantungan ekonomi dari sektor SDA yang tidak terbarukan,” harapnya.

“Isu-isu lain yang juga didorong, yakni terkait bagaimana mendorong swasembada pangan untuk Kaltim. Karena saat ini, hampir 51 persen kebutuhan pemenuhan pangan di Kaltim ditopang oleh daerah luar,” terang Saleh.

Karena itu, Salehuddin mendorong, dalam penyusunan Draf RPJPD betul-betul memperhatikan indeks sosial. Seperti kemiskinan, stunting dan persoalan sosial lainnya. “Entah itu diterapkan dalam proses lima tahun pertama, kedua, dan seterusnya. Paling tidak itu ada progres yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)