Penyusunan Revisi RTRW Kaltim Dikebut

10 Juni 2022

Pansus Pembahas Revisi RTRW Kaltim menggelar FGD Bersama 10 Kabupaten dan Kota se Kaltim, pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Panitia Khusus (Pansus) pembahas RTRW melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD), Rabu – Kamis 5 s/d 6 Oktober 2022.

Acara FGD digelar di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan dengan melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim, pelaku usaha pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim.

Didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, bahwa pertemuan atau FGD tersebut merupakan rangakaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda.

“Semua yang diundang merupakan pihak-pihak yang berkaitan dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota, pertambangan, hingga pegiat LSM kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” ujarnya.

Terdapat tiga sesi dalam FGD tersebut. Sesi pertama, pansus bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW masing-masing daerah untuk disinkornkan dengan RTRW Kaltim.

“Sepuluh kabupaten dan kota, masing-masing menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan antaran RTRW Kabupaten dan Kota dengan RTRW Provinsi,” kata pria yang akrab disapa Bahar ini.

Adapun tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, kata Bahar, perlu ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun Revisi RTRW Kaltim 2022-2042. “Pansus juga meminta tembusan tanggapan dan klarifikasi itu,” sebutnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, ditekankan Bahar, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus usulan penyesuaian yang perlu diakomodir dalam Revisi RTRW Kaltim selambatnya pada 11 Oktober mendatang, dan ditembuskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim.

“Selain itu, harus ada berita acara kesepakatan baru antara semua kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim perihal sinkronisasi Draf Revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draft Revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru,” terang Politis PAN ini.

Pada sesi ke dua, pansus mengundang pelaku usaha pertambangan minerba. Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan, untuk mendukung penyusunan draft Raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk mensinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal eksisting maupun rencana peruntukan ke depan.

“Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran terhadap Raperda Revisi RTRW Kaltim,” jelasnya.

Tanggapan, usulan dan saran dari perusahaan pertambangan kata Sapto, akan diakomodir pansus pada tahap pembahasan substansi raperda bersama Tim Pemprov Kaltim.

Sementara sesi terakhir bersama dengan akademisi, pegiat LSM/NGO, dan pelaku usaha di Kaltim, pansus menerima banyak masukan. Sapto mangatakan bahwa pembahas Ranperda Revisi RTRW membuka ruang bagi peserta FGD dan publik secara umum dapat mengakses dokumen terkait revisi RTRW Kaltim guna dipelajari, dikaji dan diberikan tanggapan, usulan dan saran. “Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan Draf Raperda RTRW Kaltim,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)