Paripurna DPRD Kaltim, Pj Sekdaprov Kaltim Sampaikan LKPj Gubernur Kaltim 2021

Selasa, 29 Maret 2022 79
Pj Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Selasa (29/3).
SAMARINDA. Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pj Sekretaris Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2021 pada rapat paripurna ke 10 DPRD Kaltim, Selasa (29/3). Pj Sekretaris Pemprov Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan jumlah penduduk Kaltim berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim Tahun 2021 berjumlah 3,8 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 2,1 persen.

Perekoniman Kaltim mengalami pertumbuhan positif yakni sebesar 2,48 persen. Hal ini dikarenakan membaiknya persoalan covid-19 yang secara umum memberikan dampak positif sehingga meningkatnya daya beli masyarakat. Laju inflasi Kaltim cenderung menurun dari tahun ke tahun akan tetapi mengalami peningkatan pada Tahun 2021 yang mencapai 2,15 persen ini dikarenakan masa pemulihan perekonomian. “Tingkat kemiskinan di Kaltim Tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding Tahun 2020 sebesar 6,54 persen secara obsolut jumlah penduduk miskin juga meningkat 241,77 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yakni 231 ribu jiwa,” urainya.

Ia menambahkan jumlah pengangguran terus mengalami penurunan tiap tahunnya. Adapun tahun lalu sempat mencapai 6,87 persen akibat dampak covid-19. Namun 2021 karena berkurangnya dampak pandemi tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,83 persen. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menuturkan LKPj Gubernur Kaltim Tahun 2021, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir. “Capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim,” katanya.

Seperti diketahui, penyampaian LKPj gubernur ini, diatur dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang pemerintahan daerah, yakni bahwa dprd provinsi mempunyai tugas dan wewenang, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Selain itu, sebagaimana diamanatkan pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, bahwa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)