Paripurna DPRD Kaltim, Pj Sekdaprov Kaltim Sampaikan LKPj Gubernur Kaltim 2021

Selasa, 29 Maret 2022 80
Pj Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Selasa (29/3).
SAMARINDA. Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pj Sekretaris Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kaltim, Selasa (29/3). Pj Sekretaris Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan jumlah penduduk Kaltim berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim Tahun 2021 berjumlah 3,8 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 2,1 persen.

Perekoniman Kaltim mengalami pertumbuhan positif yakni sebesar 2,48 persen. Hal ini dikarenakan membaiknya persoalan covid-19 yang secara umum memberikan dampak positif sehingga meningkatnya daya beli masyarakat. Laju inflasi Kaltim cenderung menurun dari tahun ke tahun akan tetapi mengalami peningkatan pada Tahun 2021 yang mencapai 2,15 persen ini dikarenakan masa pemulihan perekonomian. “Tingkat kemiskinan di Kaltim Tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding Tahun 2020 sebesar 6,54 persen secara obsolut jumlah penduduk miskin juga meningkat 241,77 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yakni 231 ribu jiwa,” urainya.

Ia menambahkan jumlah pengangguran terus mengalami penurunan tiap tahunnya. Adapun tahun lalu sempat mencapai 6,87 persen akibat dampak covid-19. Namun 2021 karena berkurangnya dampak pandemi tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,83 persen. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menuturkan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir. “Capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim,” katanya.

Seperti diketahui, penyampaian LKPj gubernur ini, diatur dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang pemerintahan daerah, yakni bahwa dprd provinsi mempunyai tugas dan wewenang, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Selain itu, sebagaimana diamanatkan pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)