Pansus P4GN-PN Adakan Konsultasi Publik di Balikpapan

Senin, 18 April 2022 118
Sesi foto Anggota Pansus P4GN-PN Bersama dengan narasumber
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menggelar konsultasi publik bersama BNNP Kaltim, Kesbangpol Kaltim dan Kanwil Kemenkumham terkait peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi P4GN & PN di Provinsi Kalimantan Timur, Balikpapan, Sabtu (16/4/22).

Saefuddin Zuhri selaku Ketua Pansus P4GN-PN dalam pidato pembukanya mengatakan kegiatan konsultasi publik ini merupakan kegiatan dari proses pembentukan peraturan desiminasi dan rancangan Perda fasilitasi P4GN kepada seluruh Pemerintah. “bersama-sama Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”. Ungkap Saefuddin Zuhri

Senada dengan hal tersebut, Tri Atmaji dari Kesbangpol Kaltim mengatakan memberdayakan pada tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam forum kemitraan pemerintah (FPK, FDKM, FKUB, FKPT, FKPRN) sampai pada tingkat kab/kota bahkan kecamatan untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan program P4GN dan pn di kaltim. “melakukan sosialisasi P4GN dan PN ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan momen apel pagi dalam rangkaian kegiatan pendidikan politik dan pembinaan ideology wawasan kebangsaan bagi siswa-siswi sma.

Lalu ada Muhammad Daud dari BNNP Kaltim meyatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024 yang merupakan lanjutan dari Inpres 6/18, menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga / instansi pemerintah baik Pusat dan Daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden.

Sofyan dari Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Kaltim menyatakan maksud dan tujuan penyusunan Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam Menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayahnya. “membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap penyalahgunaan dan pencandu narkotika dan precursor narkotika.” Ujarnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)