Pansus Revisi RPJMD Kaltim Gelar Rapat Kerja Dengan DPMPTSP dan Disperindagkop

5 Agustus 2021

Rapat Pansus Revisi RPJMD Kaltim secara Virtual
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun revisi 2019 - 2023 melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kaltim, Selasa (3/8).

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama di ruang rapat pimpinan DPRD Kaltim. Ia menyebutkan pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembahasan. “Walaupun PPKM bukan berarti tugas dan kewajiban pansus lantas tidak berjalan. Pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap dengan virtual dan menerapkan protokol kesehatan dan yang kali ini mendengarkan pemaparan DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM terhadap sejumlah program dan target capaianya,” ucap Romadhony.

Politikus PDIP itu menjelaskan capaian pertumbuhan ekonomi Kaltim yang masih minus dua persen akibat dampak dari pandemi covid-19, dan masih sangat bergantung kepada sektor pertambangan migas dan batubara. “Dari pemaparan DPMPTSP sektor di luar pertambangan seperti perkebunan dan pertanian masih minim investor. Sedangkan untuk lokal investasi di Tahun 2020 terbesar masih di Balikpapan sebesar 53, 41 persen,” sebutnya.

Adapun faktor yang menghambat perkembangan laju investasi masih disebabkan oleh ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik juga telekomunikasi yang belum maksimal di sejumlah wilayah.

Pihaknya meminta kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali program yang capaiannya masih sulit terealisasi dan lebih mengedepankan program yang jelas dan nyata sehingga manfaatnya bisa dapat dirasakan. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)