Penyelesaian Ganti Rugi Penabrak Jembatan di Kaltim Menjadi “Samar”, DPRD Dorong Pembuatan Perda

Rabu, 15 Juni 2022 86
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim H Baba
SAMARINDA. Kasus penabrakan jembatan yang ada di Kaltim kerap berulang, namun proses penyelesaian ganti rugi maupun perbaikan dianggap “samar” oleh DPRD Kaltim. Pasalnya, selama ini pihak-pihak terkait dinilai tidak pernah mengkomunikasikan ataupun memberikan informasi kepada
DPRD terkait penyelesaian perbaikan maupun ganti rugi tersebut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba. “Memang semua serba salah.

Contohnya, ada beberapa kasus penabrakan jembatan Dondang. Sudah kita tinjau, kapal ditahan, tiba-tiba pengerjaannya (perbaikan, red) selesai tanpa ada informasi ke kita. Itu yang jadi masalah,” tegasnya.

Dikatakannya, dari beberapa kejadian penabrakan jembatan, pihak pemerintah melalui Dinas PUPR dan KSOP selalu menyebut persoalan tersebut telah selesai. Tetapi, hal itu tidak juga disampaikan ke Komisi III DPRD Kaltim, selaku komisi yang membidangi.

“Pihak dari pemerintah, PU, KSOP itu mengatakan sudah selesai. Tapi kita di dewan tidak disampaikan persoalan ganti rugi dan sebagainya. Itu yang jadi ada tergantung persoalannya. Jadi, kadang ada persoalan yang terputus informasinya ke kita,” ujarnya.

“Makanya kita minta tolong, kalau masalah sudah selesai agar kamu diinformasikan juga, supaya ketika kami ditanya masyarakat mengenai itu, kami juga bisa menjawab bahwa itu sudah selesai,” sambungnya.

H Baba juga mencontohkan, penabrakan jembatan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. Padahal, perbaikannya telah dilakukan oleh pihak perusahaan kapal yang menabrak jembatan. “Jembatan di Kukar kan juga sudah diperbaiki ternyata, tapi tidak ada informasi. Kita minta, segala sesuatu yang sudah selesai, tolong kami diinformasikan bahwa itu sudah selesai,” katanya lagi.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltim, lanjut Politisi dari partai PDIP ini mendorong untuk dibuatnya Perda yang mengcover aturan terkait persoalan tersebut. Sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat. “Kita dorong buat Perda, buat aturan karena banyak mekanisme yang belum tercover.

Memang ada Perda lama tahun 1998, tapi sudah tidak cocok dengan mekanisme sekarang dan itu perlu direvisi,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)