Penyusunan RPJPD Harus Selaras Dengan RPJPN, Salehuddin : Kaltim Harus Lepas Dari Dominasi Ketergantungan Ekonomi SDA yang Tidak Terbarukan

Kamis, 4 Juli 2024 180
KONSULTASI : Pansus RPJPD, didampingi Bappeda, DLH, dan Biro Hukum Prov. Kaltim saat melakukan kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas RI, Kamis (4/7/2024) lalu.
JAKARTA. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045, Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentangv RPJPD melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Kamis (4/7/24) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka sinkronisasi rancangan awal RPJPD selaras dengan rancangan RPJPN. Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJPD Salehuddin saat melakukan konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas RI, didampingi anggota pansus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Biro Hukum Prov. Kaltim.

“Terkait dengan kunjungan ini, kita memang ingin memastikan, bahwa awal rancangan RPJPD itu betul-betul sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pasalnya, penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPN, dan bersifat imperatif sehingga wajib menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” kata pria yang akrab disapa Saleh ini.

Termasuk isu-isu lokal yang kontekstual. Menurut dia, hal itu bisa dimasukkan dalam draf dan diberi ruang dalam rancangan awal RPJPD  Kaltim 2025-2045. Pasalnya, isu-isu lokal berbeda dengan instruksi maupun arahan penyelarasan dari pemerintah pusat.

“Karena masing-masing daerah itu punya karakteristik yang berbeda. Sehingga ada ruang-ruang kontekstual yang hanya dimiliki oleh daerah, dan isu itu yang pansus dorong agar menjadi perhatian,” jelas Saleh.

Seperti misalnya isu masyarakat adat. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, dalam proses penyusunan RPJPD, harus terakomodir secara utuh, seperti bagaimana posisi masyarakat adat, hak ulayat, hingga bagaimana proses pembangunan sosial budaya “Isu-isu ini harus diakomodir dalam draf rancangan awal RPJPD. Walaupun mungkin dalam tahapan sebelumnya, item-item itu sudah ada. Tapi kita minta konkret dan jelas,” sebut dia.

Hal lainya juga kata dia, beberapa evaluasi terkait transformasi ekonomi yang selama ini laju pertumbuhan ekonomi di Kaltim nomor dua setelah Jakarta. Tetapi, hal ini menjadi catatan penting bahwa transformasi ekonomi yang laju pertumbuhannya nomor dua di Indonesia, lebih banyak ditopang oleh hasil SDA, seperti tambang dan galian.

“Kita berharap nantinya, target tahun ke tahun, atau lima tahun pertama dan seterusnya, itu didasarkan pada transformasi yang nyata. Kaltim harus berupaya untuk lepas dari dominasi ketergantungan ekonomi dari sektor SDA yang tidak terbarukan,” harapnya.

“Isu-isu lain yang juga didorong, yakni terkait bagaimana mendorong swasembada pangan untuk Kaltim. Karena saat ini, hampir 51 persen kebutuhan pemenuhan pangan di Kaltim ditopang oleh daerah luar,” terang Saleh.

Karena itu, Salehuddin mendorong, dalam penyusunan Draf RPJPD betul-betul memperhatikan indeks sosial. Seperti kemiskinan, stunting dan persoalan sosial lainnya. “Entah itu diterapkan dalam proses lima tahun pertama, kedua, dan seterusnya. Paling tidak itu ada progres yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)