Penyusunan Revisi RTRW Kaltim Dikebut

Jumat, 10 Juni 2022 45
Pansus Pembahas Revisi RTRW Kaltim menggelar FGD Bersama 10 Kabupaten dan Kota se Kaltim, pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Panitia Khusus (Pansus) pembahas RTRW melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD), Rabu – Kamis 5 s/d 6 Oktober 2022.

Acara FGD digelar di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan dengan melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim, pelaku usaha pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim.

Didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, bahwa pertemuan atau FGD tersebut merupakan rangakaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda.

“Semua yang diundang merupakan pihak-pihak yang berkaitan dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota, pertambangan, hingga pegiat LSM kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” ujarnya.

Terdapat tiga sesi dalam FGD tersebut. Sesi pertama, pansus bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW masing-masing daerah untuk disinkornkan dengan RTRW Kaltim.

“Sepuluh kabupaten dan kota, masing-masing menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan antaran RTRW Kabupaten dan Kota dengan RTRW Provinsi,” kata pria yang akrab disapa Bahar ini.

Adapun tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, kata Bahar, perlu ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun Revisi RTRW Kaltim 2022-2042. “Pansus juga meminta tembusan tanggapan dan klarifikasi itu,” sebutnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, ditekankan Bahar, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus usulan penyesuaian yang perlu diakomodir dalam Revisi RTRW Kaltim selambatnya pada 11 Oktober mendatang, dan ditembuskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim.

“Selain itu, harus ada berita acara kesepakatan baru antara semua kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim perihal sinkronisasi Draf Revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draft Revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru,” terang Politis PAN ini.

Pada sesi ke dua, pansus mengundang pelaku usaha pertambangan minerba. Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan, untuk mendukung penyusunan draft Raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk mensinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal eksisting maupun rencana peruntukan ke depan.

“Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran terhadap Raperda Revisi RTRW Kaltim,” jelasnya.

Tanggapan, usulan dan saran dari perusahaan pertambangan kata Sapto, akan diakomodir pansus pada tahap pembahasan substansi raperda bersama Tim Pemprov Kaltim.

Sementara sesi terakhir bersama dengan akademisi, pegiat LSM/NGO, dan pelaku usaha di Kaltim, pansus menerima banyak masukan. Sapto mangatakan bahwa pembahas Ranperda Revisi RTRW membuka ruang bagi peserta FGD dan publik secara umum dapat mengakses dokumen terkait revisi RTRW Kaltim guna dipelajari, dikaji dan diberikan tanggapan, usulan dan saran. “Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan Draf Raperda RTRW Kaltim,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)