Penyelesaian Ganti Rugi Penabrak Jembatan di Kaltim Menjadi “Samar”, DPRD Dorong Pembuatan Perda

Rabu, 15 Juni 2022 90
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim H Baba
SAMARINDA. Kasus penabrakan jembatan yang ada di Kaltim kerap berulang, namun proses penyelesaian ganti rugi maupun perbaikan dianggap “samar” oleh DPRD Kaltim. Pasalnya, selama ini pihak-pihak terkait dinilai tidak pernah mengkomunikasikan ataupun memberikan informasi kepada
DPRD terkait penyelesaian perbaikan maupun ganti rugi tersebut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba. “Memang semua serba salah.

Contohnya, ada beberapa kasus penabrakan jembatan Dondang. Sudah kita tinjau, kapal ditahan, tiba-tiba pengerjaannya (perbaikan, red) selesai tanpa ada informasi ke kita. Itu yang jadi masalah,” tegasnya.

Dikatakannya, dari beberapa kejadian penabrakan jembatan, pihak pemerintah melalui Dinas PUPR dan KSOP selalu menyebut persoalan tersebut telah selesai. Tetapi, hal itu tidak juga disampaikan ke Komisi III DPRD Kaltim, selaku komisi yang membidangi.

“Pihak dari pemerintah, PU, KSOP itu mengatakan sudah selesai. Tapi kita di dewan tidak disampaikan persoalan ganti rugi dan sebagainya. Itu yang jadi ada tergantung persoalannya. Jadi, kadang ada persoalan yang terputus informasinya ke kita,” ujarnya.

“Makanya kita minta tolong, kalau masalah sudah selesai agar kamu diinformasikan juga, supaya ketika kami ditanya masyarakat mengenai itu, kami juga bisa menjawab bahwa itu sudah selesai,” sambungnya.

H Baba juga mencontohkan, penabrakan jembatan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Padahal, perbaikannya telah dilakukan oleh pihak perusahaan kapal yang menabrak jembatan. “Jembatan di Kukar kan juga sudah diperbaiki ternyata, tapi tidak ada informasi. Kita minta, segala sesuatu yang sudah selesai, tolong kami diinformasikan bahwa itu sudah selesai,” katanya lagi.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltim, lanjut Politisi dari partai PDIP ini mendorong untuk dibuatnya Perda yang mengcover aturan terkait persoalan tersebut. Sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat. “Kita dorong buat Perda, buat aturan karena banyak mekanisme yang belum tercover.

Memang ada Perda lama tahun 1998, tapi sudah tidak cocok dengan mekanisme sekarang dan itu perlu direvisi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Revisi Jadwal Kegiatan: Sejumlah Agenda Kedewanan Dijadwal Ulang
Berita Utama 17 September 2025
0
SAMARINDA - Badan Musyawarah (Banmus) melaksanakan rapat bersama Sekretariat DPRD Kaltim dalam rangka merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim diruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/9/2025). Memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Anggota Banmus Muhammad Samsun serta turut dihadiri Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, sejumlah pejabat fungsional yang disetarakan, tenaga ahli dan staf Banmus. Ekti Imanuel menyatakan bahwa rapat Banmus dilaksanakan mengacu pada permohonan Sekdaprov Kaltim, yang tertuang dalam surat Nomor : 900.1/2977/III/BPKAD/2025 perihal penjadwalan ulang rapat. Diuraikan dalam kegiatan, bahwa agenda rapat paripurna ke 36, 37, 38 dan 39 mengalami pergeseran waktu pelaksanaan. “Kira-kira sampai disini, apakah ada masukan-masukan terkait rapat-rapat ini dan terkait item yanga disampaikan oleh ibu Sekda ini, jadi saya kira kita fokus ke pergeseran empat kegiatan paripurna, kalau yang lain saya kira menyesuaikan,” papar Ekti. Menurutnya, kegiatan di DPRD Kaltim sudah sangat padat. Dalam seminggu semua kegiatan kedewanan sudah terpenuhi hingga tidak ada yang namanya hari libur dalam kalender kedewanan. Sementara, Muhammad Samsun mengatakan bahwa sudah sekian kalinya Banmus merubah agenda kedewanan untuk menyesuaikan tahapan dari TAPD Kaltim. Hal ini menurutnya sebagai tahapan yang terakhir dalam rangka menjaga maruah lembaga. “Kegiatan kita yang sudah terjadwal sedemikian rupa. Ini sudah kita soundingkan, kita sampaikan kepada semua pihak yang terkait, termasuk TAPD,” sebut Samsun. (hms8)