Pemerintah Diminta Siapkan Shelter dan Konselor Khusus Bagi Anak Terdampak Covid-19

Rabu, 4 Agustus 2021 80
Marthinus, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia tak hanya berdampak bagi masyarakat dan perekonomian secara luas, namun juga anak. Lantaran banyak anak yang harus menjadi yatim piatu dalam sesaat dikarenakan orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang anak bernama Alviano Dava Raharjo atau lebih dikenal dengan panggilan Vino, menjadi sebatang kara karena kedua orangtuanya tutup usia disaat hampir bersamaan, dikarenakan Covid-19.

Kejadian ini tidak hanya dialami oleh Vino, namun banyak informasi anak yang menjadi yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia disebabkan pandemi. Sehingga mengundang rasa prihatin bagi masyarakat lainnya. Hal ini pun menjadi perhatian anggota DPRD Kaltim, Marthinus kala mengunjungi Vino. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kubar itu menilai, perlunya perhatian khusus dari pemerintah terhadap anak- anak yang terdampak pandemi ini.

Dari kejadian tersebut, Marthinus memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah khususnya Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar. Ia menyatakan setiap kabupaten/kota dapat menyediakan shelter atau tempat perlindungan anak-anak di bawah umur. “Kaltim ini kan ada 10 kabupaten/kota. Terutama pusat kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan itu harus ada wadah shelter untuk menampung anak di bawah umur,” kata dia saat diwawancarai pada hari Senin (2/8/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, shelter tersebut berisikan para konselor anak dan tim medis yang siap sedia untuk memberikan pendampingan kesehatan kepada anak. Terutama, selama pandemi Covid-19. Shelter tersebut akan menjadi tempat perawatan secara khusus untuk anak-anak. “Di shelter nantinya, anak-anak akan mendapatkan konseling. Kemudian juga bisa mengisi kegiatan seperti menggambar, bermain musik, sehingga anak ada hiburannya. Dari sekarang kita siapkan itu. Tim medis kita siapkan, pemprov dan pemda yang bayar. Daripada dana covid nggak jelas (pemakaiannya),” jelas Marthinus.

Menurutnya, hal ini penting untuk segera dilakukan karena dikhawatirkan psikis anak turut terdampak karena trauma dan tanpa ada bimbingan. Sehingga besar harapannya pemprov dan pemkab segera menyediakan shelter dan konselor sebagai pendamping. ”Yang tidak kita ketahui, dikhawatirkan anak tersebut tedampak juga secara psikisinya jadi harus ada pendampingan. Jadi harus segera disiapkan karena anak-anak memiliki masa depan yang masih panjang,” tegasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)