Penyusunan Revisi RTRW Kaltim Dikebut

Jumat, 10 Juni 2022 99
Pansus Pembahas Revisi RTRW Kaltim menggelar FGD Bersama 10 Kabupaten dan Kota se Kaltim, pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Panitia Khusus (Pansus) pembahas RTRW melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD), Rabu – Kamis 5 s/d 6 Oktober 2022.

Acara FGD digelar di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan dengan melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim, pelaku usaha pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim.

Didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, bahwa pertemuan atau FGD tersebut merupakan rangakaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda.

“Semua yang diundang merupakan pihak-pihak yang berkaitan dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota, pertambangan, hingga pegiat LSM kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” ujarnya.

Terdapat tiga sesi dalam FGD tersebut. Sesi pertama, pansus bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW masing-masing daerah untuk disinkornkan dengan RTRW Kaltim.

“Sepuluh kabupaten dan kota, masing-masing menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan antaran RTRW Kabupaten dan Kota dengan RTRW Provinsi,” kata pria yang akrab disapa Bahar ini.

Adapun tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, kata Bahar, perlu ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun Revisi RTRW Kaltim 2022-2042. “Pansus juga meminta tembusan tanggapan dan klarifikasi itu,” sebutnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, ditekankan Bahar, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus usulan penyesuaian yang perlu diakomodir dalam Revisi RTRW Kaltim selambatnya pada 11 Oktober mendatang, dan ditembuskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim.

“Selain itu, harus ada berita acara kesepakatan baru antara semua kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim perihal sinkronisasi Draf Revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draft Revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru,” terang Politis PAN ini.

Pada sesi ke dua, pansus mengundang pelaku usaha pertambangan minerba. Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan, untuk mendukung penyusunan draft Raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk mensinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal eksisting maupun rencana peruntukan ke depan.

“Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran terhadap Raperda Revisi RTRW Kaltim,” jelasnya.

Tanggapan, usulan dan saran dari perusahaan pertambangan kata Sapto, akan diakomodir pansus pada tahap pembahasan substansi raperda bersama Tim Pemprov Kaltim.

Sementara sesi terakhir bersama dengan akademisi, pegiat LSM/NGO, dan pelaku usaha di Kaltim, pansus menerima banyak masukan. Sapto mangatakan bahwa pembahas Ranperda Revisi RTRW membuka ruang bagi peserta FGD dan publik secara umum dapat mengakses dokumen terkait revisi RTRW Kaltim guna dipelajari, dikaji dan diberikan tanggapan, usulan dan saran. “Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan Draf Raperda RTRW Kaltim,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)