Penyusunan Revisi RTRW Kaltim Dikebut

Jumat, 10 Juni 2022 43
Pansus Pembahas Revisi RTRW Kaltim menggelar FGD Bersama 10 Kabupaten dan Kota se Kaltim, pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, Panitia Khusus (Pansus) pembahas RTRW melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD), Rabu – Kamis 5 s/d 6 Oktober 2022.

Acara FGD digelar di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan dengan melibatkan Pemerintah Kota dan Kabupaten se Kaltim, pelaku usaha pertambangan minerba, akademisi, pegiat LSM/NGO, hingga pelaku usaha di Kaltim.

Didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, bahwa pertemuan atau FGD tersebut merupakan rangakaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda.

“Semua yang diundang merupakan pihak-pihak yang berkaitan dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota, pertambangan, hingga pegiat LSM kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” ujarnya.

Terdapat tiga sesi dalam FGD tersebut. Sesi pertama, pansus bersama dengan pemerintah kota dan kabupaten se Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW masing-masing daerah untuk disinkornkan dengan RTRW Kaltim.

“Sepuluh kabupaten dan kota, masing-masing menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan antaran RTRW Kabupaten dan Kota dengan RTRW Provinsi,” kata pria yang akrab disapa Bahar ini.

Adapun tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, kata Bahar, perlu ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun Revisi RTRW Kaltim 2022-2042. “Pansus juga meminta tembusan tanggapan dan klarifikasi itu,” sebutnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, ditekankan Bahar, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus usulan penyesuaian yang perlu diakomodir dalam Revisi RTRW Kaltim selambatnya pada 11 Oktober mendatang, dan ditembuskan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim.

“Selain itu, harus ada berita acara kesepakatan baru antara semua kabupaten dan kota serta Pemprov Kaltim perihal sinkronisasi Draf Revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draft Revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru,” terang Politis PAN ini.

Pada sesi ke dua, pansus mengundang pelaku usaha pertambangan minerba. Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono mengatakan, untuk mendukung penyusunan draft Raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk mensinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal eksisting maupun rencana peruntukan ke depan.

“Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran terhadap Raperda Revisi RTRW Kaltim,” jelasnya.

Tanggapan, usulan dan saran dari perusahaan pertambangan kata Sapto, akan diakomodir pansus pada tahap pembahasan substansi raperda bersama Tim Pemprov Kaltim.

Sementara sesi terakhir bersama dengan akademisi, pegiat LSM/NGO, dan pelaku usaha di Kaltim, pansus menerima banyak masukan. Sapto mangatakan bahwa pembahas Ranperda Revisi RTRW membuka ruang bagi peserta FGD dan publik secara umum dapat mengakses dokumen terkait revisi RTRW Kaltim guna dipelajari, dikaji dan diberikan tanggapan, usulan dan saran. “Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan Draf Raperda RTRW Kaltim,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)